Friday, May 13, 2011

Dana Masjid Babusalam Rp 6,7 M diDuga Dikorupsi Lima Orang

Unaaha,Armin Rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Konsorsium Ornop Konawe (KOK) sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 menemukan Indikasi kerugian negara, anggaran pembangunan Masjid Raya Babusalam Konawe, diduga dilakukan oleh lima oknum pejabat pengelolah dan pelaksana proyek. hal itu dikatakan Koordinator KOK Konawe Asdullah Marta, BA kepada Media Sultra, saat ditemui di Unaaha, Selasa (10/9)

Asdullah merinci, anggaran tahun 2007/2008 senilai Rp 1, 970.348.000,- dilakukan oleh oknum inisial (HS), mantan kuasa BUD Konawe, dan tahun yang sama oknum inisial (HBD) selaku Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan, sebesar Rp 700.000.000, dan oknum inisial (ABP) tahun anggaran 2007 sampai 2009 yang juga salah seorang direktur perusahaan jasa konstruksi selaku pelasana kegaitan, diindikasikan merugikan negara senilai Rp 1,532.521.357,-
Lanjut Koordinator KOK itu, pada tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2011, diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp 1.800.000.000,- diduga dilakukan oleh oknum berinisial (HA) salah seorang direktur yang melaksanakan kegiatan penegerjaan mega proyek tersebut, yang selanjutnya juga telah memunculkan perusahaan dadakan, yang sesuai dengan ketentuan Keppres No 80 tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah Jo. Peraturan Presiden no 54 tahun2010
Kata Asdullah, dalam indikasi mega korupsi tersebut, dalam hal ini anggaran pembangunan Masjid Raya Babusalam, juga melibatkan salah seorang kepala bagian Setda Konawe, berinisial (HB) yang diduga atas perbuatannya telah merugikan negara senilai Rp 744.782.393,-.
Asdullah, juga merinci untuk inisial (HS) atas perbuatannya telah menyalahi Ketentuan Pasal 110 PP No 58 tahun 2005, tentang pengelolaan Keuangan daerah, sementara inisial (BD) atas perbuatannya telah melanggar Pasal 35, (Pemutusan Kontrak), pasal 37 (Sanksi) dan Pasal 49 ayat 2 huruf e kepres no 80 tahun 2003 Jo. Pepres no 54 tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
lanjutnya, Sementara Oknum Pelaksana Mega Proyek tersebut yang berinisial (ABP) atas perbuatannya yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab, telah bertentangan dengan Pasal 149 ayat 2 (huruf e) Kepres nomor 80 tahun 2003 Jo. Pepres no 54 tahun 2010. Selanjutnya Kata Koordiator KOK, inisial (HA). pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU no 20 tahun 2011 tentang Tindak pidana korupsi, demikian juga halnya dengan pejabat inisial (HB) melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999.
"dalam waktu dekat ini, data hasil investigasi yang kami lakukan, setelah rampung, rencananya akan kami bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, karena menyakut kerugian negara yang cukupm signifikan dan menyangkut sarana ibadah umat Muslim, yang juga nilainnya sangat besar yang mencapai miliaran rupiah, dan ini masuk kategori korupsi berjama'ah, dan juga masuk kategori korupsi berskala nasional, dan ini kami akan kawal terus karena menyangkut umat"tegas Asdullah. (***).