Wednesday, May 18, 2011

SPBU Wawotobi di Kecam Mahasiswa

Unaaha, Armin Rumpa(Jurnalis Media Sultra) www.google.co.id
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Fakultas Hukum dan Komisariat Fakultas Ilmu Administrasi serta Badan Pengelolah Latihan HMI Cabang Unaaha, menggelar aksi di DPRD Konawe dan Polres Konawe, mereka mengecam tindakan Pihak SPBU Wawotobi yang telah menjual BBM bersubsidi ke Industri.

Sekum HMI Komisariat Hukum Unilaki Iswandi Salripin dalam orasinya membeberkan, Dari hasil pemantauan selama beberapa bulan terakhir, pihak SPBU Wawotobi No SPBU 74.934.06, telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Truk milik PT Damai Jaya Lestari (DJL), salah satu Perusahaan yang bergerak disektor Perkebunan Kelapa Sawit di Konawe Utara, dengan harga pembelian standar subsidi seharga Rp 4500,- yang mestinya Truk industri tersebut, tidak diperbolehkan untuk menggunakan BBM subsidi melainkan harus pakai BBM dengan harga keekonomian, karena BBM bersudsidi diperuntukan untuk masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Korlap Masriono dalam orasinya menyatakan, Atas tindakan pihak SPBU Wawotobi dengan delik menyalahgunan niaga bahan bakar minyak yang besubsidi pemerintah, dengan menjual BBM bersubsidi ke Industri, Sebagaimana bunyi pasal 55 UU No 22 tahun 2001 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
"Maka kami menduga pihak Pengelolah SPBU Wawotobi dengan No SPBU 74.934.06, telah melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2001, dengan menyalagunan BBM bersubsidi. Dan Pasal 57 ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah “kejahatan” . serta Pasal 58 UU No 22 Tahun 2001,” Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi”.Ujar Masriono.
Demikian pula Syamsul Jhais, yang juga Ketua Komisariat HMI Fakultas Ilmu Administrasi Unilaki, meminta agar segera kasus tersebut segera ditindak lanjuti, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan jika dalam kurun waktu 1 X 24 jam tidak ada tanggapan dari pihak – pihak terkait, maka pihaknya akan melaporkan kepihak Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) di Jakarta, juga akan mensomasi pihak Depot Petamina Kendari, serta akan menempu jalur hukum.
"inikan jelas telah terjadi pelanggaran hukum, dan penegak hukum jangan pernah katakan hal itu tadak ada unsur Pidananya, karena telah menyalahgunakan BBM bersubsidi jelas sekali melanggar UU No 22 tahun 2001, jadi penegak hukum maupun pengambil kebijakan dinegeri ini jangan tutup mata melihat hal itu, apalagi terang-terangan kejadiannya"kata Jhais
Saat menggelar aksi di Polres Konawe massa diterima oleh Wakpolres Konawe Kompol Heru Tri Anggodo, SIk, dan berjanji akan menindak lanjuti permasalahan tersebut "kita akan tindak lanjuti" Janjinya

Sementara itu saat di DPRD Konawe, Ketua DPRD Konawe Keri Saiful Konggoasa mengatakan, akan memanggil SPBU Wawotobi untuk dilakukan dengar pendapat, termasuk dirinya juga sudah menegur SPBU-SPBU yang ada di Konawe, trkait penjualan BBM bersubsidi, juga akan memanggil Dinas pertambangan dan pihak-pihak yang terkait "saya akan panggil semua pihak yang terkait untuk dengar pendapat"kata Kery (***)