Thursday, May 26, 2011
Penangguhan Tahanan Amarullah Cs
Labels:
Korupsi,
kota kendari,
sidang,
tahanan
Banjir di Kel. Wawowanggu Kendari
Labels:
Banjir,
kota kendari
BBM Ilegal di Tahan Polres Kolaka
Labels:
bbm,
ilegal,
Kabupaten Kolala,
solar
Wednesday, May 25, 2011
Rencana Kenaikan Tarif Pelabuhan PT Pelindo
Labels:
kota kendari,
pelindo,
tarif
2 Kementrian Bangun Rusunawa di Kendari
Labels:
kementrian,
kota kendari,
rusunawa
Tuesday, May 24, 2011
Konversi Mitan ke LPG 2011
Banjir Sungai Lamekongga
Kolaka/KTV - Hujan deras yang mengguyur kabupaten Kolaka membuat sungai Lamekongga Kec. Wundulako Kolaka meluap dan menyebabkan banjir di beberapa wilayah. Sungai Lamekongga yang meluap menghanyutkan beberapa kandang sapi milik warga, menggenangi rumah, hingga lokasi pemakaman umumSelengkapnya ...
Labels:
Banjir,
Kolaka,
lamekongga
Festival Ayam Ketawa Kendari
Labels:
ayam,
festival,
kota kendari
Monday, May 23, 2011
Kerusakan Air Terjun Moramo Akibat Gempa
Labels:
gempa,
Kabupaten Konawe Selatan,
moramo,
rusak
Sunday, May 22, 2011
SMPT di Java Net
Belajar Sesama Nelayan
Selengkapnya ...
Labels:
nelayan,
pemda sultra,
perikanan
Tanggul Sungai WangguJebol
Selengkapnya ...
Labels:
kota kendari,
rusak,
sungai wanggu,
tanggul
Friday, May 20, 2011
Kondisi Obyek Pariwisata Sultra Memprihatinkan
Labels:
Pariwisata,
pemda sultra,
prihatin
Lap. Bola Jadi Kebun Warga
Labels:
Kabupaten Kolala,
kebun,
sepak bola
Razia Pengemis di Masjid Al Kautsar
Kendari/KTV - Para pengemis yang sering mangkal di seputaran Mesjid Agung Al-Kautsar, dirazia Sat Pol PP Kota Kendari, mereka yang terkena razia didata lalu kemudian dipulangkan. Para pemgemispun yang baru saja mangkal kaget, melihat kehadiran Sat Pol PP dan mereka pun pasrah ketika dibawa kemobil patroli.Selengkapnya ...
Labels:
gepeng,
kota kendari,
razia,
sat pol PP
Aksi HARKITNAS di Kendari
Thursday, May 19, 2011
Demo Pemekaran Wawonii
Labels:
demo,
pemda sultra,
wawoni
Pengelolaan DAS Terpadu
Labels:
das,
diskusi,
Sulawesi Tenggara
Memupuk Rasa Cinta Tanah Air dalam HARKITNAS
Selengkapnya ...
Labels:
diknas,
kota kendari,
lomba,
SD,
TK
Unaaha Kembali Alami Kelangkaan Solar
Unaaha,(Kabar Anoa)
Unaaha kembali mengalami kelangkaan BBM jenis solar, antrian panjang puluhan kendaran terjadi sekitar 400 meter terjadi di SPBU Unaaha dan antrian terjadi sejak pukul 12.00 wita, hal itu terjadi karena pasokan dari Depot Pertamina belum tiba, di SPBU Unaaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Kamis (19/5)
Dari pemantauan dilapangan, antrian kendaraan truk dan kendaraan yang menggunakan BBM solar itu, yang terjadi sejak pukul 12.00 wita, dan membuat para sopir terpaksa relah menunggu dan harus menganggur karena kendaraannya tidak bisa beroperasi. dan di SPBU Unaaha nosel pengisian Solar ditutup.
Salah seorang Sopir truk Aco mengaku, dirinya sudah mengantri sejak pukul 12.00 wita namun BBM solar belum tiba dari Depot Pertamina Kendari, sehingga dirinya rela menunggu sampai solar ada. dan tidak bisa mengopresikan kendaraannya, "kita mau apa saya tunggu saja sampai solar ada baru operasikan kendaraanku, karena mau angkut pesanan orang juga tidak bisa kalau solar tidak ada"katanya.(***)
Unaaha kembali mengalami kelangkaan BBM jenis solar, antrian panjang puluhan kendaran terjadi sekitar 400 meter terjadi di SPBU Unaaha dan antrian terjadi sejak pukul 12.00 wita, hal itu terjadi karena pasokan dari Depot Pertamina belum tiba, di SPBU Unaaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Kamis (19/5)
Dari pemantauan dilapangan, antrian kendaraan truk dan kendaraan yang menggunakan BBM solar itu, yang terjadi sejak pukul 12.00 wita, dan membuat para sopir terpaksa relah menunggu dan harus menganggur karena kendaraannya tidak bisa beroperasi. dan di SPBU Unaaha nosel pengisian Solar ditutup.
Salah seorang Sopir truk Aco mengaku, dirinya sudah mengantri sejak pukul 12.00 wita namun BBM solar belum tiba dari Depot Pertamina Kendari, sehingga dirinya rela menunggu sampai solar ada. dan tidak bisa mengopresikan kendaraannya, "kita mau apa saya tunggu saja sampai solar ada baru operasikan kendaraanku, karena mau angkut pesanan orang juga tidak bisa kalau solar tidak ada"katanya.(***)
Labels:
Ekonomi
Kapolda Sultra Hadiri Pengukuhan Pengurus KBPPP Konawe
Unaaha, Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) daerah Sulawesi Tenggara, Ana Susanti SSos MSi melantik sekaligus mengukuhkan pengurus resort Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Kabupatenn Konawe, Ir Ferdinand Sapan sebagai Ketua resort KBPPP Kabupaten Konawe, dan Siti Sainab Lamambo sebagai wakil ketua resort KBPPP Konawe. periode 2010-2014 di Gedung Wekoila Kota Unaaha, Kamis (19/5), yang juga dihadiri oleh Kapolda Sultra Brigjend Pol Sigit Sudarmanto dan Bupati Konawe, Lukman Abunawas dan Kaplres Konawe AKBP HArtoyo.
Selain itu hadir pula, DPRD KOnawe, Kerry Syaiful Konggoasa, Ketua DPRD Konut, Raup, para Muspida dan para kepala dinas, badan dan kantor Lingkup Pemkab Konawe serta pengurus KBPPP daerah Sultra dan resort Kota Kendari. Kepala resort KBPPP Kabupaten Kolaka juga tampak hadir dalam acara pelantikan dan pengukuhan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Sigit Sudarmanto SH MM menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus sekaligus menaruh harapan agar seluruh komitmen yang diemban resort KBPPP Konawe dapat dilaksanakan dan direalisasikan.
Sedianya kata Sigit, dirinya bersama Gubernur dan sejumlah Muspida di Sultra akan berkunjung ke Negeri Tirai Bambu, Cina. "Hari ini pak Gubernur bersama Muspida di Provinsi akan berangkat ke China, tapi karena pentingnya acara ini sehingga saya membatalkan visa keberangkatan saya ke Cina karena saya menganggap putra-putri kita ini adalah aset yang sangat mahal,"katanya.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra meminta, agar seluruh anggota resort KBPPP Konawe bisa menjadi polisi dalam dirinya. Dengan memulai diri menjadi seorang polisi"Mari kita jadi polisi mulai dari diri sendiri,"ajaknya.
Kata dia, bisa membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Menjadi polisi bukan berarti kita harus mengenakan seragam,tapi bagaimana seseorang memiliki sikap yang memiliki daya cegah dan perlawanan, memiliki kesadaran serta bisa memberi kesaksian. Kapolda juga memberi contoh kecil misalnya, sebelum keluar rumah jangan lupa menutup pintu untuk menjaga keamanan rumah, Kemudian pro aktif memberi informasi terkait dengan keamanan kepada petugas. Ini salah satu cara untuk membantu tugas-tugas kepolisian
Dia berharap agar KBPPP ini bisa menjadi salah satu agen perubahan di kepolisian dalam membantu tugas-tugas kepolisian. Pasalnya, Kata Kapolda, untuk mengamankan wilayah Sultra, pihak kepolisian mengalami keterbatasan baik dalam jumlah personil maupun sarana dan parasarana. dan jumlah personil di Sultra hanya enam ribu orang. Perbandingannya dengan masyarakat 1:300.
"Kita mengalami kendala karena sebaran penduduk kita tidak merata sehingga ada wilayah-wilayah yang tak bisa dijangkau. Saya harappkan agar anggota KBPPP ini bisa membantu kepolisisan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah ini,"harap Kapolda
Sementara itu Dalam sambutannya, Ketua KBPPP daerah Sultra, Ana Susanti mengatakan bahwa KBPPP merupakan wadah kreatifitas putra putri Polri yang memiliki peran membantu tugas Polri sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat."KBPP juga memiliki peran sebagai mata dan telinga Polri di tengah-tengah masyarakat yang sejalan dengan Renstra Polri, Polisi sebagai mitra masyarakat,"Ujanya.(Cr-6)
Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) daerah Sulawesi Tenggara, Ana Susanti SSos MSi melantik sekaligus mengukuhkan pengurus resort Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Kabupatenn Konawe, Ir Ferdinand Sapan sebagai Ketua resort KBPPP Kabupaten Konawe, dan Siti Sainab Lamambo sebagai wakil ketua resort KBPPP Konawe. periode 2010-2014 di Gedung Wekoila Kota Unaaha, Kamis (19/5), yang juga dihadiri oleh Kapolda Sultra Brigjend Pol Sigit Sudarmanto dan Bupati Konawe, Lukman Abunawas dan Kaplres Konawe AKBP HArtoyo.
Selain itu hadir pula, DPRD KOnawe, Kerry Syaiful Konggoasa, Ketua DPRD Konut, Raup, para Muspida dan para kepala dinas, badan dan kantor Lingkup Pemkab Konawe serta pengurus KBPPP daerah Sultra dan resort Kota Kendari. Kepala resort KBPPP Kabupaten Kolaka juga tampak hadir dalam acara pelantikan dan pengukuhan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Sigit Sudarmanto SH MM menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus sekaligus menaruh harapan agar seluruh komitmen yang diemban resort KBPPP Konawe dapat dilaksanakan dan direalisasikan.
Sedianya kata Sigit, dirinya bersama Gubernur dan sejumlah Muspida di Sultra akan berkunjung ke Negeri Tirai Bambu, Cina. "Hari ini pak Gubernur bersama Muspida di Provinsi akan berangkat ke China, tapi karena pentingnya acara ini sehingga saya membatalkan visa keberangkatan saya ke Cina karena saya menganggap putra-putri kita ini adalah aset yang sangat mahal,"katanya.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra meminta, agar seluruh anggota resort KBPPP Konawe bisa menjadi polisi dalam dirinya. Dengan memulai diri menjadi seorang polisi"Mari kita jadi polisi mulai dari diri sendiri,"ajaknya.
Kata dia, bisa membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Menjadi polisi bukan berarti kita harus mengenakan seragam,tapi bagaimana seseorang memiliki sikap yang memiliki daya cegah dan perlawanan, memiliki kesadaran serta bisa memberi kesaksian. Kapolda juga memberi contoh kecil misalnya, sebelum keluar rumah jangan lupa menutup pintu untuk menjaga keamanan rumah, Kemudian pro aktif memberi informasi terkait dengan keamanan kepada petugas. Ini salah satu cara untuk membantu tugas-tugas kepolisian
Dia berharap agar KBPPP ini bisa menjadi salah satu agen perubahan di kepolisian dalam membantu tugas-tugas kepolisian. Pasalnya, Kata Kapolda, untuk mengamankan wilayah Sultra, pihak kepolisian mengalami keterbatasan baik dalam jumlah personil maupun sarana dan parasarana. dan jumlah personil di Sultra hanya enam ribu orang. Perbandingannya dengan masyarakat 1:300.
"Kita mengalami kendala karena sebaran penduduk kita tidak merata sehingga ada wilayah-wilayah yang tak bisa dijangkau. Saya harappkan agar anggota KBPPP ini bisa membantu kepolisisan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah ini,"harap Kapolda
Sementara itu Dalam sambutannya, Ketua KBPPP daerah Sultra, Ana Susanti mengatakan bahwa KBPPP merupakan wadah kreatifitas putra putri Polri yang memiliki peran membantu tugas Polri sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat."KBPP juga memiliki peran sebagai mata dan telinga Polri di tengah-tengah masyarakat yang sejalan dengan Renstra Polri, Polisi sebagai mitra masyarakat,"Ujanya.(Cr-6)
Labels:
Kunker
Hasil Investigasi KOK. Pengadaan Dua Kapal Perikan di Konut 2010 Terbengkalai
Unaaha,Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Pengadaan dua buah kapal Purse Seine 10 GT oleh Dinas Perikana dan Kelautan Konut tahun 2010, dengan nilai kontrak Rp 975.056.000,- yang dikerjakan oleh CV Prima Lestari dengan no Kontrak 600.09/04/DKP/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, yang bersumber dari dana Alokasi Khusus/PAD pemerintah daerah Kabupaten Konut, hingga batas waktu habis kontrak 15 Desember 2010 dinyatakan belum selesai, sehingga terindikasi terjadi kerugian daerah/Negara sebesar Rp 405.995.000,-. hal itu dikatakan Koordinator Konsorsium Ornop Konawe (KOK) Asdullah Martha didampingi Sekretarisnya Achmad Mubarak Lafelli, kepada Media Sultra saat ditemui di Unaaha, Kamis (19/5)
Asdullah Martha mengatakan, Pekerjaan dua unit kapal tangkap ikan tersebut dikerjakan di Desa Lainea Kecamatan Lainea Kabupaten Konsel, dan dari empat item pekerjaan yang terdiri dari Bodi senilai Rp 126.828.054,-, pasangan mesin utama dan mesin lainnya Rp 5.juta, alat tangkap Purse Seine Rp 154.482.500,- dan alat bantu penangkapan senilai Rp 105.175.000,- serta kelengkapan kapal Rp 28.022.500,- dan lainnya seperti proyek dan dokumen kelengkapan kapal senilai Rp 4.800 juta , persiapan Rp 3.900.000,-, dengan total sebesar Rp 443.208.035,- per satu unit kapal.
