Tuesday, June 4, 2013

Tempointeraktif.com - Juwono Sudarsono: Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer Harus Diubah

Jumat, 17 Pebruari 2006.





Juwono Sudarsono: Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer Harus Diubah

Jum'at, 17 Pebruari 2006 | 20:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk dapat mengadili prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di peradilan umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) harus diubah. "Sebelum KUHPM diubah, prajurit TNI tetap diadili oleh peradilan militer," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Departemen Pertahanan Jakarta, Jumat (17/2).



Menurutnya, dalam KUHPM penuntut umum di bidang pidana umum tidak dapat melakukan penuntutan atau menggugat prajurit. Sehingga peraturan tentang penuntutan harus diubah agar, "Seorang Jaksa di bidang pidana umum dapat menuntut seorang prajurit aktif."



Juwono Menjelaskan pengajuan Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer dilakukan oleh DPR dengan menggunakan hak inisiatif. Selama ini sebagian prajurit sudah bisa diadili melalui pengadilan umum, karena mengacu pada Ketetapan MPR nomor 7/MPR/2000 dan Undang-undang TNI pasal 65 ayat 22, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum. Atas dasar tersebut, DPR menginginkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili oleh peradilan umum.



Juwono Melanjutkan, belum ada ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pemeriksaan dan penuntutan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Untuk itu bila didasarkan kepada Undang-Undang TNI maka dalam pasal 65 ayat 3 yang berlaku adalah peradilan militer. Eko Nopiansyah



INDEKS BERITA LAINNYA :