Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Monday, May 2, 2011
Razia Sajam di Sekitar Kampus Baru Unhalu
Tuesday, March 8, 2011
Polisi Tangkap Ribuan Liter BBM Selundupan
Sebuah kapal pengangkut lima ribu liter BBM jenis premium tanpa dokumen, siang tadi, ditangkap aparat kepolisian Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan karena ribuan liter BBM tersebut kabarnya akan diantarpulaukan dan dijual ke salah satu perusahaan tambang nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara.Kapal pengangkut BBM ilegal itu ditangkap sesaat setelah meninggalkan dermaga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus Nelayan (SPBN) di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Saat diperiksa, polisi nyaris saja terkecoh. Pasalnya, agar tak ketahuan, pihak nakhoda dan anak buah kapal sengaja menaruh tumpukan ratusan bungkus mie instan di atas ribuan liter premium yang disimpan dalam 20 drum plastik dan 18 jerigen.
“Secara unit kami sedang berpatroli dan tiba-tiba mendapat laporan dari masyarakat soal kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Irwan Andi.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa ribuan liter BBM ilegal itu akan dibawa ke Kabupaten Konawe Utara untuk dijual ke salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di daerah itu. “Bisa ya bisa tidak. Info itu harus kami selidiki dulu,” kata Kasat Reskrim.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menahan ribuan liter BBM ilegal tersebut. Selain itu, seorang nakhoda dan enam awak kapal juga ikut ditahan. DK
Labels:
Kriminal
Sunday, March 6, 2011
Gaji Pegawai Diknas Kendari Disikat Rampok
Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, usai magrib tadi dibobol kawanan rampok. Uang gaji pegawai senilai ratusan juta rupiah yang tersimpan dalam brankas berhasil dibawa kabur. Akibatnya, puluhan pegawai negeri sipil di kantor itu terancam tak bakal terima gaji bulan ini.Kawanan rampok yang diduga berjumlah lebih dari dua orang ini masuk ke dalam kantor Dinas Pendidikan Nasional Kendari dengan cara membobol plafon. Sesampainya di dalam, kawanan rampok tersebut langsung masuk ke gudang tempat brankas penyimpanan gaji pegawai kantor tersebut disimpan.
Setelah merusak brankas, kawanan rampok lalu membawa kabur uang sebanyak Rp 270 juta rupiah lebih yang merupakan gaji puluhan pegawai kantor tersebut bulan ini.
Pihak kepolisian sendiri menduga, perampokan itu sudah direncanakan secara matang. Pasalnya, kawanan rampok beraksi saat petugas keamanan di kantor Dinas Pendidikan Nasional Kendari sedang menunaikan ibadah sholat magrib.
“Paling tidak kawanan rampok sudah mengawasi kantor ini selama seminggu,” kata AKP Irwan Andi, Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan orang dalam pada kasus itu. Pasalnya, seusai masuk dengan cara membobol plafon, kawanan rampok langsung mengetahui bahwa brankas uang disimpan di gudang. DK
Labels:
Kriminal
Sunday, February 27, 2011
Duduk Ngopi…Eh Tertembak Peluru Nyasar
Seorang anak buah kapal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengalami luka tembak di lengan kanannya saat sedang duduk beristirahat di atas geladak kapalnya. Diduga, korban terkena peluru nyasar . Akibat kejadian itu, korban tepaksa dilarikan ke rumah sakit .La Ganine, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal Km Tanjung Kapuas ini hanya bisa merintih kesakitan saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Palagimata, Kota Baubau, akibat terkena peluru nyasar di lengan kanannya.
Kejadian berawal, saat korban sedang duduk santai sambil menikmati segelas kopi di geladak kapal usai melakukan bongkar muat barang di Pelabuhan Murhum Baubau.
Tiba-tiba terdengar suara letusan. Bersamaan dengan itu, La Ganine menjerit dan jatuh pingsan. Sejumlah rekannya yang datang memeriksa, menemukan korban terkapar di lantai kapal.