Kata Asdullah, Dari hasil investigasi dilapangan yang dilakukan KOK, ditemukan yang baru selesai dikerjakan hanya dua buah bodi kapal, sedangkan alat bantu pengakapan seperti mesin penggulung jenis mesin disel 22 HP lengkap dengan bel pemutar, perahu padomba dan alat lainnya juga belum ada, dengan total nilai sebesar Rp 105.175.000, perunit kapal belum ada, termasuk kelengkapan lainnya seperti alat navigasi dan surat-surat dokumen kapal lainnya termasuk SIUP juga belum ada."kami juga sudah liat kondisi kapalnya dilapangan,di Desa Lainea Konsel, jika dibiarkan akan jadi lapuk"Ujarnya.
Lanjutnya, Dari pekerjaan dua unit kapal perikanan 10 GT tersebut tahun 2010 oleh Dinas Perikanan Konut, diduga terjadi kerugian daerah/Negara senilai Rp 205.995.500,- untuk dua unit kapal Purse Seine, disamping itu terindikasi adanya kerugian Daerah/negara, ditemukan panjar yang dilakukan oleh Mantan Kadis Perikanan Konut inisial MI, sebesar Rp 200 juta, hal itu juga ditemukan pada saat pencairan Bobot 90 persen senilai Rp 476.246.200,-, dilakukan pemotongan oleh Kusa Dendahara Umum daerah (BUD) sebesar Rp 200 juta."kami punya data lengkapnya"ujarnya.
Dengan demikian Kata koordinator KOK, jika dirinci, kekurangan item pekerjaan itu senilai Rp 205.995,000,- dan panjar yang dilakukan mantan kadis Perikanan Konut sebesar Rp 200 juta, jadi indikasi kerugian daerah/Negara yang diKorupsi sebesar Rp 405.995.000,-
Ahcmad Mubarak Lafelili menambahkan, indikasi kerugian daerah/negara yang nilainya mencapai Rp 405.995.000,- pada proyek pengadaan kapal oleh Dinas Perikanan Konut tahun 2010 itu, harus diusut tuntas, pasalnya peruntukan kapal tersebut adalah untuk masyarakat, disamping itu juga keberadaan kapal itu diperuntukan untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) Konut. (***)
Pengadaan dua buah kapal Purse Seine 10 GT oleh Dinas Perikana dan Kelautan Konut tahun 2010, dengan nilai kontrak Rp 975.056.000,- yang dikerjakan oleh CV Prima Lestari dengan no Kontrak 600.09/04/DKP/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, yang bersumber dari dana Alokasi Khusus/PAD pemerintah daerah Kabupaten Konut, hingga batas waktu habis kontrak 15 Desember 2010 dinyatakan belum selesai, sehingga terindikasi terjadi kerugian daerah/Negara sebesar Rp 405.995.000,-. hal itu dikatakan Koordinator Konsorsium Ornop Konawe (KOK) Asdullah Martha didampingi Sekretarisnya Achmad Mubarak Lafelli, kepada Media Sultra saat ditemui di Unaaha, Kamis (19/5)
Asdullah Martha mengatakan, Pekerjaan dua unit kapal tangkap ikan tersebut dikerjakan di Desa Lainea Kecamatan Lainea Kabupaten Konsel, dan dari empat item pekerjaan yang terdiri dari Bodi senilai Rp 126.828.054,-, pasangan mesin utama dan mesin lainnya Rp 5.juta, alat tangkap Purse Seine Rp 154.482.500,- dan alat bantu penangkapan senilai Rp 105.175.000,- serta kelengkapan kapal Rp 28.022.500,- dan lainnya seperti proyek dan dokumen kelengkapan kapal senilai Rp 4.800 juta , persiapan Rp 3.900.000,-, dengan total sebesar Rp 443.208.035,- per satu unit kapal.
Kata Asdullah, Dari hasil investigasi dilapangan yang dilakukan KOK, ditemukan yang baru selesai dikerjakan hanya dua buah bodi kapal, sedangkan alat bantu pengakapan seperti mesin penggulung jenis mesin disel 22 HP lengkap dengan bel pemutar, perahu padomba dan alat lainnya juga belum ada, dengan total nilai sebesar Rp 105.175.000, perunit kapal belum ada, termasuk kelengkapan lainnya seperti alat navigasi dan surat-surat dokumen kapal lainnya termasuk SIUP juga belum ada."kami juga sudah liat kondisi kapalnya dilapangan,di Desa Lainea Konsel, jika dibiarkan akan jadi lapuk"Ujarnya.
Lanjutnya, Dari pekerjaan dua unit kapal perikanan 10 GT tersebut tahun 2010 oleh Dinas Perikanan Konut, diduga terjadi kerugian daerah/Negara senilai Rp 205.995.500,- untuk dua unit kapal Purse Seine, disamping itu terindikasi adanya kerugian Daerah/negara, ditemukan panjar yang dilakukan oleh Mantan Kadis Perikanan Konut inisial MI, sebesar Rp 200 juta, hal itu juga ditemukan pada saat pencairan Bobot 90 persen senilai Rp 476.246.200,-, dilakukan pemotongan oleh Kusa Dendahara Umum daerah (BUD) sebesar Rp 200 juta."kami punya data lengkapnya"ujarnya.
Dengan demikian Kata koordinator KOK, jika dirinci, kekurangan item pekerjaan itu senilai Rp 205.995,000,- dan panjar yang dilakukan mantan kadis Perikanan Konut sebesar Rp 200 juta, jadi indikasi kerugian daerah/Negara yang diKorupsi sebesar Rp 405.995.000,-
Ahcmad Mubarak Lafelili menambahkan, indikasi kerugian daerah/negara yang nilainya mencapai Rp 405.995.000,- pada proyek pengadaan kapal oleh Dinas Perikanan Konut tahun 2010 itu, harus diusut tuntas, pasalnya peruntukan kapal tersebut adalah untuk masyarakat, disamping itu juga keberadaan kapal itu diperuntukan untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) Konut. (***)
Labels:
Hukum dan Kriminal
Wednesday, May 18, 2011
SPBU Wawotobi di Kecam Mahasiswa
Unaaha, Armin Rumpa(Jurnalis Media Sultra) www.google.co.id
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Fakultas Hukum dan Komisariat Fakultas Ilmu Administrasi serta Badan Pengelolah Latihan HMI Cabang Unaaha, menggelar aksi di DPRD Konawe dan Polres Konawe, mereka mengecam tindakan Pihak SPBU Wawotobi yang telah menjual BBM bersubsidi ke Industri.Sekum HMI Komisariat Hukum Unilaki Iswandi Salripin dalam orasinya membeberkan, Dari hasil pemantauan selama beberapa bulan terakhir, pihak SPBU Wawotobi No SPBU 74.934.06, telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Truk milik PT Damai Jaya Lestari (DJL), salah satu Perusahaan yang bergerak disektor Perkebunan Kelapa Sawit di Konawe Utara, dengan harga pembelian standar subsidi seharga Rp 4500,- yang mestinya Truk industri tersebut, tidak diperbolehkan untuk menggunakan BBM subsidi melainkan harus pakai BBM dengan harga keekonomian, karena BBM bersudsidi diperuntukan untuk masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Korlap Masriono dalam orasinya menyatakan, Atas tindakan pihak SPBU Wawotobi dengan delik menyalahgunan niaga bahan bakar minyak yang besubsidi pemerintah, dengan menjual BBM bersubsidi ke Industri, Sebagaimana bunyi pasal 55 UU No 22 tahun 2001 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
"Maka kami menduga pihak Pengelolah SPBU Wawotobi dengan No SPBU 74.934.06, telah melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2001, dengan menyalagunan BBM bersubsidi. Dan Pasal 57 ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah “kejahatan” . serta Pasal 58 UU No 22 Tahun 2001,” Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi”.Ujar Masriono.
Demikian pula Syamsul Jhais, yang juga Ketua Komisariat HMI Fakultas Ilmu Administrasi Unilaki, meminta agar segera kasus tersebut segera ditindak lanjuti, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan jika dalam kurun waktu 1 X 24 jam tidak ada tanggapan dari pihak – pihak terkait, maka pihaknya akan melaporkan kepihak Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) di Jakarta, juga akan mensomasi pihak Depot Petamina Kendari, serta akan menempu jalur hukum.
"inikan jelas telah terjadi pelanggaran hukum, dan penegak hukum jangan pernah katakan hal itu tadak ada unsur Pidananya, karena telah menyalahgunakan BBM bersubsidi jelas sekali melanggar UU No 22 tahun 2001, jadi penegak hukum maupun pengambil kebijakan dinegeri ini jangan tutup mata melihat hal itu, apalagi terang-terangan kejadiannya"kata Jhais
Saat menggelar aksi di Polres Konawe massa diterima oleh Wakpolres Konawe Kompol Heru Tri Anggodo, SIk, dan berjanji akan menindak lanjuti permasalahan tersebut "kita akan tindak lanjuti" Janjinya
Sementara itu saat di DPRD Konawe, Ketua DPRD Konawe Keri Saiful Konggoasa mengatakan, akan memanggil SPBU Wawotobi untuk dilakukan dengar pendapat, termasuk dirinya juga sudah menegur SPBU-SPBU yang ada di Konawe, trkait penjualan BBM bersubsidi, juga akan memanggil Dinas pertambangan dan pihak-pihak yang terkait "saya akan panggil semua pihak yang terkait untuk dengar pendapat"kata Kery (***)
Labels:
Ekonomi
PKL di Luar Kawasan PKL akan di Tertibkan
Labels:
kota kendari,
pasar PKL,
pkl,
sat pol PP
Mahasiswa Minta Oknum Inisial HS diUsut
Unaaha,Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Insan Cita Konawe dalam melakukan aksi di DPRD Konawe, Rabu (18/5) meminta kepada, penegak hukum dan DPRD Konawe agar mengusut indikasi korupsi yang dilakukan oknum Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) yang juga selaku pemegang Kas Umum Daerah tahun 2007-2008, berinisial HS, yang diduga telah melakukan Korupsi pembangunan Masjid Raya Babussalam tahun 2007 sampai 2008, yang telah merugiakan negara senilai Rp 1.970.348.000,-, termasuk indikasi munculnya perusahaan Dadakan PT Maega Sekawan Jaya Unaaha, pada tender yang nilainya mencapai Rp 4 milir tahun 2011.www.google.com
"Untuk itu dalam rangka Amal Ma’ruf Nahi Mungkar, yang merupakan tuntutan ibadah bagi umat Islam, kami dari HMI Kom. FIA Unilaki, HMI Komisariat Hukum Unilaki, BPL HMI Cab. Unaaha yang tergabung dalam Forum Insan Cita Konawe (FICE) menyatakan sikap, Menuntut agar dugaan Korupsi Proyek Pembangunan rehabilitasi Masjid Raya Babussalam Unaaha, senilai Rp 1.970.348.000,- kepada Bupati Konawe, DPRD Kabupaten Konawe, Aparat Penegak Hukum, dan KPK, guna diusut secara tuntas sesuai dengan kewenangan yang dimikinya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku" Ujar Achmad Mubarak Lafelili melalui pengeras suara.
Acmad mengatakan, HS Selaku Pemegang Kas Umum Daerah, diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan indikasi, Kekurangan pembayaran pada MC-05,06, dan 07 (SP2D No 2948/Ls/2007 tanggal 3 Desember 2007) senilai Rp 1.000.000.000,-, Pembayaran kepada Direktur PT Restu Agung Perkasa atas nama HMY senilai Rp 500.000.000,-, Pembayaran kepada saudara AT atas mana CV Kartika senilai Rp 240.000.000,- Selanjutnya, kata Achmad, Pembayaran kepada Saudara R staf Pejabat Tinggi Konawe sebesar Rp 200.000.000,- , Kekurangan pembayaran MC-13,14 dan 15 (SP2D No 2149/Ls/2008 tanggal 22 Agustus 2008) senilai Rp 30.348.000,- ), Jadi total Jumlah Kerugian Daerah/Negara sebesar Rp 1.970.348.000,-
Orator lainnya Iswandi Salripin menyatakatan, Sebagaimana Dalam pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan “semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Umum Daerah” sedangakan rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah, untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar, seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
Selanjutnya kata Iswandi, yang dimaksud dengan “Kerugian Daerah” adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbutan melawan hukum baik disengaja maupun lalai. "jadi Pekerjaan Proyek Pembangunan rehabilitasi Masjid Babussalam Unaaha Kabupaten Konawe yang dibiayai dari dana APBD tahun 2007/2011 senilai Rp 22, 5 Miliar DAU/PAD harus dapat dipertanggung jawabkan dengan tiga Aspek yaitu, Faktor Teknis Konstruksi, Akuntabilitas Keuangan, Asas Manfaat, jadi selama 25 tahun pembangunan Masjid Babusalam belum selesai, berarti tidak memberikan azas manfaat untuk masyarakat Konawe" Ujar Iswandi
Orator lainnya Syamsul Jhais, Ketua HMI Komisariat Fakultas Ilmu Administrasi Unilaki, menyinyalir, Tender tahun 2011 dengan munculnya perusahaan dadakan dalam hal ini PT Maega Sekawan Jaya Unaaha, yang diduga beru berdiri tujuh hari sudah menjadi pemenang tender dan telah memiliki kontrak, adalah mencederai proses pembangunan, pasalnya perusahaan tersebut bel;um memiliki pengalaman kerja
"jadi ini kami duga bentuk KKN, dan pihak-pihak terkait didalamnya harus bertanggung jawab dan harus dipidanakan, dan kami sinyalir ini perusahaan dipaksakan, kan kasian perusahaan lain yang memiliki pengalaman kerja" teriak Jhaiz melalui pengeras suara.
