Friday, May 13, 2011

Tender Proyek Masjid Babusalam 2011 Terindikasi Sarat Manipulasi

Unaaha, Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Dari hasil Investigasi yang diLakukan Konsorsium Ornop Konawe (KOK), Diduga Tender Pembanguan Masjid Raya Babusalam tahun 2011, yang dimenangkan oleh PT Maega Sekawan Jaya Unaaha adalah perusahanaan dadakan, pasalnya baru berdiri tujuh hari sudah mendapat kontrak sebagai pemenang tender, sementara tender dilakukan sebelum perusahaan tersebut berdiri, dan tender tersebut yang nilainya mencapai Rp 4 milir. dan hal itu ada indikasi terjadinya KKN. hal itu diungkapkan oleh Koordinator Konsorsium Ornop Konawe (KOK) Asdullah Marta didampingi Sekretaris KOK Ahmad Mubarak lafelili, kepada Media Sultra, Rabu (11/5)

Asdullah mengungkapkan, PT Mega Sekawan Jaya adalah perusahaaan baru didirikan, dengan sertifikat badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nasional (LPJK) tanggal 4 April 2011, sementara sudah ikut tender pada pertengan bulan Maret 2011, sementara perusahaan tersebut belum berdiri, dan telah mendapat kontrak sesuai dengan Kontrak bernomor No 640.20/14/SPKK/ADM-PEMB/IV/2011 tangal 11 April, berarti hanya 7 hari berdiri perusahaan sudah mendapat kontrak, "ini sangat jelas telah terjadi KKN, dan manipulasi"katanya.
Menurut Asdullah, perusahaan pemenang tender tersebut, terkesan sebagai perusahaan dadakan yang juga belum mempunyai pengalaman kerja, akan tetapi dipaksakan untuk memenuhi arahan pemenang tender proyek pembangunan Babusalam Salam Unaaha, tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 Miliar. Kata dia, idealnnya Perusahaan yang harus menangkan tender adalah perusahaan yang berpengalaman dan memiliki pengalaman kerja, dengan kinerja baik, dan pernah mengejakan proyek minimal dengan nilai pekerjaan yang sama, dan dari tiga perusahaan yang ikut tender hanya sebagai permalitas.
Selain itu ungkap Asdullah, Penerimaan Uang Muka Proyek tanggal 29 April 2011 telah dicaikan yang dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 300 Juta dan Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai RP 487 juta, juga ironisnya, pada Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) no 458/SP2D/LS/1.20.03/2011 tertanggal 29 April 2011, DAU sebesar Rp 300 juta melalui BANK BNI paket 04, dengan BG 141626 sebesar 225 juta
"dengan demikian terjadi pemotongan sebesar Rp 75 juta, pertanyaanya pemotongan itu diperuntukan kemana, dalam UU tipikor terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU No 31 tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2011, pemotongan itu ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi" Ujar Koordinator KOK, yang juga Direktur Lembaga Pemberdayaan Bekas Narapidana Sultra (LEPKASPI Sultra)
Asdullah menambahkan, pemilik perusahaan pemenang tender yang berinisial (HA) adalah oknum yang bermasalah, mengingat pernah melakukan pembobolan KAS senilai 1 miliar, yang mengatasnamakan kontrator pelaksana proyek Masjid Babusalam tahun 2009, yang saat itu dengan nama perusahaan PT SMS Surabaya, sementara dananya masuk ke Rekening No 01.04.004848.2 atas nama CV Sekawan jaya atas nama HA pada bulan, September dan Oktober masing-masing senilai Rp 500 juta, yang nilai keseluruhan berjumlah Rp 1 Miliar.
Hal Senada juga dikatakan Sekretaris KOK Konawe Ahmad Mubarak Lafelili yang juga Ketua Forum Insan Cita (FICE) Konawe, atas adanya indikasi KKN dalam tender proyek Pembangunan Masjid Raya Babusalam tersebut, berati panitia Lelang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai tidak jeli dan selektif, dalam melakukan evaluasi perusahaan-perusahaan peserta tender, oleh karenanya pemenang tender terindikasi sudah diarahkan sebelumnya, oleh karena itu pengelolah proyek harus bertanggung jawab atas indakasi kecurangan dalam proses tender yang melahirkan pemenang siluman.
"kami minta kepada Bupati Konawe, agar membekukan kegiatan perusahaan tersebut, dan melaksanakan tender ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengganti atau menonjob oknum panitia lelang, PPTK dan KPA serta BUD dan kuasa BUD yang disinyalir telah melakukan pelanggaran proses tender yang terkesan direkayasa, dan BUD dan kuasa BUD yang telah mencaikan dana uang muka kerja sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 800 juta" kata Ahmad  (***)