Friday, May 13, 2011

Investigasi KOK, Diduga Rp 940 Juta Mengalir Ditiga Orang Oknum Luar

Unaaha, Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Dari hasil investogasi yang dilakukan oleh Konsorsium Ornop (KOK) Konawe, terhadapa pembangunan rehabilitasi Masjid Raya Babusslam Unaaha, yang menelan dana sebesar Rp 22,5 Milir sampai 2011, dan pada tahun 2007 sampai 2008, menelan dana 14,5 miliar, terindikasi terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.180.347.068,- dan diduga ada tiga orang oknum luar yang menggunakan dana tersebut yang nilainya mencapai Rp 940.juta. hal itu dikatakan Koordinator KOK Asdullah Martha didampingi Sekteraris KOK Ahmad Mubarak Lafelili, kepada Media Sultra, di Unaaha Jum'at (13/5)

Asdullah merinci, Pagu Anggaran Rp 14,5 miliar dari nilai kontrak Rp 14.001.100.000,- sesuai dengan Kontrak No. 640.01/04/SPP/BPP-Binsos/Knw/V/2007 tanggal 3 Mei 2007 atas nama PT SMS Surabaya, pada waktu penarikan Montely Certificate (MC) 1, 2,3,4, SP2D No 1712/Ls/2007, tanggal 11 September 2007, sebesar Rp 3.780.296.950,- terdapat pembayaran kepada pihak ketiga yaitu PT. Restu Agung Perkasa, atas nama H. MY, sebesar Rp 500 juta, dan pembayaran kepada CV Kartika, atas nama AT sebesar Rp 240 juta, dan pembayaran kepada saudara R staf Bupati sebesar Rp 200 juta .
"Pertanyaan untuk ketiga oknum tersebut, mereka berperan sebagai apa dan kenapa mereka harus dibayar sebesar Rp 940jt, sementara uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada PT SMS Surabaya melalui BPD Cabang Unaaha No rekening 005.01.04.004934-6 atas nama PT SMS yang ditunjuk"Ujar Asdullah
Kata asdullah, Untuk penarikan MC 5,6,7 dengan SP2D No. 2948/Ls/2007 senilai Rp 3.051.639.700,- realisasi dicicil berdasarkan print out rekening koran pada BPD Sultra Cabang Unaaha pada No rekening 005.01.04.004934-6 atas nama PT SMS, penarikan tersebut masing-masing sebesar, Rp 300 juta, Rp 400 juta, Rp 751.531.700,- diBPD Sultra Cabang Unaaha dan Rp 600 juta pada BRI Kendari dengan demikian total pembayaran hanya senilai Rp 2.051.539.700,-.

Lanjutnya, dengan demikian terdapat selisih antara SP2D 2948/Ls/2007, senilai Rp 3.051.639.700,- dikurangi reaslisasi pembayaran sebesar, 2.051.539.700,- jadi total selisih pembayaran sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan demikian diduga, kurang bayar 1 miliar terindikasikan dikorupsi.
Selanjutnya kata dia, pada penarikan MC 13, 14 dan 15, berdasarkan SP2D No 2149/Ls/2008 tanggal 22 Agustus senilai Rp. 1.090.432.000,- terjadi 4 kali penarikan pada tanggal 3/9, 29/9 , 24/10 , dan 5/11, masing-masing senilai Rp 300.084.932, Rp. 250 jt, Rp 50 jt, Rp 250 jt dan total pencairan Rp 850.084.932,- berdasarkan print out BANK BPD cabang Unaaha, oleh karena itu terjadi selisih Rp 240.347.068,- "jadi total kerugian daerah/negara tahun 2007 sampai 2008 sebesar Rp 2.180.347.068,- dari nilai kontrak14,001 miliar "katanya.
Sekretaris KOK Achmad Mubarak Lafelili menambahkan, bahwa Hal ini juga sesui dengan surat dari PT SMS No 05/B/SMS/VI/2009. tanggal 23 Juni 2009. perihal permohonan klarifikasi dan realisasi pembayaran MC 05,06 dan 07 kepada Bupati Konawe, surat tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Pernyataan HS. tanggal 25 Juni 2009, mantan Kuasa BUD periode tahun 2008 , yang bunyinya membenarkan terdapat kurang bayar, pada penarikan MC 05,06 dan 07 tahun 2007 sebesar Rp 1 miliar.
Ahmad mengatakan, hal ini sarat terhadap praktek KKN contoh, misalnya karena dicicil bisa terjadi pemotongan karena ada ketergantungan dari pihak ketiga. dan pembayarannya dicicil, hal itu bertentangan dengan pasal 110 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005, bahwa, semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakn melalui rekening Kas Umum Daerah, rekening Kas Umum Daerah, adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala daerah, untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank, yang ditetapkan oleh kepala daerah,
"jadi kami anggap perbuatan transaksi yang tidak sesuai dengan PP No 58 pasal 110 adalah, perbuatan melawan hukum, yang dapat diancam dengan Tindak pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam UU no 31 tahun 1999, Jo UU No 20 tahun 2001" Ujar Ahmad. (***)