Saat menggelar aksi di DPRD massa diterima oleh ketua DPRD Konawe Keri Saiful Konggoasa dan Ketua Komisi C Tahsan Tosepu, dan Kery berjanji Akan memanggil, Panitia Kabag Pembangunan dan akan memantau sendiri pmbangunan masjid Babussalam "saya akan panggil, Panitia dan Kabag Pembangunan untuk dimintai keterangannya"kata Kery (***)
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Insan Cita Konawe dalam melakukan aksi di DPRD Konawe, Rabu (18/5) meminta kepada, penegak hukum dan DPRD Konawe agar mengusut indikasi korupsi yang dilakukan oknum Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) yang juga selaku pemegang Kas Umum Daerah tahun 2007-2008, berinisial HS, yang diduga telah melakukan Korupsi pembangunan Masjid Raya Babussalam tahun 2007 sampai 2008, yang telah merugiakan negara senilai Rp 1.970.348.000,-, termasuk indikasi munculnya perusahaan Dadakan PT Maega Sekawan Jaya Unaaha, pada tender yang nilainya mencapai Rp 4 milir tahun 2011.www.google.com
"Untuk itu dalam rangka Amal Ma’ruf Nahi Mungkar, yang merupakan tuntutan ibadah bagi umat Islam, kami dari HMI Kom. FIA Unilaki, HMI Komisariat Hukum Unilaki, BPL HMI Cab. Unaaha yang tergabung dalam Forum Insan Cita Konawe (FICE) menyatakan sikap, Menuntut agar dugaan Korupsi Proyek Pembangunan rehabilitasi Masjid Raya Babussalam Unaaha, senilai Rp 1.970.348.000,- kepada Bupati Konawe, DPRD Kabupaten Konawe, Aparat Penegak Hukum, dan KPK, guna diusut secara tuntas sesuai dengan kewenangan yang dimikinya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku" Ujar Achmad Mubarak Lafelili melalui pengeras suara.
Acmad mengatakan, HS Selaku Pemegang Kas Umum Daerah, diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan indikasi, Kekurangan pembayaran pada MC-05,06, dan 07 (SP2D No 2948/Ls/2007 tanggal 3 Desember 2007) senilai Rp 1.000.000.000,-, Pembayaran kepada Direktur PT Restu Agung Perkasa atas nama HMY senilai Rp 500.000.000,-, Pembayaran kepada saudara AT atas mana CV Kartika senilai Rp 240.000.000,- Selanjutnya, kata Achmad, Pembayaran kepada Saudara R staf Pejabat Tinggi Konawe sebesar Rp 200.000.000,- , Kekurangan pembayaran MC-13,14 dan 15 (SP2D No 2149/Ls/2008 tanggal 22 Agustus 2008) senilai Rp 30.348.000,- ), Jadi total Jumlah Kerugian Daerah/Negara sebesar Rp 1.970.348.000,-
Orator lainnya Iswandi Salripin menyatakatan, Sebagaimana Dalam pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan “semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Umum Daerah” sedangakan rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah, untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar, seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
Selanjutnya kata Iswandi, yang dimaksud dengan “Kerugian Daerah” adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbutan melawan hukum baik disengaja maupun lalai. "jadi Pekerjaan Proyek Pembangunan rehabilitasi Masjid Babussalam Unaaha Kabupaten Konawe yang dibiayai dari dana APBD tahun 2007/2011 senilai Rp 22, 5 Miliar DAU/PAD harus dapat dipertanggung jawabkan dengan tiga Aspek yaitu, Faktor Teknis Konstruksi, Akuntabilitas Keuangan, Asas Manfaat, jadi selama 25 tahun pembangunan Masjid Babusalam belum selesai, berarti tidak memberikan azas manfaat untuk masyarakat Konawe" Ujar Iswandi
Orator lainnya Syamsul Jhais, Ketua HMI Komisariat Fakultas Ilmu Administrasi Unilaki, menyinyalir, Tender tahun 2011 dengan munculnya perusahaan dadakan dalam hal ini PT Maega Sekawan Jaya Unaaha, yang diduga beru berdiri tujuh hari sudah menjadi pemenang tender dan telah memiliki kontrak, adalah mencederai proses pembangunan, pasalnya perusahaan tersebut bel;um memiliki pengalaman kerja
"jadi ini kami duga bentuk KKN, dan pihak-pihak terkait didalamnya harus bertanggung jawab dan harus dipidanakan, dan kami sinyalir ini perusahaan dipaksakan, kan kasian perusahaan lain yang memiliki pengalaman kerja" teriak Jhaiz melalui pengeras suara.
Saat menggelar aksi di DPRD massa diterima oleh ketua DPRD Konawe Keri Saiful Konggoasa dan Ketua Komisi C Tahsan Tosepu, dan Kery berjanji Akan memanggil, Panitia Kabag Pembangunan dan akan memantau sendiri pmbangunan masjid Babussalam "saya akan panggil, Panitia dan Kabag Pembangunan untuk dimintai keterangannya"kata Kery (***)
Labels:
Hukum dan Kriminal
Kuota Sertifikasi Yang Menjanjikan Bagi Guru
Selengkapnya ...
Labels:
guru,
pemda sultra,
sertifikasi
Rebutan lahan Sesama Perusahaan Tambang
Labels:
Kolaka,
lahan,
pemda sultra,
pertambangan
Diskriminasi Kelistrikan Antara Kota dan Desa
SPBU Wawotobi Diprotes Jual BBM Bersubsidi Keindustri
Unaaha, Armin rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Sejumlah warga Konawe bersama Forum Insan Cita (FICE) Konawe, memprotes SPBU Wawotobi yang telah menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi ke puluhan mobil Industri milik PT Damai Jaya Lestasi (DJL), pada Jum'at Sore (13/5), dan sempat terjadi adumulut dengan pihak pengelolah SPBU, tak puas kekesalan warga tersebut dilampiaskan dengan mencabuti dua spanduk yang bertuliskan "BBM Bersubsidi diperuntukan Masyarakat yang berhak mendapatkan Subsidi dari PemerintahMohon Jangan Disalahgunakan BBM Bersudsidi". yang menepel dipagar SPBU Wawotobi.
Kasir SPBU Wawotobi sempat mencak-mencak dan tidak mau diambil gambarnya, ketika sejumlah Wartawan mengabil gambarnya, dan kasir tersebut menanyakan surat izin masuk ke SPBU kepada sejumah Wartawan, sementara itu pihak pengelolah yang berusaha dikonfirmasi terkait penjualan BBM jenis Solar tersebut ke Industri, memilih bumkam dan tidak mau memberikan komentar.
Dari pemantauan media ini dilapangan, sempat terjadi antrian panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM, ketika warga tengah memprotes penjualan BBM jenis Solar tersebut ke puluhan Mobil Truk milik PT DJL , dari pemantauan dilapangan pula, saat mobil truk milik PT DJL mengisi BBM terlihat pada nosel pengisian BBM jenis solar tersebut, harga penjualannya sama dengan kendaraan umum Rp 4500.-perliternya.
Warga menuding, pihak SPBU Wawotobi telah melakukan Korupsi karena BBM bersubsidi tersebut seyogyanya dijual kekendaraan umum dan masyarakat, namun pada kenyataannya menjual ke industri dengan harga yang sama Rp 4500,-, dan diberikan kemudahan kepada industi untuk memperoleh BBM ketimbang masyarakat.
"karena SPBU ini telah menjual ke Industri, maka pihak SPBU telah melakukan korupsi, karena yang dijual itu keindusri adalah subsidi dari pemerintah pusat untuk masyarakat, karena tadi mereka bilang tidak melanggar hukum, jadi kita berikan mereka pernyataan untuk tandatangan, tetapi mereka tidak mau tandatangan, jadi ini sudah menjadi referensi untuk kita mengambil jalur hukum dikemudian hari" tegas Ahmad Mubarak Lafelili.
Jadi kata Ahmad, pihak SPBU hanya bertamengkan dengan memasang spanduk bertuliskan "BBM Bersubsidi diperuntukan Masyarakat yang berhak mendapatkan Subsidi dari Pemerintah, Mohon jangan Disalahgunakan"tetapi pihak SPBU telah menyalagunakan BBM bersubsidi, "sudah beberapa kali kami lihat PT DJL mengisi BBM bersubsidi yang menjadi tanggungan negara, uang dari rakyat, bagaimana kami tidak kesal sementara mobil lain yang bukan dari industri tidak diprioritaskan"Ujarnya.
Sementara itu salah seorang sopir Mobil PT DJL, yang tidak mau diketahui nama mengaku, dirinya selalu mengisi BBM jenis Solar di SPBU Wawotobi, namun dirinya mengaku baru menjadi sopir di PT DJL "saya tidak tau berapa kalimi saya isi solar di SPBU ini, saya juga baru jadi sopir di PT DJL"katanya.(***)
Sejumlah warga Konawe bersama Forum Insan Cita (FICE) Konawe, memprotes SPBU Wawotobi yang telah menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi ke puluhan mobil Industri milik PT Damai Jaya Lestasi (DJL), pada Jum'at Sore (13/5), dan sempat terjadi adumulut dengan pihak pengelolah SPBU, tak puas kekesalan warga tersebut dilampiaskan dengan mencabuti dua spanduk yang bertuliskan "BBM Bersubsidi diperuntukan Masyarakat yang berhak mendapatkan Subsidi dari PemerintahMohon Jangan Disalahgunakan BBM Bersudsidi". yang menepel dipagar SPBU Wawotobi.
Kasir SPBU Wawotobi sempat mencak-mencak dan tidak mau diambil gambarnya, ketika sejumlah Wartawan mengabil gambarnya, dan kasir tersebut menanyakan surat izin masuk ke SPBU kepada sejumah Wartawan, sementara itu pihak pengelolah yang berusaha dikonfirmasi terkait penjualan BBM jenis Solar tersebut ke Industri, memilih bumkam dan tidak mau memberikan komentar.
Dari pemantauan media ini dilapangan, sempat terjadi antrian panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM, ketika warga tengah memprotes penjualan BBM jenis Solar tersebut ke puluhan Mobil Truk milik PT DJL , dari pemantauan dilapangan pula, saat mobil truk milik PT DJL mengisi BBM terlihat pada nosel pengisian BBM jenis solar tersebut, harga penjualannya sama dengan kendaraan umum Rp 4500.-perliternya.
Warga menuding, pihak SPBU Wawotobi telah melakukan Korupsi karena BBM bersubsidi tersebut seyogyanya dijual kekendaraan umum dan masyarakat, namun pada kenyataannya menjual ke industri dengan harga yang sama Rp 4500,-, dan diberikan kemudahan kepada industi untuk memperoleh BBM ketimbang masyarakat.
"karena SPBU ini telah menjual ke Industri, maka pihak SPBU telah melakukan korupsi, karena yang dijual itu keindusri adalah subsidi dari pemerintah pusat untuk masyarakat, karena tadi mereka bilang tidak melanggar hukum, jadi kita berikan mereka pernyataan untuk tandatangan, tetapi mereka tidak mau tandatangan, jadi ini sudah menjadi referensi untuk kita mengambil jalur hukum dikemudian hari" tegas Ahmad Mubarak Lafelili.
Jadi kata Ahmad, pihak SPBU hanya bertamengkan dengan memasang spanduk bertuliskan "BBM Bersubsidi diperuntukan Masyarakat yang berhak mendapatkan Subsidi dari Pemerintah, Mohon jangan Disalahgunakan"tetapi pihak SPBU telah menyalagunakan BBM bersubsidi, "sudah beberapa kali kami lihat PT DJL mengisi BBM bersubsidi yang menjadi tanggungan negara, uang dari rakyat, bagaimana kami tidak kesal sementara mobil lain yang bukan dari industri tidak diprioritaskan"Ujarnya.
Sementara itu salah seorang sopir Mobil PT DJL, yang tidak mau diketahui nama mengaku, dirinya selalu mengisi BBM jenis Solar di SPBU Wawotobi, namun dirinya mengaku baru menjadi sopir di PT DJL "saya tidak tau berapa kalimi saya isi solar di SPBU ini, saya juga baru jadi sopir di PT DJL"katanya.(***)
Labels:
Ekonomi
Tuesday, May 17, 2011
Kedatangan Jenazah Alm. Thamrin Patoro di Rumah Duka
Labels:
duka,
jenazah,
thamrin patoro
Lagi, Ular Pyton di Temukan Warga
Labels:
kawasan,
kota kendari,
ular,
warga
Wisata Alternatif Anak-Anak di Kali
Labels:
alisowi,
alternatif,
anak,
kawasan,
kota kendari,
Wisata
Libur Wisata di Pantai Nambo
Kendari/KTV - Memanfaatkan libur Perayaan Hari Raya Waisak, sebagian warga kota Kendari mengunjungi sejumlah tempat wisata salah satunya Pantai Nambo, Sarana wisata yang berada dikecamatan Abeli ini selalu menjadi pilihan warga untuk menikmati hari liburan.Selengkapnya ...
Labels:
kota kendari,
liburan,
nambo,
pantai,
Wisata
Waisak dalam Kesucian Tari di Vihara Tekad Maitreya
Kendari/KTV - Tanggal 17 Mei 2011, umat Budha memperingati perayaan Waisak Puja 2555 tahun 2011, makna dari perayaan itu yakni mengenang kembali kelahiran sang budha. Seperti halnya di Vihara Tekad Maitreya Kendari yang tengah melakukan persiapan Upacara Perayaan Waisak Puja 2555 tahun 2011. Selengkapnya ...