Di lengan kanan korban ditemukan luka yang terus menerus mengeluarkan darah. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Hasil pemeriksaan medis, korban diduga terkena peluru nyasar. Namun tim dokter tak menemukan proyektil peluru yang menembus lengan kanan korban.
Terkait peristiwa itu, pihak Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KPPP) pelabuhan Murhum Baubau, belum bersedia memberikan keterangan saat hendak dikonfirmasi. DK
Labels:
Kriminal
Wednesday, February 16, 2011
Nasib Tragis Pencuri Bebek
Ini sungguh tragis. Gara-gara tertangkap basah hendak mencuri bebek, Agus warga pemuda warga Desa Puuroda, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, harus menahan sakit lantaran di perutnya tertancap sebatang tombak. Ironisnya, pihak rumah sakit tak berani melakukan operasi karena tak memiliki fasilitas yang memadai.

Saat berada di rumah sakit, Agus tak henti merintih kesakitan akibat sebatang tombak yang biasa digunakan untuk berburu hama babi, masih menancap di bagian perutnya sebelah kiri.
Pihak Rumah Sakit Umum Kolaka sendiri hanya mampu mencabut tongkat tombak, sementara mata tombak masih menancap di perut Agus. Agus akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Konawe untuk perawatan lebih lanjut, karena pihak Rumah Sakit Umum Kolaka tidak memiliki fasilitas memadai untuk melakukan operasi.
Kasus yang dialami Agus itu berawal saat dirinya tertangkap basah hendak mencuri bebek milik Syamsul, tetangganya sendiri.
Syamsul kemudian mengambil sebatang tombak yang biasa ia gunakan untuk berburu hama babi dari kolong rumahnya. Tak disangka, Agus yang merasa aksinya ketahuan nekat menyerang Syamsul yang secara reflex langsung mengacungkan tombak yang dipegangnya ke arah Agus.
Akibat perbuatannya itu, Syamsul harus menjalani pemeriksaan di Kantor polisi di Kabupaten Kolaka. Sementara Agus sendiri hingga kini harus menjalani perawatan di rumah sakit. DK

Saat berada di rumah sakit, Agus tak henti merintih kesakitan akibat sebatang tombak yang biasa digunakan untuk berburu hama babi, masih menancap di bagian perutnya sebelah kiri.
Pihak Rumah Sakit Umum Kolaka sendiri hanya mampu mencabut tongkat tombak, sementara mata tombak masih menancap di perut Agus. Agus akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Konawe untuk perawatan lebih lanjut, karena pihak Rumah Sakit Umum Kolaka tidak memiliki fasilitas memadai untuk melakukan operasi.
Kasus yang dialami Agus itu berawal saat dirinya tertangkap basah hendak mencuri bebek milik Syamsul, tetangganya sendiri.
Syamsul kemudian mengambil sebatang tombak yang biasa ia gunakan untuk berburu hama babi dari kolong rumahnya. Tak disangka, Agus yang merasa aksinya ketahuan nekat menyerang Syamsul yang secara reflex langsung mengacungkan tombak yang dipegangnya ke arah Agus.
Akibat perbuatannya itu, Syamsul harus menjalani pemeriksaan di Kantor polisi di Kabupaten Kolaka. Sementara Agus sendiri hingga kini harus menjalani perawatan di rumah sakit. DK
Labels:
Kriminal
Thursday, February 3, 2011
Makaler Proyek, Oknum LSM Dipolisikan
---Proyek yang Dijanjikan Tidak Ada, Uang Koleganya Ditilep Unaaha, Hasrudin Laumara (Jurnalis Kendari Pos) Nasrul Anas Meronda, oknum penggiat LSM Laskar Anti Korupsi Konawe dipolisikan koleganya, Yotman Putra Saeho. Yotman Putra Saeho yang juga oknum PNS mempolisikan Nasrul atas tuduhan penipuan. Nasrul yang mengaku wartawan salah satu media mingguan menjanjikan proyek DAK Diknas Konut 2009 lalu kepada Yotman Putra Saeho dengan kompensasi Yotman menyetorkan sejumlah uang. Yotman menyanggupi.
