Hana Hikoyabi, pemimpin umum mingguan Suara Perempuan Papua (SPP), yang terpilih secara langsung dalam pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjadi anggota MRP periode 2011-2016. Dikutip dari Kanal Informasi, Mendagri menolak Hikoyabi, yang terpilih sebagai wakil perempuan, karena yang bersangkutan dinilai tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hikoyabi dan Agus Alua yang sudah terpilih oleh pemilihan secara langsung oleh konstituen pemilihnya, tidak masuk dalam daftar anggota yang dilantik.
Agus Alua, wakil dari Gereja Katolik, mantan Ketua MRP periode sebelumnya, meninggal dua hari sebelum pelantikan. Agus Alua adalah orang yang sangat kritis terhadap pemerintah Indonesia. Sebelumnya dia pengurus Presidium Dewan Papua (PDP), organisasi pro kemerdekaan Papua yang dipimpin Theys Hiyo Alue, yang dibunuh sejumlah anggota Kopassus pada 2000.
“Alasan Mendagri menolak pelantikan keanggotaan saya di MRP sangat tidak beralasan, karena seluruh proses dan prosedur pemilihan sudah saya ikuti. Persyaratan-persyaratan dari polisi dan kepala pengadilan sudah saya penuhi. Saya terpilih secara demokratis. Gubernur Papua telah membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota MRP Terpilih. Nama saya dan Agus Alua ada di daftar penetapan itu,” kata Hikayobi.
Surat Mendagri menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi maka Agus Alue Alua, M.Th dan Hana Salomina Hikoyabi yang belum dapat disahkan karena tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 4 huruf c, d, dan h, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Ketentuan itu berbunyi setiap anggota MRP harus setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah; dan Memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat.
Hikoyabi sudah meminta klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri tentang penolakan ini, namun Kemedagri tetap pada keputusannya menolak melantik Hikayobi.