Labels:
kota kendari,
perayaan,
waisak
Friday, May 13, 2011
Investigasi KOK, Diduga Rp 940 Juta Mengalir Ditiga Orang Oknum Luar
Unaaha, Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Dari hasil investogasi yang dilakukan oleh Konsorsium Ornop (KOK) Konawe, terhadapa pembangunan rehabilitasi Masjid Raya Babusslam Unaaha, yang menelan dana sebesar Rp 22,5 Milir sampai 2011, dan pada tahun 2007 sampai 2008, menelan dana 14,5 miliar, terindikasi terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.180.347.068,- dan diduga ada tiga orang oknum luar yang menggunakan dana tersebut yang nilainya mencapai Rp 940.juta. hal itu dikatakan Koordinator KOK Asdullah Martha didampingi Sekteraris KOK Ahmad Mubarak Lafelili, kepada Media Sultra, di Unaaha Jum'at (13/5)
Asdullah merinci, Pagu Anggaran Rp 14,5 miliar dari nilai kontrak Rp 14.001.100.000,- sesuai dengan Kontrak No. 640.01/04/SPP/BPP-Binsos/Knw/V/2007 tanggal 3 Mei 2007 atas nama PT SMS Surabaya, pada waktu penarikan Montely Certificate (MC) 1, 2,3,4, SP2D No 1712/Ls/2007, tanggal 11 September 2007, sebesar Rp 3.780.296.950,- terdapat pembayaran kepada pihak ketiga yaitu PT. Restu Agung Perkasa, atas nama H. MY, sebesar Rp 500 juta, dan pembayaran kepada CV Kartika, atas nama AT sebesar Rp 240 juta, dan pembayaran kepada saudara R staf Bupati sebesar Rp 200 juta .
"Pertanyaan untuk ketiga oknum tersebut, mereka berperan sebagai apa dan kenapa mereka harus dibayar sebesar Rp 940jt, sementara uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada PT SMS Surabaya melalui BPD Cabang Unaaha No rekening 005.01.04.004934-6 atas nama PT SMS yang ditunjuk"Ujar Asdullah
Kata asdullah, Untuk penarikan MC 5,6,7 dengan SP2D No. 2948/Ls/2007 senilai Rp 3.051.639.700,- realisasi dicicil berdasarkan print out rekening koran pada BPD Sultra Cabang Unaaha pada No rekening 005.01.04.004934-6 atas nama PT SMS, penarikan tersebut masing-masing sebesar, Rp 300 juta, Rp 400 juta, Rp 751.531.700,- diBPD Sultra Cabang Unaaha dan Rp 600 juta pada BRI Kendari dengan demikian total pembayaran hanya senilai Rp 2.051.539.700,-.
Lanjutnya, dengan demikian terdapat selisih antara SP2D 2948/Ls/2007, senilai Rp 3.051.639.700,- dikurangi reaslisasi pembayaran sebesar, 2.051.539.700,- jadi total selisih pembayaran sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan demikian diduga, kurang bayar 1 miliar terindikasikan dikorupsi.
Selanjutnya kata dia, pada penarikan MC 13, 14 dan 15, berdasarkan SP2D No 2149/Ls/2008 tanggal 22 Agustus senilai Rp. 1.090.432.000,- terjadi 4 kali penarikan pada tanggal 3/9, 29/9 , 24/10 , dan 5/11, masing-masing senilai Rp 300.084.932, Rp. 250 jt, Rp 50 jt, Rp 250 jt dan total pencairan Rp 850.084.932,- berdasarkan print out BANK BPD cabang Unaaha, oleh karena itu terjadi selisih Rp 240.347.068,- "jadi total kerugian daerah/negara tahun 2007 sampai 2008 sebesar Rp 2.180.347.068,- dari nilai kontrak14,001 miliar "katanya.
Sekretaris KOK Achmad Mubarak Lafelili menambahkan, bahwa Hal ini juga sesui dengan surat dari PT SMS No 05/B/SMS/VI/2009. tanggal 23 Juni 2009. perihal permohonan klarifikasi dan realisasi pembayaran MC 05,06 dan 07 kepada Bupati Konawe, surat tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Pernyataan HS. tanggal 25 Juni 2009, mantan Kuasa BUD periode tahun 2008 , yang bunyinya membenarkan terdapat kurang bayar, pada penarikan MC 05,06 dan 07 tahun 2007 sebesar Rp 1 miliar.
Ahmad mengatakan, hal ini sarat terhadap praktek KKN contoh, misalnya karena dicicil bisa terjadi pemotongan karena ada ketergantungan dari pihak ketiga. dan pembayarannya dicicil, hal itu bertentangan dengan pasal 110 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005, bahwa, semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakn melalui rekening Kas Umum Daerah, rekening Kas Umum Daerah, adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala daerah, untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank, yang ditetapkan oleh kepala daerah,
"jadi kami anggap perbuatan transaksi yang tidak sesuai dengan PP No 58 pasal 110 adalah, perbuatan melawan hukum, yang dapat diancam dengan Tindak pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam UU no 31 tahun 1999, Jo UU No 20 tahun 2001" Ujar Ahmad. (***)
Dari hasil investogasi yang dilakukan oleh Konsorsium Ornop (KOK) Konawe, terhadapa pembangunan rehabilitasi Masjid Raya Babusslam Unaaha, yang menelan dana sebesar Rp 22,5 Milir sampai 2011, dan pada tahun 2007 sampai 2008, menelan dana 14,5 miliar, terindikasi terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.180.347.068,- dan diduga ada tiga orang oknum luar yang menggunakan dana tersebut yang nilainya mencapai Rp 940.juta. hal itu dikatakan Koordinator KOK Asdullah Martha didampingi Sekteraris KOK Ahmad Mubarak Lafelili, kepada Media Sultra, di Unaaha Jum'at (13/5)
Asdullah merinci, Pagu Anggaran Rp 14,5 miliar dari nilai kontrak Rp 14.001.100.000,- sesuai dengan Kontrak No. 640.01/04/SPP/BPP-Binsos/Knw/V/2007 tanggal 3 Mei 2007 atas nama PT SMS Surabaya, pada waktu penarikan Montely Certificate (MC) 1, 2,3,4, SP2D No 1712/Ls/2007, tanggal 11 September 2007, sebesar Rp 3.780.296.950,- terdapat pembayaran kepada pihak ketiga yaitu PT. Restu Agung Perkasa, atas nama H. MY, sebesar Rp 500 juta, dan pembayaran kepada CV Kartika, atas nama AT sebesar Rp 240 juta, dan pembayaran kepada saudara R staf Bupati sebesar Rp 200 juta .
"Pertanyaan untuk ketiga oknum tersebut, mereka berperan sebagai apa dan kenapa mereka harus dibayar sebesar Rp 940jt, sementara uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada PT SMS Surabaya melalui BPD Cabang Unaaha No rekening 005.01.04.004934-6 atas nama PT SMS yang ditunjuk"Ujar Asdullah
Kata asdullah, Untuk penarikan MC 5,6,7 dengan SP2D No. 2948/Ls/2007 senilai Rp 3.051.639.700,- realisasi dicicil berdasarkan print out rekening koran pada BPD Sultra Cabang Unaaha pada No rekening 005.01.04.004934-6 atas nama PT SMS, penarikan tersebut masing-masing sebesar, Rp 300 juta, Rp 400 juta, Rp 751.531.700,- diBPD Sultra Cabang Unaaha dan Rp 600 juta pada BRI Kendari dengan demikian total pembayaran hanya senilai Rp 2.051.539.700,-.
Lanjutnya, dengan demikian terdapat selisih antara SP2D 2948/Ls/2007, senilai Rp 3.051.639.700,- dikurangi reaslisasi pembayaran sebesar, 2.051.539.700,- jadi total selisih pembayaran sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan demikian diduga, kurang bayar 1 miliar terindikasikan dikorupsi.
Selanjutnya kata dia, pada penarikan MC 13, 14 dan 15, berdasarkan SP2D No 2149/Ls/2008 tanggal 22 Agustus senilai Rp. 1.090.432.000,- terjadi 4 kali penarikan pada tanggal 3/9, 29/9 , 24/10 , dan 5/11, masing-masing senilai Rp 300.084.932, Rp. 250 jt, Rp 50 jt, Rp 250 jt dan total pencairan Rp 850.084.932,- berdasarkan print out BANK BPD cabang Unaaha, oleh karena itu terjadi selisih Rp 240.347.068,- "jadi total kerugian daerah/negara tahun 2007 sampai 2008 sebesar Rp 2.180.347.068,- dari nilai kontrak14,001 miliar "katanya.
Sekretaris KOK Achmad Mubarak Lafelili menambahkan, bahwa Hal ini juga sesui dengan surat dari PT SMS No 05/B/SMS/VI/2009. tanggal 23 Juni 2009. perihal permohonan klarifikasi dan realisasi pembayaran MC 05,06 dan 07 kepada Bupati Konawe, surat tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Pernyataan HS. tanggal 25 Juni 2009, mantan Kuasa BUD periode tahun 2008 , yang bunyinya membenarkan terdapat kurang bayar, pada penarikan MC 05,06 dan 07 tahun 2007 sebesar Rp 1 miliar.
Ahmad mengatakan, hal ini sarat terhadap praktek KKN contoh, misalnya karena dicicil bisa terjadi pemotongan karena ada ketergantungan dari pihak ketiga. dan pembayarannya dicicil, hal itu bertentangan dengan pasal 110 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005, bahwa, semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakn melalui rekening Kas Umum Daerah, rekening Kas Umum Daerah, adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala daerah, untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank, yang ditetapkan oleh kepala daerah,
"jadi kami anggap perbuatan transaksi yang tidak sesuai dengan PP No 58 pasal 110 adalah, perbuatan melawan hukum, yang dapat diancam dengan Tindak pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam UU no 31 tahun 1999, Jo UU No 20 tahun 2001" Ujar Ahmad. (***)
Labels:
Hukum dan Kriminal
Isu Anthrax Merebak, Distan Konawe Bantah adanya Anthrax
Unaaha,Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra) Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian Konawe Ir. Erman Asnawi, membantah informasi yang beredar adanya wabah Anthrax yang menyerang hewan berdarah panas seperti sapi, kambing dan kuda.
"Sampai hari ini saya belum menemukan laporan dari petugas dilapangan adanya Anthrax tetapi dengan informasi itu kami akan mencari tahu, Saya tahunya dari Dinas Pertanian Provinsi Sultra. Meski begitu kami tidak menampikkan dan tidak berani mengatakan bahwa tidak ada Anthrax. Tetapi kami sedang menelusuri informasi itu termasuk lokasinya untuk menginvestigasi kebenarannya," ujar Ir Erman diruang kerjanya, Jumat (13/5)
Menurut Erman, memang ada gejala yang mirip Anthrax pada hewan ternak, dina Masyarakat awam tahunya apabila darah keluar pada semua lubang hidung, telinga, dan anus hewan, atau pori-pori hewan adalah penyakit Anthrax.
Menurutnya, biasanya ada kasus keluar darah pada semua lubang hewan tetapi belum tentu dijangkiti Anthrax. "Siapa tahu hanya melihat gejala itu tetapi belum tentu Anthrax, kami pun harus melakukan pembedahan, uji laboratorium dan uji darah untuk memastikan itu Anthrax atau bukan. Tetapi sampai saat ini belum ada, saat ini kami akan mensurvay lance atau menginvestigasi. Suspect pun belum ada," Ujarnya.
Dia mengakui, keluar darah pada semua lubang adalah salah satu ciri-ciri Anthrax tetapi tidak semua gejala keluar darah adalah Anthrax. "Jadi, saya himbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan ciri-ciri itu. Kami siapa turun ke lapangan untuk penanggulangan meski sedang libur," pintanya.
Erman menyarankan, sebagai langkah antisipasi maka bangkai sapi harus dibakar lalu dikubur. Jangan dibuka, sekalipun puluhan tahun. Sebab, Anthrax itu kategori Spora (mikro organisme) yang tahan lama. Penyakit ini sifatnya Zoonozis (yang dapat menular pada manusia) dan termasuk lima penyakit berbahaya di Indonesia selain rabies, brucella, avian influenza, hog chollera. "Jadi, Konawe ini bebas Anthrax. Karena sebelumnya juga tidak pernah ada," katanya. (***)
"Sampai hari ini saya belum menemukan laporan dari petugas dilapangan adanya Anthrax tetapi dengan informasi itu kami akan mencari tahu, Saya tahunya dari Dinas Pertanian Provinsi Sultra. Meski begitu kami tidak menampikkan dan tidak berani mengatakan bahwa tidak ada Anthrax. Tetapi kami sedang menelusuri informasi itu termasuk lokasinya untuk menginvestigasi kebenarannya," ujar Ir Erman diruang kerjanya, Jumat (13/5)
Menurut Erman, memang ada gejala yang mirip Anthrax pada hewan ternak, dina Masyarakat awam tahunya apabila darah keluar pada semua lubang hidung, telinga, dan anus hewan, atau pori-pori hewan adalah penyakit Anthrax.
Menurutnya, biasanya ada kasus keluar darah pada semua lubang hewan tetapi belum tentu dijangkiti Anthrax. "Siapa tahu hanya melihat gejala itu tetapi belum tentu Anthrax, kami pun harus melakukan pembedahan, uji laboratorium dan uji darah untuk memastikan itu Anthrax atau bukan. Tetapi sampai saat ini belum ada, saat ini kami akan mensurvay lance atau menginvestigasi. Suspect pun belum ada," Ujarnya.