Yotman yang percaya begitu saja bualan Nasrul langsung menyetorkan dana segar sebanyak Rp 17,5 juta sebagai uang muka tanda jadi pada 21 April 2009. Uang pun berpindah tangan, namun hingga saat ini proyek yang dijanjikan pun tak kunjung ada. Kasat reskrim Polres Konawe, Iptu Laupe Kasau, SH melalui Kasubag Humas Polres Konawe, AKP Syahrir Hanafi membenarkan dugaan penipuan yang dilakukan Nasrul Anas Meronda kepada Yotman Putra Saeho. "Nasrul menjanjikan proyek namun setelah tiba waktu yang dijanjikan tidak ditepati dan bahkan telah menyeberang tahun anggaran, proyek yang dijanjikan tidak ada, uang pun tidak dikembalikan," ujar AKP Syahrir Hanafi, Rabu (19/1) kemarin diruang kerjanya. Dalam kuitansi pengambilan uang yang diteken Nasrul Anas Meronda terdapat catatan bahwa apabila proyek tidak ada 2009 maka uang dikembalikan saat itu juga. Bahkan dalam surat pernyataan yang dibuat Nasrul Anas Meronda, diktum terakhir menyatakan akan mengembalikan uang tersebut Desember 2010. Jika tidak dikembalikan maka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku. "Korban telah di BAP. Begitupun Nasrul Anas Meronda dan telah ditetapkan tersangka. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. Empat orang telah diminta keterangan. Tiga saksi dan satu tersangka," tambah mantan Kapolsek Pondidaha itu. Tersangka Nasrul Anas Meronda dijerat pasal 378 subsider pasal 372, penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman empat tahun penjara. Kerugian Rp 17,5 juta. Barang bukti yang disita, surat pernyataan dan selembar kuitansi tanda terima uang. Koran ini gagal mengkonfirmasi Nasrul Anas Meronda. Dua nomor ponsel tersangka tidak aktif, 0812 4565 7118 dan 0857 5650 4552. Mesin penjawab ponsel tersangka meminta koran ini meninggalkan pesan. (***)
Yotman yang percaya begitu saja bualan Nasrul langsung menyetorkan dana segar sebanyak Rp 17,5 juta sebagai uang muka tanda jadi pada 21 April 2009. Uang pun berpindah tangan, namun hingga saat ini proyek yang dijanjikan pun tak kunjung ada. Kasat reskrim Polres Konawe, Iptu Laupe Kasau, SH melalui Kasubag Humas Polres Konawe, AKP Syahrir Hanafi membenarkan dugaan penipuan yang dilakukan Nasrul Anas Meronda kepada Yotman Putra Saeho. "Nasrul menjanjikan proyek namun setelah tiba waktu yang dijanjikan tidak ditepati dan bahkan telah menyeberang tahun anggaran, proyek yang dijanjikan tidak ada, uang pun tidak dikembalikan," ujar AKP Syahrir Hanafi, Rabu (19/1) kemarin diruang kerjanya. Dalam kuitansi pengambilan uang yang diteken Nasrul Anas Meronda terdapat catatan bahwa apabila proyek tidak ada 2009 maka uang dikembalikan saat itu juga. Bahkan dalam surat pernyataan yang dibuat Nasrul Anas Meronda, diktum terakhir menyatakan akan mengembalikan uang tersebut Desember 2010. Jika tidak dikembalikan maka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku. "Korban telah di BAP. Begitupun Nasrul Anas Meronda dan telah ditetapkan tersangka. