Saturday, June 8, 2013

Tempointeraktif.com - Pramugari Garuda Tuntut Penghapusan Diskriminasi

Rabu, 18 Desember 2002.



Nasional

Pramugari Garuda Tuntut Penghapusan Diskriminasi

18 Desember 2002

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah pramugari PT Garuda Indonesia menuntut perusahaan penerbangan tempat mereka bekerja menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan. Beberapa kebijakan di perusahaan tersebut dianggap sebagai perlakuan berat sebelah terhadap pekerja perempuan.

Hal tersebut dikemukakan Brahmanie Hastawati, bekas pramugari PT Garuda Indonesia kepada para wartawan Rabu (18/12) siang di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat .



Sebagian diantara kebijakan tersebut adalah, pertama, PT Garuda Indonesia memensiunkan lebih dini para pramugari dibanding pramugara. Seluruh pramugari, menurut peraturan yang disepakati antara perusahaan dan serikat karyawannya, harus pensiun pada usia 46 tahun. Sedangkan para pramugara bisa sampai 56 tahun.



Kedua, para pramugari mengalami diskriminasi persyaratan fisik yang tidak diberlakukan kepada pramugara. "Perempuan tidak boleh memiliki jerawat, model rambut ditentukan, pada betis dan lengan tidak boleh ada bekas luka, panjang dan bentuk kuku ditentukan, berat badan sangat ketat diawasi, dan lain-lain," kata Brahmanie.



Menurut pramugari yang telah dipensiunkan sejak Juli lalu itu, persyaratan fisik masih ditambah dengan tidak adanya cuti haid dan pengaturan kehamilan. Sesuai peraturan perusahaan, pramugari yang hamil harus mengambil cuti di luar tanggungan perusahaan selama tiga tahun. Setelah masa itu lewat, pihak perusahan tidak menjamin sang pramugari bisa bekerja kembali atau tidak. Oleh karena itu, kadang terjadi aborsi di kalangan pramugari hanya agar mereka tetap bisa bekerja di maskapai penerbangan nasional ini.



Pihak Garuda, menurut Ketua Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, menolak tuntutan para pramugari. Mereka berdalih peraturan ini telah disepakatai bersama dan tidak mengandung diskriminasi gender. Lebih lanjut Sulistyowati yang juga anggota tim pembela pada kelompok kerja Convention Watch mengatakan, masalah ini telah dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Komisi V DPR RI.



Saat ini, kata dia, pihak Depnakertrans masih menunggu sikap Menteri Negara BUMN selaku kementrian yang mengurusi perusahan tersebut. Pada kesempatan yang sama, Depnakertrans sudah menerbitkan surat penetapan yang meminta pembatalan surat keputusan pensiun terhadap sepuluh awak kabin perempuan.



Pihak DPR RI sendiri telah memangggil direksi Garuda berkaitan dengan masalah ini. Dalam sebuah rapat dengar pendapat, menurut Sulistyowati, manajemen Garuda tetap bersikukuh dengan keputusannya.



Dari analisis hukum yang dilakukan tim pembela, Djuhri Sugeha, PT Garuda Indonesia telah melanggar sejumlah undang-undang ketenagakerjaan serta undang-undang pengesahan konvensi tentang kesetaraan gender. Lebih lanjut Djuhri mengatakan International Labour Organization, badan resmi PBB, telah mengirim surat teguran kepada Garuda.



Saat ini, jumlah pramugari yang tercatat sebagai karyawan di Garuda sebanyak 1650 orang. Berdasarkan penuturan Brahmanie, pihak Garuda memiliki catatan panjang diskriminasi terhadap perempuan. Sekitar dua tahun yang lalu, sebanyak 94 pramugari yang hamil tidak dipekerjakan lagi oleh Garuda. Namun, masalah ini dibawa ke DPR dan kemudian Garuda mencabut kembali keputusan itu.



Uniknya, ketika mereka mengadu ke Menteri Pemberdayaan Perempuan yang masih dijabat oleh Khofifah Indarparawansa, mereka harus mencuri berkas peraturan perusahaan sebagai barang bukti. "Karena peraturan perusahaan di tempat kami itu termasuk rahasia perusahaan," kata. Sehingga ketika diangkat menjadi karyawan tetap, mereka tidak tahu peraturan yang harus diikutinya.



Pengangkatan pramugari menjadi karyawan tetap, katanya, baru diberlakukan pada Januari 1988. Sebelumnya, karyawan tetap hanya diberlakukan kepada pramugara yang telah menjalani masa kerja empat tahun. Sementara itu, pramugari harus menjalani kontrak selama satu tahun yang kemudian harus diperpanjang lagi jika masa berlaku habis. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)