Dia mengakui, keluar darah pada semua lubang adalah salah satu ciri-ciri Anthrax tetapi tidak semua gejala keluar darah adalah Anthrax. "Jadi, saya himbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan ciri-ciri itu. Kami siapa turun ke lapangan untuk penanggulangan meski sedang libur," pintanya.
Erman menyarankan, sebagai langkah antisipasi maka bangkai sapi harus dibakar lalu dikubur. Jangan dibuka, sekalipun puluhan tahun. Sebab, Anthrax itu kategori Spora (mikro organisme) yang tahan lama. Penyakit ini sifatnya Zoonozis (yang dapat menular pada manusia) dan termasuk lima penyakit berbahaya di Indonesia selain rabies, brucella, avian influenza, hog chollera. "Jadi, Konawe ini bebas Anthrax. Karena sebelumnya juga tidak pernah ada," katanya. (***)
Labels:
wabah Penyakit
Kapolres Letakkakn Batu Pertama Pembangunan Polsek Wawotobi
Unaaha, Armin Rumpa( Jurnalis Media Sultra)
Kapores Konawe AKBP Hartoyo Meletakkan batu pertama pembangunan Kantor Polsek Wawotobi di Kecamatan Wawotobi, di lokasi eks Rumah Jabatan Polsek Wawotobi, pada hari Jum'at (13/5), hal ini menandakan bangunan Polsek Wawotobi siap dibangun.
Kapores Konawe AKBP Hartoyo didampingi Kasubag Humas Polres Konawe AKP Syahrir Hanafi mengatakan, Kantor Polsek Wawotobi yang ada saat ini sudah tidak layak dan memadai lagi untuk melangsungkan pelayanan terhadap masyarakat, pasalnya posisi kator Polsek Wawotobi kerap kali terjadi banjir jika terjadi hujan. "sehingga tidak layak lagi untuk kita gunakan dan butuh repitalisasi"katanya.
Syahrir mengatakan, bangunan Kantor Polsek Wawotobi akan dibangun diatas tanah seluas 1626 meter persegi dengan luas bangunan 170 meter persegi, dan polsek Wawotobi yang ada saat ini merupakan Swadaya masyarakat yang dibangun sejak tahun 1993. (***)
Kapores Konawe AKBP Hartoyo Meletakkan batu pertama pembangunan Kantor Polsek Wawotobi di Kecamatan Wawotobi, di lokasi eks Rumah Jabatan Polsek Wawotobi, pada hari Jum'at (13/5), hal ini menandakan bangunan Polsek Wawotobi siap dibangun.
Kapores Konawe AKBP Hartoyo didampingi Kasubag Humas Polres Konawe AKP Syahrir Hanafi mengatakan, Kantor Polsek Wawotobi yang ada saat ini sudah tidak layak dan memadai lagi untuk melangsungkan pelayanan terhadap masyarakat, pasalnya posisi kator Polsek Wawotobi kerap kali terjadi banjir jika terjadi hujan. "sehingga tidak layak lagi untuk kita gunakan dan butuh repitalisasi"katanya.
Syahrir mengatakan, bangunan Kantor Polsek Wawotobi akan dibangun diatas tanah seluas 1626 meter persegi dengan luas bangunan 170 meter persegi, dan polsek Wawotobi yang ada saat ini merupakan Swadaya masyarakat yang dibangun sejak tahun 1993. (***)
Labels:
pembangunan
FICE Minta Dewan Tepati Janji
Unaaha Armin Rumpa(Jurnalis Media Sultra)
Forum Insan Cita Konawe (FICE) geram akan janji muluk Ketua DPRD Konawe, Kery Saiful Konggoasa yang juga Ketua DPD PAN Konawe yang telah berani mengeluarkan Statement dan berjanji untuk memenjarakan Oknum Kepala Sekolah dan Anggota Komite yang terbukti menyalahi program Bahteramas, terkait Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan, pada saat menerima Aspirasi FICE digedung DPRD Konawe Senin (2/5), yang belum ditepati.Hal itu dikatakan Koordinator FICE Konawe, Achmad Mubarak Lafelili, yang juga Aktivis HMI Cabang Unaaha ini, kepada Media Sultra, Kamis (12/5),
Ahmad mengatakan, sudah sepuluh hari pasca pernyataan yang berjanji akan memenjarakan kepala sekolah dan anggota komite yang terbukti menyalalahi program Bahteramas diungkapkan dalam hal ini program pembebasan biaya operasional pendidikan, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang menunjukkan itikadnya untuk memenuhi janjinya, pasalnya hearing yang rencananya akan gelar Rabu (11/5) kembali ditunda dengan alasan yang tidak masuk akal.
" Kalau hewan itu dipegang ekornya tapi kalau manusia itu dipegang perkataannya, makanya kalau ngomong harus hati - hati jangan asal bunyi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, kalau ketua DPRD saja sudah begini gimana dengan Anggota DPRD yang lain, apalagi hari ini sudah memasuki hari ke sepuluh tapi tidak ada satupun yang berniat menangani aspirasi kami, apa seperti ini cerminan Mutu kader partai politik yang katanya bisa merubah Sultra ". tegas Ahmad.
Ancam Ahmad, jika dalam waktu satu minggu kedepan tidak langka kongrit yang dilakukan oleh DPRD Konawe, terkait permasalahan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi, bersama dengan para orang tua peserta didik.
Sementara itu Sekjen FICE Konawe Syamsul Jhais, kepada Media Sultra, Kamis (12/5) mengaku sangat kesal atas ketidak pedulian Ketua DPRD Konawe terhadap nasib pendidikan rakyat Konawe dan ketidak profesionalnya Komisi C DPRD Konawe dalam menyikapi permasalahan pendidikan di Kabupaten Konawe. indikatornya sangat jelas pasca pernyataan bahwa akan memenjarakan Kepala Sekolah dan anggota komite belum dibuktikan.
"artinya kita ingin supaya, ada langka kongrit dari DPRD Konawe, terkait permasalah adanya indikasi pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan anggota kepada peserta didik, karena saat kami lakukan aksi yang lalu dan diterimah oleh Ketua Komisi B menyaakatan bahwa hal itu kasuistik, jadi sekarang DPRD Konawe harus telusuri itu, kan sudah ada indikasi, jangan kemudian DPRD menunggu sampai adanya bencana" ujar Jhais.(***)
Forum Insan Cita Konawe (FICE) geram akan janji muluk Ketua DPRD Konawe, Kery Saiful Konggoasa yang juga Ketua DPD PAN Konawe yang telah berani mengeluarkan Statement dan berjanji untuk memenjarakan Oknum Kepala Sekolah dan Anggota Komite yang terbukti menyalahi program Bahteramas, terkait Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan, pada saat menerima Aspirasi FICE digedung DPRD Konawe Senin (2/5), yang belum ditepati.Hal itu dikatakan Koordinator FICE Konawe, Achmad Mubarak Lafelili, yang juga Aktivis HMI Cabang Unaaha ini, kepada Media Sultra, Kamis (12/5),
Ahmad mengatakan, sudah sepuluh hari pasca pernyataan yang berjanji akan memenjarakan kepala sekolah dan anggota komite yang terbukti menyalalahi program Bahteramas diungkapkan dalam hal ini program pembebasan biaya operasional pendidikan, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang menunjukkan itikadnya untuk memenuhi janjinya, pasalnya hearing yang rencananya akan gelar Rabu (11/5) kembali ditunda dengan alasan yang tidak masuk akal.
" Kalau hewan itu dipegang ekornya tapi kalau manusia itu dipegang perkataannya, makanya kalau ngomong harus hati - hati jangan asal bunyi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, kalau ketua DPRD saja sudah begini gimana dengan Anggota DPRD yang lain, apalagi hari ini sudah memasuki hari ke sepuluh tapi tidak ada satupun yang berniat menangani aspirasi kami, apa seperti ini cerminan Mutu kader partai politik yang katanya bisa merubah Sultra ". tegas Ahmad.
Ancam Ahmad, jika dalam waktu satu minggu kedepan tidak langka kongrit yang dilakukan oleh DPRD Konawe, terkait permasalahan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi, bersama dengan para orang tua peserta didik.
Sementara itu Sekjen FICE Konawe Syamsul Jhais, kepada Media Sultra, Kamis (12/5) mengaku sangat kesal atas ketidak pedulian Ketua DPRD Konawe terhadap nasib pendidikan rakyat Konawe dan ketidak profesionalnya Komisi C DPRD Konawe dalam menyikapi permasalahan pendidikan di Kabupaten Konawe. indikatornya sangat jelas pasca pernyataan bahwa akan memenjarakan Kepala Sekolah dan anggota komite belum dibuktikan.
"artinya kita ingin supaya, ada langka kongrit dari DPRD Konawe, terkait permasalah adanya indikasi pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan anggota kepada peserta didik, karena saat kami lakukan aksi yang lalu dan diterimah oleh Ketua Komisi B menyaakatan bahwa hal itu kasuistik, jadi sekarang DPRD Konawe harus telusuri itu, kan sudah ada indikasi, jangan kemudian DPRD menunggu sampai adanya bencana" ujar Jhais.(***)
Labels:
Pendidikan
Tender Proyek Masjid Babusalam 2011 Terindikasi Sarat Manipulasi
Unaaha, Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Dari hasil Investigasi yang diLakukan Konsorsium Ornop Konawe (KOK), Diduga Tender Pembanguan Masjid Raya Babusalam tahun 2011, yang dimenangkan oleh PT Maega Sekawan Jaya Unaaha adalah perusahanaan dadakan, pasalnya baru berdiri tujuh hari sudah mendapat kontrak sebagai pemenang tender, sementara tender dilakukan sebelum perusahaan tersebut berdiri, dan tender tersebut yang nilainya mencapai Rp 4 milir. dan hal itu ada indikasi terjadinya KKN. hal itu diungkapkan oleh Koordinator Konsorsium Ornop Konawe (KOK) Asdullah Marta didampingi Sekretaris KOK Ahmad Mubarak lafelili, kepada Media Sultra, Rabu (11/5)
Asdullah mengungkapkan, PT Mega Sekawan Jaya adalah perusahaaan baru didirikan, dengan sertifikat badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nasional (LPJK) tanggal 4 April 2011, sementara sudah ikut tender pada pertengan bulan Maret 2011, sementara perusahaan tersebut belum berdiri, dan telah mendapat kontrak sesuai dengan Kontrak bernomor No 640.20/14/SPKK/ADM-PEMB/IV/2011 tangal 11 April, berarti hanya 7 hari berdiri perusahaan sudah mendapat kontrak, "ini sangat jelas telah terjadi KKN, dan manipulasi"katanya.
Menurut Asdullah, perusahaan pemenang tender tersebut, terkesan sebagai perusahaan dadakan yang juga belum mempunyai pengalaman kerja, akan tetapi dipaksakan untuk memenuhi arahan pemenang tender proyek pembangunan Babusalam Salam Unaaha, tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 Miliar. Kata dia, idealnnya Perusahaan yang harus menangkan tender adalah perusahaan yang berpengalaman dan memiliki pengalaman kerja, dengan kinerja baik, dan pernah mengejakan proyek minimal dengan nilai pekerjaan yang sama, dan dari tiga perusahaan yang ikut tender hanya sebagai permalitas.
Selain itu ungkap Asdullah, Penerimaan Uang Muka Proyek tanggal 29 April 2011 telah dicaikan yang dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 300 Juta dan Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai RP 487 juta, juga ironisnya, pada Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) no 458/SP2D/LS/1.20.03/2011 tertanggal 29 April 2011, DAU sebesar Rp 300 juta melalui BANK BNI paket 04, dengan BG 141626 sebesar 225 juta
"dengan demikian terjadi pemotongan sebesar Rp 75 juta, pertanyaanya pemotongan itu diperuntukan kemana, dalam UU tipikor terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU No 31 tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2011, pemotongan itu ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi" Ujar Koordinator KOK, yang juga Direktur Lembaga Pemberdayaan Bekas Narapidana Sultra (LEPKASPI Sultra)
Asdullah menambahkan, pemilik perusahaan pemenang tender yang berinisial (HA) adalah oknum yang bermasalah, mengingat pernah melakukan pembobolan KAS senilai 1 miliar, yang mengatasnamakan kontrator pelaksana proyek Masjid Babusalam tahun 2009, yang saat itu dengan nama perusahaan PT SMS Surabaya, sementara dananya masuk ke Rekening No 01.04.004848.2 atas nama CV Sekawan jaya atas nama HA pada bulan, September dan Oktober masing-masing senilai Rp 500 juta, yang nilai keseluruhan berjumlah Rp 1 Miliar.
Hal Senada juga dikatakan Sekretaris KOK Konawe Ahmad Mubarak Lafelili yang juga Ketua Forum Insan Cita (FICE) Konawe, atas adanya indikasi KKN dalam tender proyek Pembangunan Masjid Raya Babusalam tersebut, berati panitia Lelang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai tidak jeli dan selektif, dalam melakukan evaluasi perusahaan-perusahaan peserta tender, oleh karenanya pemenang tender terindikasi sudah diarahkan sebelumnya, oleh karena itu pengelolah proyek harus bertanggung jawab atas indakasi kecurangan dalam proses tender yang melahirkan pemenang siluman.