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. Empat orang telah diminta keterangan. Tiga saksi dan satu tersangka," tambah mantan Kapolsek Pondidaha itu. Tersangka Nasrul Anas Meronda dijerat pasal 378 subsider pasal 372, penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman empat tahun penjara. Kerugian Rp 17,5 juta. Barang bukti yang disita, surat pernyataan dan selembar kuitansi tanda terima uang. Koran ini gagal mengkonfirmasi Nasrul Anas Meronda. Dua nomor ponsel tersangka tidak aktif, 0812 4565 7118 dan 0857 5650 4552. Mesin penjawab ponsel tersangka meminta koran ini meninggalkan pesan. (***)
Labels:
Kriminal
Sunday, January 30, 2011
Yasir Diadukan Ke Polisi
Unaaha, Hasrudin Laumara (Jurnalis Kendari Pos
Ketua Panitia Penjaringan PNS dari jalur sekdes di Kabupaten Konawe tahun 2009, Yasir dilapor polisi. Adalah Sarpin, sekdes Tawarotebota, Herman Jon, Sekdes Anggopiu, Kecamatan Uepai dan Bastian, sekdes Wawolemo, Kecamatan Pondidaha. Sarpin melaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Konawe, Selasa (11/1) lalu sekitar pukul 13.30 wita. Laporannya diterima Nurokhman dan Usman.
Sarpin mengaku pihaknya belum di BAP oleh pihak kepolisian. Inti laporannya adalah dugaan pemalsuan surat pengusulan sekdes menjadi PNS yang diduga dilakukan oleh Yasir panitia penjaringan yang jjuga kasubag kerjasama dan pembinaan aparatur Bagian Pemerintahan Setda Konawe.
Sarpin juga melaporkan Sekdes Tawarotebota, Nasrullah Jainal yang lolos PNS karena oknum tersebut memalsukan dan membuat SK baru bertahun 2004. "Sekdes Tawarotebota, Nasrullah Jainal itu tidak pernah menjalankan tugas. Mendadak mengikuti orientasi. SKnya langsung diberikan. Sekdes lain yang lolos PNS mengikuti orientasi," ujar Sarpin, Rabu (12/1) kemarin.
Sarpin dia juga laporkan adanya pembuatan SK desa pada 2004 atas nama Nasrullah sementara saat itu Sarpin masih aktif menjalankan tugas sebagai sekdes. "Padahal saya punya SK Bupati 180 tahun 2004. Itu secara kolektif. Laporan kami mengapa ada SK baru ditahun yang sama, sementara saya masih menjalankan tugas sampai tahun 2006. Bahkan mantan Kades Tawarotebota, Marinus dan Kades saat ini Liyanis membantah telah membuatkan SK kepala desa tahun 2004 untuk Nasrullah Jainal," tambahnya.
Kasat Reksrim Polres Konawe, Laupe Kasau SH melalui Kasubag Humas Polres Konawe, AKP Syahrir Hanafi membenarkan pelaporan itu Sarpin. "Kemarin kita periksa Yasir. Dia bawa beberapa sampel berkas sekdes yang dikirim ke BKN. Sekdes yang diusul untuk CPNSD tetapi dia pegang pengusulan tahap ke tiga. Kan ada tahap satu dan dua. Saat itu dikelola Bagian Pemerintahan Desa," ujar AKP Syahrir Hanafi diruang kerjanya kemarin.
Sementara itu, Yasir yang dikonfirmasi via telepon selulernya, bernomor 08567809068,justru ponselnya sedang dialihkan dari panggilan telepon.(**)
Ketua Panitia Penjaringan PNS dari jalur sekdes di Kabupaten Konawe tahun 2009, Yasir dilapor polisi. Adalah Sarpin, sekdes Tawarotebota, Herman Jon, Sekdes Anggopiu, Kecamatan Uepai dan Bastian, sekdes Wawolemo, Kecamatan Pondidaha. Sarpin melaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Konawe, Selasa (11/1) lalu sekitar pukul 13.30 wita. Laporannya diterima Nurokhman dan Usman.
