Jumat, 26 Mei 2006.
Bagi Hasil Pajak Air Permukaan Ditambah
Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki
Jakarta, Kompas
Kirim Teman | Print Artikel
Berita Terkait:
- Tiga Jenis PBB Akan Diserahkan Ke Daerah
- Pajak Lingkungan akan Gantikan 250 Retribusi
- Target Penerimaan Pajak Akan Dievaluasi Ulang
Pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota harus bersedia berbagi hasil pemungutan pajak air permukaan. Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menetapkan batasan pembagian hasil pemungutan pajak ini masing-masing 50 persen, meskipun pelaksanaan pemungutan dilakukan oleh pemerintah provinsi.
"Proporsi bagi hasil pajak air permukaan kami ubah karena sebagian pajak provinsi sudah dipindah ke kabupaten dan kota (yakni pajak air bawah tanah), sehingga potensi penerimaan provinsi harus dikompensasikan ke dalam skema bagi hasil yang lebih seimbang," kata Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional Anggito Abimanyu, pertengahan minggu ini di Jakarta.
Dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini ditetapkan, bagi hasil pemungutan pajak air permukaan untuk provinsi adalah 30 persen, sedangkan pemerintah kabupaten atau kota mendapat 70 persen. Namun, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan, bagi hasil untuk provinsi dan kabupaten atau kota sama besar, masing-masing 50 persen dari hasil pemungutan.
"Dalam RUU ini sebetulnya, pembagiannya tidak pasti, karena tergantung pada kesepakatan antara provinsi dan kabupaten. Ada begitu banyak keluhan dari provinsi karena kabupaten minta beragam masukan bagi hasil dan kepastian penerimaan dari provinsi. Oleh karena itu, dalam RUU ini kami tetapkan jumlah yang tetap dan definitf," katanya.
Sebelumnya, besaran tarif pajak air permukaan ditetapkan maksimal 20 persen, namun dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diturunkan menjadi maksimal 10 persen.