"kami minta kepada Bupati Konawe, agar membekukan kegiatan perusahaan tersebut, dan melaksanakan tender ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengganti atau menonjob oknum panitia lelang, PPTK dan KPA serta BUD dan kuasa BUD yang disinyalir telah melakukan pelanggaran proses tender yang terkesan direkayasa, dan BUD dan kuasa BUD yang telah mencaikan dana uang muka kerja sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 800 juta" kata Ahmad (***)
Dari hasil Investigasi yang diLakukan Konsorsium Ornop Konawe (KOK), Diduga Tender Pembanguan Masjid Raya Babusalam tahun 2011, yang dimenangkan oleh PT Maega Sekawan Jaya Unaaha adalah perusahanaan dadakan, pasalnya baru berdiri tujuh hari sudah mendapat kontrak sebagai pemenang tender, sementara tender dilakukan sebelum perusahaan tersebut berdiri, dan tender tersebut yang nilainya mencapai Rp 4 milir. dan hal itu ada indikasi terjadinya KKN. hal itu diungkapkan oleh Koordinator Konsorsium Ornop Konawe (KOK) Asdullah Marta didampingi Sekretaris KOK Ahmad Mubarak lafelili, kepada Media Sultra, Rabu (11/5)
Asdullah mengungkapkan, PT Mega Sekawan Jaya adalah perusahaaan baru didirikan, dengan sertifikat badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nasional (LPJK) tanggal 4 April 2011, sementara sudah ikut tender pada pertengan bulan Maret 2011, sementara perusahaan tersebut belum berdiri, dan telah mendapat kontrak sesuai dengan Kontrak bernomor No 640.20/14/SPKK/ADM-PEMB/IV/2011 tangal 11 April, berarti hanya 7 hari berdiri perusahaan sudah mendapat kontrak, "ini sangat jelas telah terjadi KKN, dan manipulasi"katanya.
Menurut Asdullah, perusahaan pemenang tender tersebut, terkesan sebagai perusahaan dadakan yang juga belum mempunyai pengalaman kerja, akan tetapi dipaksakan untuk memenuhi arahan pemenang tender proyek pembangunan Babusalam Salam Unaaha, tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 Miliar. Kata dia, idealnnya Perusahaan yang harus menangkan tender adalah perusahaan yang berpengalaman dan memiliki pengalaman kerja, dengan kinerja baik, dan pernah mengejakan proyek minimal dengan nilai pekerjaan yang sama, dan dari tiga perusahaan yang ikut tender hanya sebagai permalitas.
Selain itu ungkap Asdullah, Penerimaan Uang Muka Proyek tanggal 29 April 2011 telah dicaikan yang dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 300 Juta dan Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai RP 487 juta, juga ironisnya, pada Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) no 458/SP2D/LS/1.20.03/2011 tertanggal 29 April 2011, DAU sebesar Rp 300 juta melalui BANK BNI paket 04, dengan BG 141626 sebesar 225 juta
"dengan demikian terjadi pemotongan sebesar Rp 75 juta, pertanyaanya pemotongan itu diperuntukan kemana, dalam UU tipikor terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU No 31 tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2011, pemotongan itu ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi" Ujar Koordinator KOK, yang juga Direktur Lembaga Pemberdayaan Bekas Narapidana Sultra (LEPKASPI Sultra)
Asdullah menambahkan, pemilik perusahaan pemenang tender yang berinisial (HA) adalah oknum yang bermasalah, mengingat pernah melakukan pembobolan KAS senilai 1 miliar, yang mengatasnamakan kontrator pelaksana proyek Masjid Babusalam tahun 2009, yang saat itu dengan nama perusahaan PT SMS Surabaya, sementara dananya masuk ke Rekening No 01.04.004848.2 atas nama CV Sekawan jaya atas nama HA pada bulan, September dan Oktober masing-masing senilai Rp 500 juta, yang nilai keseluruhan berjumlah Rp 1 Miliar.
Hal Senada juga dikatakan Sekretaris KOK Konawe Ahmad Mubarak Lafelili yang juga Ketua Forum Insan Cita (FICE) Konawe, atas adanya indikasi KKN dalam tender proyek Pembangunan Masjid Raya Babusalam tersebut, berati panitia Lelang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai tidak jeli dan selektif, dalam melakukan evaluasi perusahaan-perusahaan peserta tender, oleh karenanya pemenang tender terindikasi sudah diarahkan sebelumnya, oleh karena itu pengelolah proyek harus bertanggung jawab atas indakasi kecurangan dalam proses tender yang melahirkan pemenang siluman.
"kami minta kepada Bupati Konawe, agar membekukan kegiatan perusahaan tersebut, dan melaksanakan tender ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengganti atau menonjob oknum panitia lelang, PPTK dan KPA serta BUD dan kuasa BUD yang disinyalir telah melakukan pelanggaran proses tender yang terkesan direkayasa, dan BUD dan kuasa BUD yang telah mencaikan dana uang muka kerja sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 800 juta" kata Ahmad (***)
Labels:
Hukum dan Kriminal
Konawe Rawan Bencana
Unaaha,Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Kabupaten Konawe yang berada disekitaran Sungai Konawe'Eha termasuk daerah rawan banjir dan angin puting beliung. sedikitnya dalam tahun 2011 telah terjadi tiga kali puting beliung dan banjir. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konawe, Wayong Lasandara.
"Tahun 2011 saja ini sudah tiga daerah yang dilanda banjir dan angin puting beliung. Tetapi banjir masih skala kecil"ujar Wayong Lasandara, Rabu (11/5).
Wayong mengatakan, ketiga daerah itu yang dilanda angin puting beliung yakni Desa Teteona, Wonggeduku, Kelurahan Mekarsari, Tongauna, dan dua desa di Kecamatan Puriala. dan kerugian setiap lokasi bencana ditaksir sekitar ratusan juta rupiah. Daerah Teteona dan Puriala rawan banjir dan angin puting beliung. "setiap kejadian kami sebatas memberikan bantuan dasar, seperti sembako dan rehabilitasi rumah," katanya
Kata wayong, fasilitas yang dimiliki BPBD Konawe saat ini, masih cukup minim, sehingga jika terjadi bencana besar, pihaknya kerap meminta bantuan ke SAR Sultra, Misalnya banjir yang terjadi di Kecamatan Puriala tahun lalu. Untuk mengevakuasi warga yang terisolir pihaknya harus meminta bantuan SAR Sultra,
Ditambahkan Wayong, penanggulangan bencana memang tugas lintas sektoral. Tidak hanya BPBD semata. Melainkan dibantu instansi lain seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Sebab, masalah bencana juga melibatkan tiga komponen. dalam hal ini Pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten dan Non Goverment Organization (NGO).
"Setiap bencana kami langsung menginventarisir dilapangan. Kalau bencana ringan sifatnya ditanggulangi daerah. namun jika bencana besar baru kami laporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana," tutupnya.(***)
Kabupaten Konawe yang berada disekitaran Sungai Konawe'Eha termasuk daerah rawan banjir dan angin puting beliung. sedikitnya dalam tahun 2011 telah terjadi tiga kali puting beliung dan banjir. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konawe, Wayong Lasandara.
"Tahun 2011 saja ini sudah tiga daerah yang dilanda banjir dan angin puting beliung. Tetapi banjir masih skala kecil"ujar Wayong Lasandara, Rabu (11/5).
Wayong mengatakan, ketiga daerah itu yang dilanda angin puting beliung yakni Desa Teteona, Wonggeduku, Kelurahan Mekarsari, Tongauna, dan dua desa di Kecamatan Puriala. dan kerugian setiap lokasi bencana ditaksir sekitar ratusan juta rupiah. Daerah Teteona dan Puriala rawan banjir dan angin puting beliung. "setiap kejadian kami sebatas memberikan bantuan dasar, seperti sembako dan rehabilitasi rumah," katanya
Kata wayong, fasilitas yang dimiliki BPBD Konawe saat ini, masih cukup minim, sehingga jika terjadi bencana besar, pihaknya kerap meminta bantuan ke SAR Sultra, Misalnya banjir yang terjadi di Kecamatan Puriala tahun lalu. Untuk mengevakuasi warga yang terisolir pihaknya harus meminta bantuan SAR Sultra,
Ditambahkan Wayong, penanggulangan bencana memang tugas lintas sektoral. Tidak hanya BPBD semata. Melainkan dibantu instansi lain seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Sebab, masalah bencana juga melibatkan tiga komponen. dalam hal ini Pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten dan Non Goverment Organization (NGO).
"Setiap bencana kami langsung menginventarisir dilapangan. Kalau bencana ringan sifatnya ditanggulangi daerah. namun jika bencana besar baru kami laporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana," tutupnya.(***)
Labels:
Bencana Alam
Dana Masjid Babusalam Rp 6,7 M diDuga Dikorupsi Lima Orang
Unaaha,Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Konsorsium Ornop Konawe (KOK) sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 menemukan Indikasi kerugian negara, anggaran pembangunan Masjid Raya Babusalam Konawe, diduga dilakukan oleh lima oknum pejabat pengelolah dan pelaksana proyek. hal itu dikatakan Koordinator KOK Konawe Asdullah Marta, BA kepada Media Sultra, saat ditemui di Unaaha, Selasa (10/9)
Asdullah merinci, anggaran tahun 2007/2008 senilai Rp 1, 970.348.000,- dilakukan oleh oknum inisial (HS), mantan kuasa BUD Konawe, dan tahun yang sama oknum inisial (HBD) selaku Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan, sebesar Rp 700.000.000, dan oknum inisial (ABP) tahun anggaran 2007 sampai 2009 yang juga salah seorang direktur perusahaan jasa konstruksi selaku pelasana kegaitan, diindikasikan merugikan negara senilai Rp 1,532.521.357,-
Lanjut Koordinator KOK itu, pada tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2011, diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp 1.800.000.000,- diduga dilakukan oleh oknum berinisial (HA) salah seorang direktur yang melaksanakan kegiatan penegerjaan mega proyek tersebut, yang selanjutnya juga telah memunculkan perusahaan dadakan, yang sesuai dengan ketentuan Keppres No 80 tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah Jo. Peraturan Presiden no 54 tahun2010
Kata Asdullah, dalam indikasi mega korupsi tersebut, dalam hal ini anggaran pembangunan Masjid Raya Babusalam, juga melibatkan salah seorang kepala bagian Setda Konawe, berinisial (HB) yang diduga atas perbuatannya telah merugikan negara senilai Rp 744.782.393,-.
Asdullah, juga merinci untuk inisial (HS) atas perbuatannya telah menyalahi Ketentuan Pasal 110 PP No 58 tahun 2005, tentang pengelolaan Keuangan daerah, sementara inisial (BD) atas perbuatannya telah melanggar Pasal 35, (Pemutusan Kontrak), pasal 37 (Sanksi) dan Pasal 49 ayat 2 huruf e kepres no 80 tahun 2003 Jo. Pepres no 54 tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
lanjutnya, Sementara Oknum Pelaksana Mega Proyek tersebut yang berinisial (ABP) atas perbuatannya yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab, telah bertentangan dengan Pasal 149 ayat 2 (huruf e) Kepres nomor 80 tahun 2003 Jo. Pepres no 54 tahun 2010. Selanjutnya Kata Koordiator KOK, inisial (HA). pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU no 20 tahun 2011 tentang Tindak pidana korupsi, demikian juga halnya dengan pejabat inisial (HB) melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999.
"dalam waktu dekat ini, data hasil investigasi yang kami lakukan, setelah rampung, rencananya akan kami bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, karena menyakut kerugian negara yang cukupm signifikan dan menyangkut sarana ibadah umat Muslim, yang juga nilainnya sangat besar yang mencapai miliaran rupiah, dan ini masuk kategori korupsi berjama'ah, dan juga masuk kategori korupsi berskala nasional, dan ini kami akan kawal terus karena menyangkut umat"tegas Asdullah. (***).
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Konsorsium Ornop Konawe (KOK) sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 menemukan Indikasi kerugian negara, anggaran pembangunan Masjid Raya Babusalam Konawe, diduga dilakukan oleh lima oknum pejabat pengelolah dan pelaksana proyek. hal itu dikatakan Koordinator KOK Konawe Asdullah Marta, BA kepada Media Sultra, saat ditemui di Unaaha, Selasa (10/9)
Asdullah merinci, anggaran tahun 2007/2008 senilai Rp 1, 970.348.000,- dilakukan oleh oknum inisial (HS), mantan kuasa BUD Konawe, dan tahun yang sama oknum inisial (HBD) selaku Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan, sebesar Rp 700.000.000, dan oknum inisial (ABP) tahun anggaran 2007 sampai 2009 yang juga salah seorang direktur perusahaan jasa konstruksi selaku pelasana kegaitan, diindikasikan merugikan negara senilai Rp 1,532.521.357,-
Lanjut Koordinator KOK itu, pada tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2011, diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp 1.800.000.000,- diduga dilakukan oleh oknum berinisial (HA) salah seorang direktur yang melaksanakan kegiatan penegerjaan mega proyek tersebut, yang selanjutnya juga telah memunculkan perusahaan dadakan, yang sesuai dengan ketentuan Keppres No 80 tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah Jo. Peraturan Presiden no 54 tahun2010
Kata Asdullah, dalam indikasi mega korupsi tersebut, dalam hal ini anggaran pembangunan Masjid Raya Babusalam, juga melibatkan salah seorang kepala bagian Setda Konawe, berinisial (HB) yang diduga atas perbuatannya telah merugikan negara senilai Rp 744.782.393,-.
Asdullah, juga merinci untuk inisial (HS) atas perbuatannya telah menyalahi Ketentuan Pasal 110 PP No 58 tahun 2005, tentang pengelolaan Keuangan daerah, sementara inisial (BD) atas perbuatannya telah melanggar Pasal 35, (Pemutusan Kontrak), pasal 37 (Sanksi) dan Pasal 49 ayat 2 huruf e kepres no 80 tahun 2003 Jo. Pepres no 54 tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
lanjutnya, Sementara Oknum Pelaksana Mega Proyek tersebut yang berinisial (ABP) atas perbuatannya yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab, telah bertentangan dengan Pasal 149 ayat 2 (huruf e) Kepres nomor 80 tahun 2003 Jo. Pepres no 54 tahun 2010. Selanjutnya Kata Koordiator KOK, inisial (HA). pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU no 20 tahun 2011 tentang Tindak pidana korupsi, demikian juga halnya dengan pejabat inisial (HB) melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999.