Sarpin mengaku pihaknya belum di BAP oleh pihak kepolisian. Inti laporannya adalah dugaan pemalsuan surat pengusulan sekdes menjadi PNS yang diduga dilakukan oleh Yasir panitia penjaringan yang jjuga kasubag kerjasama dan pembinaan aparatur Bagian Pemerintahan Setda Konawe.
Sarpin juga melaporkan Sekdes Tawarotebota, Nasrullah Jainal yang lolos PNS karena oknum tersebut memalsukan dan membuat SK baru bertahun 2004. "Sekdes Tawarotebota, Nasrullah Jainal itu tidak pernah menjalankan tugas. Mendadak mengikuti orientasi. SKnya langsung diberikan. Sekdes lain yang lolos PNS mengikuti orientasi," ujar Sarpin, Rabu (12/1) kemarin.
Sarpin dia juga laporkan adanya pembuatan SK desa pada 2004 atas nama Nasrullah sementara saat itu Sarpin masih aktif menjalankan tugas sebagai sekdes. "Padahal saya punya SK Bupati 180 tahun 2004. Itu secara kolektif. Laporan kami mengapa ada SK baru ditahun yang sama, sementara saya masih menjalankan tugas sampai tahun 2006. Bahkan mantan Kades Tawarotebota, Marinus dan Kades saat ini Liyanis membantah telah membuatkan SK kepala desa tahun 2004 untuk Nasrullah Jainal," tambahnya.
Kasat Reksrim Polres Konawe, Laupe Kasau SH melalui Kasubag Humas Polres Konawe, AKP Syahrir Hanafi membenarkan pelaporan itu Sarpin. "Kemarin kita periksa Yasir. Dia bawa beberapa sampel berkas sekdes yang dikirim ke BKN. Sekdes yang diusul untuk CPNSD tetapi dia pegang pengusulan tahap ke tiga. Kan ada tahap satu dan dua. Saat itu dikelola Bagian Pemerintahan Desa," ujar AKP Syahrir Hanafi diruang kerjanya kemarin.
Sementara itu, Yasir yang dikonfirmasi via telepon selulernya, bernomor 08567809068,justru ponselnya sedang dialihkan dari panggilan telepon.(**)
Labels:
Kriminal
Wednesday, November 3, 2010
2 Pengguna Narkoba Di Tangkap Polresta Kendari
Thursday, October 28, 2010
Lagi, Mayat Di Temukan Tewas Menggantung
Monday, October 25, 2010
2 Pelaku Narkoba Jenis Shabu-Shabu Di Tangkap Polisi
Wednesday, July 15, 2009
Artis Krisna Mukti Bebas dari Rutan Kendari
By Line : Dedy kurniawan ---

Setelah mendekam di sel Rumah Tahanan Kendari selama dua minggu, artis sinetron dan bintang iklan Krisna Mukti akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Sore menjelang petang tadi, Krisna Mukti keluar dan meninggalkan Rutan Kendari
Didampingi kekasihnya, Christie Chasslam dan dua orang pengacaranya, Krisna Mukti meninggalkan Rutan Kendari sekitar pukul 15.30 wita. Sebelum naik ke mobil yang sudah menunggunya di halaman Rutan, kepada wartawan Krisna hanya mengatakan bahwa dirinya sangat gembira bisa bebas.
“Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas saya senang sekali bisa bebas,” kata Krisna di Kendari, Rabu (15/7).
Menurut Arman Mol, Jaksa Penuntut Umum kasus Krisna Mukti yang juga berada di Rutan, pembebasan bintang iklan sabun cuci itu dilakukan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang menyidangkan kasus tersebut.
“Ini perintah majelis hakim, saya sebagai jaksa harus melaksanakannya,” kata Arman sambil berjalan masuk ke ruang administrasi Rutan Kendari.
Kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di salah satu restoran di Kendari, Krisna Mukti mengakui dirinya sempat stres selama menghuni Rutan. “Untungnya saya ini actor jadi bisa kayak bunglon dan cepat menyesuaikan diri. Tapi terus terang sebagai manusia hari-hari pertama berada di sel tahanan saya sempat stress,” kata Krisna.
Terkait persidangan kasusnya, Krisna berharap bisa cepat selesai sehingga aktifitasnya sebagai artis bisa kembali normal.
Sementara itu, Pengacara Krisna Mukti, Amir Faisal mengatakan, pembebasan terhadap kliennya itu merupakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari. Pihak majelis hakim mengganggap, Krisna Mukti mau bersikap kooperatif dan telah berjanji akan mematuhi berbagai syarat terkait pembebasannya itu.
“Majelis hakim menganggap klien saya bisa dipercaya tidak melarikan diri atau mempersulit proses persidangan sehingga bisa ditangguhkan dari penahanan di Rutan,” kata Amir Faisal sambil memperlihatkan keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang menangguhkan penahanan Krisna Mukti.
Sebelumnya, selama dua pekan, Krisna Mukti ditahan di Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat persengkongkolan dalam kasus penggelapan dana milik PT Lumbung Buana Selular cabang Kendari sebesar Rp. 365 juta yang dilakukan oleh Yoyon Rasmono Suryo yang siding perdananya sudah digelar tanggal 14 Juli 2009.
Sementara Yoyon sendiri sejak tahun lalu sudah divonis dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendari.

Setelah mendekam di sel Rumah Tahanan Kendari selama dua minggu, artis sinetron dan bintang iklan Krisna Mukti akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Sore menjelang petang tadi, Krisna Mukti keluar dan meninggalkan Rutan Kendari
Didampingi kekasihnya, Christie Chasslam dan dua orang pengacaranya, Krisna Mukti meninggalkan Rutan Kendari sekitar pukul 15.30 wita. Sebelum naik ke mobil yang sudah menunggunya di halaman Rutan, kepada wartawan Krisna hanya mengatakan bahwa dirinya sangat gembira bisa bebas.
“Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas saya senang sekali bisa bebas,” kata Krisna di Kendari, Rabu (15/7).
Menurut Arman Mol, Jaksa Penuntut Umum kasus Krisna Mukti yang juga berada di Rutan, pembebasan bintang iklan sabun cuci itu dilakukan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang menyidangkan kasus tersebut.
“Ini perintah majelis hakim, saya sebagai jaksa harus melaksanakannya,” kata Arman sambil berjalan masuk ke ruang administrasi Rutan Kendari.
Kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di salah satu restoran di Kendari, Krisna Mukti mengakui dirinya sempat stres selama menghuni Rutan. “Untungnya saya ini actor jadi bisa kayak bunglon dan cepat menyesuaikan diri. Tapi terus terang sebagai manusia hari-hari pertama berada di sel tahanan saya sempat stress,” kata Krisna.
Terkait persidangan kasusnya, Krisna berharap bisa cepat selesai sehingga aktifitasnya sebagai artis bisa kembali normal.
Sementara itu, Pengacara Krisna Mukti, Amir Faisal mengatakan, pembebasan terhadap kliennya itu merupakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari. Pihak majelis hakim mengganggap, Krisna Mukti mau bersikap kooperatif dan telah berjanji akan mematuhi berbagai syarat terkait pembebasannya itu.
“Majelis hakim menganggap klien saya bisa dipercaya tidak melarikan diri atau mempersulit proses persidangan sehingga bisa ditangguhkan dari penahanan di Rutan,” kata Amir Faisal sambil memperlihatkan keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang menangguhkan penahanan Krisna Mukti.