"dalam waktu dekat ini, data hasil investigasi yang kami lakukan, setelah rampung, rencananya akan kami bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, karena menyakut kerugian negara yang cukupm signifikan dan menyangkut sarana ibadah umat Muslim, yang juga nilainnya sangat besar yang mencapai miliaran rupiah, dan ini masuk kategori korupsi berjama'ah, dan juga masuk kategori korupsi berskala nasional, dan ini kami akan kawal terus karena menyangkut umat"tegas Asdullah. (***).
Labels:
Hukum dan Kriminal
Thursday, May 12, 2011
RPP Tembakau Ancam Pembredelan Pers dan Kebebasan Berekspresi
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (RPP Tembakau), memuat pasal-pasal ancaman bredel bagi media massa dan pengekangan terhadap kebebasan berekspresi terutama dalam seni film dan sinetron.
Pasal 38 RPP Tembakau berbunyi, “Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok”.
Penjelasan pasal ini berbunyi, “Termasuk dalam hal ini antara lain di film, sinetron dan acara-acara TV lainnya kecuali tayangan/liputan berita”.
Pasal 39 RPP berbunyi, “Setiap orang yang mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 34, 35 dan 36 dikenakan sanksi administratif oleh Menteri dan/atau menteri terkait berupa:
a. Perintah penarikan dan/atau perbaikan iklan;
b. Peringatan tertulis; dan/atau
c. Pencabutan izin pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.”
Adapun yang dimaksud setiap orang dalam pasal ini adalah media massa cetak, elektronik dan media teknologi informasi. Pencabutan izin artinya adalah pencabutan izin frekuensi untuk media elektronik dan larangan terbit bagi media cetak dan teknologi informasi karena dua media ini tidak memerlukan izin terbit melainkan izin perusahaan penerbitan.
Dikutip dari Kanal Informasi, Sutradara Riri Reza mengatakan jika RPP itu diberlakukan, khususnya Pasal 39, insan film akan menghadapi problem yang luar biasa. “Ini jelas-jelas bentuk pengekangan terhadap kreativitas seorang insan film yang berusahaha menggambarkan sebuah realitas sosial. Orang merokok adalah realitas sosial yang kita hadapi sehari-hari. Apalagi kalau kita ingin menggambarkan suasana masyarakat tahun 1960-an di mana orang merokok di depan umum merupakan gambaran masyarakat secara riil. Bahkan dalam dunia perfilman, orang merokok merupakan bahasa tubuh yang menggambarkan sebuah suasana tanpa kata,” ujar Riri.
Menurut Riri, kalau ada tujuan baik yang menyangkut kesehatan atau pendidikan anak, pasal 39 itu merupakan pendekatan yang sangat tidak tepat. “Kita bisa membuat rating film, misalnya yang mengandung gambar orang merokok diklasifikasikan sebagai film untuk tigabelas tahun ke atas, atau bahkan untuk orang dewasa,” katanya.
Sementara itu, Ezki Suyanto, komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia mengatakan, pencabutan izin siaran harus dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran. KI
Pasal 38 RPP Tembakau berbunyi, “Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok”.
Penjelasan pasal ini berbunyi, “Termasuk dalam hal ini antara lain di film, sinetron dan acara-acara TV lainnya kecuali tayangan/liputan berita”.
Pasal 39 RPP berbunyi, “Setiap orang yang mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 34, 35 dan 36 dikenakan sanksi administratif oleh Menteri dan/atau menteri terkait berupa:
a. Perintah penarikan dan/atau perbaikan iklan;
b. Peringatan tertulis; dan/atau
c. Pencabutan izin pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.”
Adapun yang dimaksud setiap orang dalam pasal ini adalah media massa cetak, elektronik dan media teknologi informasi. Pencabutan izin artinya adalah pencabutan izin frekuensi untuk media elektronik dan larangan terbit bagi media cetak dan teknologi informasi karena dua media ini tidak memerlukan izin terbit melainkan izin perusahaan penerbitan.
Dikutip dari Kanal Informasi, Sutradara Riri Reza mengatakan jika RPP itu diberlakukan, khususnya Pasal 39, insan film akan menghadapi problem yang luar biasa. “Ini jelas-jelas bentuk pengekangan terhadap kreativitas seorang insan film yang berusahaha menggambarkan sebuah realitas sosial. Orang merokok adalah realitas sosial yang kita hadapi sehari-hari. Apalagi kalau kita ingin menggambarkan suasana masyarakat tahun 1960-an di mana orang merokok di depan umum merupakan gambaran masyarakat secara riil. Bahkan dalam dunia perfilman, orang merokok merupakan bahasa tubuh yang menggambarkan sebuah suasana tanpa kata,” ujar Riri.
Menurut Riri, kalau ada tujuan baik yang menyangkut kesehatan atau pendidikan anak, pasal 39 itu merupakan pendekatan yang sangat tidak tepat. “Kita bisa membuat rating film, misalnya yang mengandung gambar orang merokok diklasifikasikan sebagai film untuk tigabelas tahun ke atas, atau bahkan untuk orang dewasa,” katanya.
Sementara itu, Ezki Suyanto, komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia mengatakan, pencabutan izin siaran harus dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran. KI
Labels:
Berita Umum
Saturday, May 7, 2011
Ditolak Jadi Anggota MRP karena Dituduh Anti NKRI
Hana Hikoyabi, pemimpin umum mingguan Suara Perempuan Papua (SPP), yang terpilih secara langsung dalam pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjadi anggota MRP periode 2011-2016. Dikutip dari Kanal Informasi, Mendagri menolak Hikoyabi, yang terpilih sebagai wakil perempuan, karena yang bersangkutan dinilai tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hikoyabi dan Agus Alua yang sudah terpilih oleh pemilihan secara langsung oleh konstituen pemilihnya, tidak masuk dalam daftar anggota yang dilantik.
Agus Alua, wakil dari Gereja Katolik, mantan Ketua MRP periode sebelumnya, meninggal dua hari sebelum pelantikan. Agus Alua adalah orang yang sangat kritis terhadap pemerintah Indonesia. Sebelumnya dia pengurus Presidium Dewan Papua (PDP), organisasi pro kemerdekaan Papua yang dipimpin Theys Hiyo Alue, yang dibunuh sejumlah anggota Kopassus pada 2000.
“Alasan Mendagri menolak pelantikan keanggotaan saya di MRP sangat tidak beralasan, karena seluruh proses dan prosedur pemilihan sudah saya ikuti. Persyaratan-persyaratan dari polisi dan kepala pengadilan sudah saya penuhi. Saya terpilih secara demokratis. Gubernur Papua telah membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota MRP Terpilih. Nama saya dan Agus Alua ada di daftar penetapan itu,” kata Hikayobi.
Surat Mendagri menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi maka Agus Alue Alua, M.Th dan Hana Salomina Hikoyabi yang belum dapat disahkan karena tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 4 huruf c, d, dan h, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Ketentuan itu berbunyi setiap anggota MRP harus setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah; dan Memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat.
Hikoyabi sudah meminta klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri tentang penolakan ini, namun Kemedagri tetap pada keputusannya menolak melantik Hikayobi.
Agus Alua, wakil dari Gereja Katolik, mantan Ketua MRP periode sebelumnya, meninggal dua hari sebelum pelantikan. Agus Alua adalah orang yang sangat kritis terhadap pemerintah Indonesia. Sebelumnya dia pengurus Presidium Dewan Papua (PDP), organisasi pro kemerdekaan Papua yang dipimpin Theys Hiyo Alue, yang dibunuh sejumlah anggota Kopassus pada 2000.
“Alasan Mendagri menolak pelantikan keanggotaan saya di MRP sangat tidak beralasan, karena seluruh proses dan prosedur pemilihan sudah saya ikuti. Persyaratan-persyaratan dari polisi dan kepala pengadilan sudah saya penuhi. Saya terpilih secara demokratis. Gubernur Papua telah membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota MRP Terpilih. Nama saya dan Agus Alua ada di daftar penetapan itu,” kata Hikayobi.
Surat Mendagri menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi maka Agus Alue Alua, M.Th dan Hana Salomina Hikoyabi yang belum dapat disahkan karena tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 4 huruf c, d, dan h, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Ketentuan itu berbunyi setiap anggota MRP harus setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah; dan Memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat.
Hikoyabi sudah meminta klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri tentang penolakan ini, namun Kemedagri tetap pada keputusannya menolak melantik Hikayobi.
Labels:
Berita Umum
Friday, May 6, 2011
Potret Terindah dari Bali
Kisah hidup Ni Wayan Mertayani, gadis pemenang Lomba Foto Internasional Yayasan Anne Frank 2009 didokumentasikan melalui buku yang berjudul "Potret Terindah dari Bali". Buku ini disusun oleh Pande Komang Suryanita, seorang penulis di Denpasar, Bali. Ni Wayan Mertayani atau biasa dipanggil dengan nama Sepi, telah memenangkan lomba foto bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Anne Frank pada 2009 lalu.
Buku "Potret Terindah dari Bali" ditujukan untuk memberikan inspirasi bagi anak-anak Indonesia yang lain, bahwa sesulit apa pun kehidupan yang kini dijalani, mereka sebaiknya tetap memiliki mimpi dan cita-cita. Seperti Sepi atau Ni Wayan Mertayani, anak seorang pemulung di Bali yang bercita-cita untuk menjadi wartawati. Setiap kesempatan akan dimanfaatkannya sebaik mungkin. Bahkan foto karyanya yang telah memenangkan lomba foto internasional itu dibuatnya dengan menggunakan kamera yang dipinjamnya dari seorang turis asal Belanda.
Karya Ni Wayan Mertani, Juara Lomba Foto Internasional Yayasan Anne Frank 2009
KISAH GADIS PEMULUNG JADI JUARA LOMBA FOTO INTERNASIONAL
Kisah perjalanan hidup seorang gadis pemulung asal Bali bernama Ni Wayan Mertayani (16) yang menjuarai lomba foto internasional dari Museum Anne Frank, Belanda, dibukukan. Pande Komang Suryanita, penulis buku berjudul "Potret Terindah dari Bali" itu saat dihubungi di Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu, mengatakan buku itu diterbitkan Kaifa (grup Penerbit Mizan) pada awal Februari ini.
Materi buku mengungkapkan sisi kehidupan gadis yang biasa dipanggil dengan Ni Wayan atau Sepi itu. Penulis menguraikan secara detil bagaimana alur kehidupan Sepi yang begitu memilukan. Bermula dari kehilangan ayah dan rumah tinggal, Sepi bersama ibu dan adiknya, pindah ke sebuah gubuk di tepi Pantai Amed, Kabupaten Karangasem, Bali bagian timur.
Ni Wayan Mertayani
Di gubuk itu, Sepi menjalani hidup sebagai penjual makanan dan sesekali memulung barang bekas setelah pulang sekolah untuk dapat membantu ekonomi keluarga, terlebih ibunya dalam kondisi sakit-sakitan. Hingga suatu ketika, ia bertemu dengan turis asal Belanda bernama Dolly yang meminjami kamera untuk belajar memotret.
Hasil "jepretan" Sepi kemudian didaftarkan oleh Dolly pada lomba foto internasional yang diadakan Yayasan Anne Frank di Belanda, dengan tema "Apa Harapan Terbesarmu". Tak disangka, foto Sepi yang berobjek ayam yang sedang bertengger di pohon singkong karet berhasil menjadi pemenang dan mengalahkan 200 peserta lain dari berbagai negara.
Menurut Pande Komang Suryanita, objek foto Sepi berupa ayam, merupakan representasi diri Sepi. Bila hujan ia kehujanan begitu juga kala panas menyengat karena kondisi gubuk yang ditempatinya begitu memprihatinkan. "Namun, cerita hidup Sepi bukan bermaksud mencari simpati dari pembaca tentang nasib kurang beruntung yang dialaminya. Justru, kisah itu kami angkat menjadi buku, dengan harapan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia agar tidak pernah menyerah dalam menjalani hidup," ujar Suryanita.
Kisah hidup Sepi, lanjut Suryanita, terbukti amat inspiratif karena dalam kondisi hidup serba kekurangan, Sepi tak pernah berhenti berupaya agar roda hidupnya bergulir menjadi lebih baik. Tak berbeda dengan kisah hidup Anne Frank, yakni seorang gadis Yahudi yang bertahun-tahun hidup dalam persembunyian untuk menyelamatkan diri dari tentara Nazi, yang menjadi tokoh idola bagi Sepi. Dalam persembunyian, Anne menulis dalam buku harian tentang cita-cita yang ingin diraihnya kalau keadaan sudah aman.
Buku "Potret Terindah dari Bali" sekaligus ingin mengungkapkan bahwa mimpi atau cita-cita dapat menjadi kekuatan seorang anak agar dapat menjalani hidup, sesulit apapun, kata Suryanita. "Seperti halnya yang dialami Sepi. Mimpi dan cita-citanya menjadi jurnalis, membuatnya tak pernah putus asa. Hidupnya yang sulit bukan membuatnya tak bisa berkelit," ujar penulis yang menetap di Denpasar itu. www.antaranews.com
Buku "Potret Terindah dari Bali" ditujukan untuk memberikan inspirasi bagi anak-anak Indonesia yang lain, bahwa sesulit apa pun kehidupan yang kini dijalani, mereka sebaiknya tetap memiliki mimpi dan cita-cita. Seperti Sepi atau Ni Wayan Mertayani, anak seorang pemulung di Bali yang bercita-cita untuk menjadi wartawati. Setiap kesempatan akan dimanfaatkannya sebaik mungkin. Bahkan foto karyanya yang telah memenangkan lomba foto internasional itu dibuatnya dengan menggunakan kamera yang dipinjamnya dari seorang turis asal Belanda.
Karya Ni Wayan Mertani, Juara Lomba Foto Internasional Yayasan Anne Frank 2009
KISAH GADIS PEMULUNG JADI JUARA LOMBA FOTO INTERNASIONAL
Kisah perjalanan hidup seorang gadis pemulung asal Bali bernama Ni Wayan Mertayani (16) yang menjuarai lomba foto internasional dari Museum Anne Frank, Belanda, dibukukan. Pande Komang Suryanita, penulis buku berjudul "Potret Terindah dari Bali" itu saat dihubungi di Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu, mengatakan buku itu diterbitkan Kaifa (grup Penerbit Mizan) pada awal Februari ini.
Materi buku mengungkapkan sisi kehidupan gadis yang biasa dipanggil dengan Ni Wayan atau Sepi itu. Penulis menguraikan secara detil bagaimana alur kehidupan Sepi yang begitu memilukan. Bermula dari kehilangan ayah dan rumah tinggal, Sepi bersama ibu dan adiknya, pindah ke sebuah gubuk di tepi Pantai Amed, Kabupaten Karangasem, Bali bagian timur.
Ni Wayan Mertayani
Di gubuk itu, Sepi menjalani hidup sebagai penjual makanan dan sesekali memulung barang bekas setelah pulang sekolah untuk dapat membantu ekonomi keluarga, terlebih ibunya dalam kondisi sakit-sakitan. Hingga suatu ketika, ia bertemu dengan turis asal Belanda bernama Dolly yang meminjami kamera untuk belajar memotret.
Hasil "jepretan" Sepi kemudian didaftarkan oleh Dolly pada lomba foto internasional yang diadakan Yayasan Anne Frank di Belanda, dengan tema "Apa Harapan Terbesarmu". Tak disangka, foto Sepi yang berobjek ayam yang sedang bertengger di pohon singkong karet berhasil menjadi pemenang dan mengalahkan 200 peserta lain dari berbagai negara.
Menurut Pande Komang Suryanita, objek foto Sepi berupa ayam, merupakan representasi diri Sepi. Bila hujan ia kehujanan begitu juga kala panas menyengat karena kondisi gubuk yang ditempatinya begitu memprihatinkan. "Namun, cerita hidup Sepi bukan bermaksud mencari simpati dari pembaca tentang nasib kurang beruntung yang dialaminya. Justru, kisah itu kami angkat menjadi buku, dengan harapan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia agar tidak pernah menyerah dalam menjalani hidup," ujar Suryanita.
Kisah hidup Sepi, lanjut Suryanita, terbukti amat inspiratif karena dalam kondisi hidup serba kekurangan, Sepi tak pernah berhenti berupaya agar roda hidupnya bergulir menjadi lebih baik. Tak berbeda dengan kisah hidup Anne Frank, yakni seorang gadis Yahudi yang bertahun-tahun hidup dalam persembunyian untuk menyelamatkan diri dari tentara Nazi, yang menjadi tokoh idola bagi Sepi. Dalam persembunyian, Anne menulis dalam buku harian tentang cita-cita yang ingin diraihnya kalau keadaan sudah aman.
Buku "Potret Terindah dari Bali" sekaligus ingin mengungkapkan bahwa mimpi atau cita-cita dapat menjadi kekuatan seorang anak agar dapat menjalani hidup, sesulit apapun, kata Suryanita. "Seperti halnya yang dialami Sepi. Mimpi dan cita-citanya menjadi jurnalis, membuatnya tak pernah putus asa. Hidupnya yang sulit bukan membuatnya tak bisa berkelit," ujar penulis yang menetap di Denpasar itu. www.antaranews.com
Monday, May 2, 2011
Jangan Bunuh Penyampai Pesan
Dari semua serangan terhadap media dan praktisinya, tidak ada yang lebih keji dari pembunuhan jurnalis, dan pelakunya bisa pergi dengan bebas. Demikian pernyataan Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) di Bangkok sebagaimana dikutip dari Kanal Informasi, dalam rangka hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2011. Menurut SEAPA setidaknya tujuh pekerja media tewas di beberapa negara Asia Tenggara pada 2010 karena mereka melaksanakan tugasnya sebagai pekerja media.
Di Filipina saja, empat orang tewas sepanjang 2010. Sebagian besar korban adalah pekerja radio siaran di provinsi-provinsi yang dibungkam setelah mereka menyiarkan kasus-kasus suap dan korupsi di kantor-kantor pemerintah daerah. Memang, Filipina memiliki catatan paling banyak mengenai pembunuhan wartawan dalam menjalankan tugas. “Kami mengacu pada Pembantaian Ampatuan, di mana 32 pekerja media ditembak mati berkaitan dengan peristiwa politik. Pembunuhan terus terjadi. Tahun ini, dua orang wartawan terbunuh di Filipina,” kata Gayathry Venkiteswaran, Direktur Eksekutif SEAPA.
Di tempat lain di Asia Tenggara, wartawan juga menjadi sasaran. Salah satu wartawan tewas dalam tugas di Indonesia pada 2010. Di Thailand, dua pekerja media asing ditembak mati ketika mereka meliput unjuk rasa tahun lalu.
“Tapi di luar pembunuhan, perhatian yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah merespon kejahatan ini. Di Filipina, kasus pembantaian Ampatuan beberapa saksi kunci dibunuh. Di Thailand, para tersangka di balik kematian juru kamera Reuters Muramoto dan wartawan foto freelance Polenghi tetap misterius. Di Indonesia, pengadilan membebaskan para terdakwa pembunuhan reporter Ridwan Salamun. Ridwan bahkan dituduh terlibat dalam kerusuhan,” lanjut Gayatrhy.
Menurut Gayatrhy, dapat disimpulkan, kebanyakan para tersangka mampu lolos dari hukuman. Entah karena pemerintah yang bersangkutan dan lembaga-lembaganya tidak kompeten atau sengaja menutup mata terhadap kejahatan atau rentan terhadap kekuasaan dan pengaruh pelaku dan pelindung mereka di tempat-tempat tinggi.
“Impunitas merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap kebebasan pers di Asia Tenggara. SEAPA pada Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini, marah atas pembunuhan rekan kami di media dan lambatnya keadilan di berbagai negara di wilayah ini. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah negara-negara di Asia Tenggara untuk memastikan bahwa wartawan diberikan ruang demokratis untuk mempraktekkan profesi mereka dan melindungi keamanan pribadi mereka. Kami mendesak para kepala negara untuk mempercepat penyidikan dan penuntutan kasus-kasus yang melibatkan pembunuhan para wartawan,” lanjut Gayathry.
Membunuh penyampai pesan, istilah untuk wartawan, tidak memecahkan masalah mereka yang berkuasa. Tindakan-tindakan biadab hanya akan menempatkan masyarakat demokratis dalam bahaya.
Di Filipina saja, empat orang tewas sepanjang 2010. Sebagian besar korban adalah pekerja radio siaran di provinsi-provinsi yang dibungkam setelah mereka menyiarkan kasus-kasus suap dan korupsi di kantor-kantor pemerintah daerah. Memang, Filipina memiliki catatan paling banyak mengenai pembunuhan wartawan dalam menjalankan tugas. “Kami mengacu pada Pembantaian Ampatuan, di mana 32 pekerja media ditembak mati berkaitan dengan peristiwa politik. Pembunuhan terus terjadi. Tahun ini, dua orang wartawan terbunuh di Filipina,” kata Gayathry Venkiteswaran, Direktur Eksekutif SEAPA.
Di tempat lain di Asia Tenggara, wartawan juga menjadi sasaran. Salah satu wartawan tewas dalam tugas di Indonesia pada 2010. Di Thailand, dua pekerja media asing ditembak mati ketika mereka meliput unjuk rasa tahun lalu.
“Tapi di luar pembunuhan, perhatian yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah merespon kejahatan ini. Di Filipina, kasus pembantaian Ampatuan beberapa saksi kunci dibunuh. Di Thailand, para tersangka di balik kematian juru kamera Reuters Muramoto dan wartawan foto freelance Polenghi tetap misterius. Di Indonesia, pengadilan membebaskan para terdakwa pembunuhan reporter Ridwan Salamun. Ridwan bahkan dituduh terlibat dalam kerusuhan,” lanjut Gayatrhy.
Menurut Gayatrhy, dapat disimpulkan, kebanyakan para tersangka mampu lolos dari hukuman. Entah karena pemerintah yang bersangkutan dan lembaga-lembaganya tidak kompeten atau sengaja menutup mata terhadap kejahatan atau rentan terhadap kekuasaan dan pengaruh pelaku dan pelindung mereka di tempat-tempat tinggi.
“Impunitas merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap kebebasan pers di Asia Tenggara. SEAPA pada Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini, marah atas pembunuhan rekan kami di media dan lambatnya keadilan di berbagai negara di wilayah ini. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah negara-negara di Asia Tenggara untuk memastikan bahwa wartawan diberikan ruang demokratis untuk mempraktekkan profesi mereka dan melindungi keamanan pribadi mereka. Kami mendesak para kepala negara untuk mempercepat penyidikan dan penuntutan kasus-kasus yang melibatkan pembunuhan para wartawan,” lanjut Gayathry.
Membunuh penyampai pesan, istilah untuk wartawan, tidak memecahkan masalah mereka yang berkuasa. Tindakan-tindakan biadab hanya akan menempatkan masyarakat demokratis dalam bahaya.
Labels:
Artikel
Fellowship Buat Jurnalis Perempuan
Elizabeth Neuffer
International Women’s Media Foundation (IWMF) membuka kesempatan untuk mengajukan aplikasi Beasiswa Elizabeth Neuffer 2011-2012,sebagai upaya penghormatan terhadap Elizabeth Neuffer, wartawan The Boston Globe dan peraih Penghargaan Jurnalistik IWFM untuk Keberanian 1998 yang tewas di Irak dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Demikian dikutip dari Kanal Informasi.
Kegiatan ini akan dilaksanakan dari bulan September 2011 higga Maret 2012. Batas waktu pendaftaran 27 Mei 2011. Program ini dirancang oleh keluarga Neuffer dan teman-temannya dan bertujuan untuk mengabadikan kenangan terhadap diri almarhumah dalam mempromosikan pemahaman internasional tentang hak asasi manusia dan keadilan sosial sekaligus menciptakan kesempatan bagi jurnalis perempuan untuk membangun ketrampilan mereka.
Seorang jurnalis perempuan akan dipilih untuk tinggal selama satu tahun akademik di Amerika Serikat dalam sebuah program khusus dengan akses ke universitas-universitas di Boston dan akses ke surat-surat kabar The Boston Globe dan The New York Times. Program ini akan memberikan kesempatan kepada yang terpilih melakukan penelitian akademik dan mengasah kemampuan pelaporannya meliputi topik yang terkait dengan hak asasi manusia.
Beasiswa Elizabeth Neuffer ini terbuka untuk jurnalis perempuan yang memfokuskan dirinya pada isu-isu hak asasi manusia dan keadilan sosial. Pelamar harus mendedikasikan diri pada karir jurnalistik baik di media cetak, penyiaran atau media online serta menunjukkan komitmen yang kuat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan dengan rekan-rekan seprofesi setelah beasiswa selesai. Kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tertulis adalah syarat mutlak. Beasiswa yang diberikan termasuk tiket pesawat terbang, biaya hidup dan perumahan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi http://bit.ly/gtyZHj.
International Women’s Media Foundation (IWMF) membuka kesempatan untuk mengajukan aplikasi Beasiswa Elizabeth Neuffer 2011-2012,sebagai upaya penghormatan terhadap Elizabeth Neuffer, wartawan The Boston Globe dan peraih Penghargaan Jurnalistik IWFM untuk Keberanian 1998 yang tewas di Irak dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Demikian dikutip dari Kanal Informasi.
Kegiatan ini akan dilaksanakan dari bulan September 2011 higga Maret 2012. Batas waktu pendaftaran 27 Mei 2011. Program ini dirancang oleh keluarga Neuffer dan teman-temannya dan bertujuan untuk mengabadikan kenangan terhadap diri almarhumah dalam mempromosikan pemahaman internasional tentang hak asasi manusia dan keadilan sosial sekaligus menciptakan kesempatan bagi jurnalis perempuan untuk membangun ketrampilan mereka.
Seorang jurnalis perempuan akan dipilih untuk tinggal selama satu tahun akademik di Amerika Serikat dalam sebuah program khusus dengan akses ke universitas-universitas di Boston dan akses ke surat-surat kabar The Boston Globe dan The New York Times. Program ini akan memberikan kesempatan kepada yang terpilih melakukan penelitian akademik dan mengasah kemampuan pelaporannya meliputi topik yang terkait dengan hak asasi manusia.
Beasiswa Elizabeth Neuffer ini terbuka untuk jurnalis perempuan yang memfokuskan dirinya pada isu-isu hak asasi manusia dan keadilan sosial. Pelamar harus mendedikasikan diri pada karir jurnalistik baik di media cetak, penyiaran atau media online serta menunjukkan komitmen yang kuat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan dengan rekan-rekan seprofesi setelah beasiswa selesai. Kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tertulis adalah syarat mutlak. Beasiswa yang diberikan termasuk tiket pesawat terbang, biaya hidup dan perumahan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi http://bit.ly/gtyZHj.
Labels:
Berita Umum
Razia Sajam di Sekitar Kampus Baru Unhalu
8 Rumah Hangus Terbakar
Pembersihan Sisa Kebakaran
Korban Kebakaran Butuh Bantuan
Labels:
bantuan,
kebakaran,
korban,
pemkot kendari,
uang
Kubah Masjid Agung Al Kautsar Miring Pasca Gempa
Labels:
anggaran,
gempa,
Kendari,
masjid agung,
miring
Sunday, May 1, 2011
Kali Lakua, Objek Wisata Tengah Kota
Subscribe to:
Posts (Atom)