Sebelumnya, selama dua pekan, Krisna Mukti ditahan di Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat persengkongkolan dalam kasus penggelapan dana milik PT Lumbung Buana Selular cabang Kendari sebesar Rp. 365 juta yang dilakukan oleh Yoyon Rasmono Suryo yang siding perdananya sudah digelar tanggal 14 Juli 2009.
Sementara Yoyon sendiri sejak tahun lalu sudah divonis dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendari.
Labels:
Kriminal
Monday, July 6, 2009
Pacar Krisna Mukti Datang Membesuk
By Line : dedy kurniawan ---

Bintang iklan dan artis sinetron Krisna Mukti dalam waktu akan segera menjalani persidangan, menyusul berkasnya yang telah dilimpahkan pihak kejaksaan ke pengadilan. Sementara itu, sore tadi, Krisna Mukti mendapat kunjungan tamu istimewa. Christie Chasslam, pacar Krisna Mukti, datang ke Rumah Tahanan Kendari.
Terkait pelimpahan kasusnya pengadilan, Pengacara Krisna Mukti, Adnan Assegaf, mengakui hal tersebut. Menurut dia, informasi soal berkas kliennya yang telah dilimpahkan ke pengadilan, baru ia ketahui saat dirinya hendak memasukkan permohonan pengalihan tahanan ke kejaksaan siang tadi.
Sementara itu, pacar Krisna Mukti, Christie Chasslam yang tiba di Rumah Tahanan Kendari bersama tiga orang kerabatnya, mengaku sangat senang bisa bertemu dan melihat langsung keadaan Krisna Mukti selama menghuni salah sel di blok D Rutan Kendari.
Sebelum meninggalkan Rutan, kepada para wartawan, Christie hanya berharap supaya kasus yang menimpa kekasihnya itu bisa secepatnya selesai.

Bintang iklan dan artis sinetron Krisna Mukti dalam waktu akan segera menjalani persidangan, menyusul berkasnya yang telah dilimpahkan pihak kejaksaan ke pengadilan. Sementara itu, sore tadi, Krisna Mukti mendapat kunjungan tamu istimewa. Christie Chasslam, pacar Krisna Mukti, datang ke Rumah Tahanan Kendari.
Terkait pelimpahan kasusnya pengadilan, Pengacara Krisna Mukti, Adnan Assegaf, mengakui hal tersebut. Menurut dia, informasi soal berkas kliennya yang telah dilimpahkan ke pengadilan, baru ia ketahui saat dirinya hendak memasukkan permohonan pengalihan tahanan ke kejaksaan siang tadi.
Sementara itu, pacar Krisna Mukti, Christie Chasslam yang tiba di Rumah Tahanan Kendari bersama tiga orang kerabatnya, mengaku sangat senang bisa bertemu dan melihat langsung keadaan Krisna Mukti selama menghuni salah sel di blok D Rutan Kendari.
Sebelum meninggalkan Rutan, kepada para wartawan, Christie hanya berharap supaya kasus yang menimpa kekasihnya itu bisa secepatnya selesai.
Labels:
Kriminal
Tuesday, June 30, 2009
Gelapkan Duit, Krisna Mukti Dibui
By Line: dedy kurniawan ----
Pembawa acara sekaligus Pesinetron, Krisna Mukti akhirnya harus menikmati pengapnya sel tahanan. Krisna Mukti ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat kasus penggelapan uang sebesar 365 juta rupiah. Krisna ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.
Proses pemeriksaan terhadap Krisna Mukti sendiri berlangsung sejak pukul 08.00 wita di ruang Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Setelah sembilan jam diperiksa, sekitar pukul 16.30 wita, Krisna Mukti dengan pengawalan polisi, langsung dibawa jaksa penyidik ke Rumah Tahanan Punggolaka Kendari.
Setibanya di Rutan Punggolaka, Krisna yang menolak menjawab pertanyaan wartawan bergegas masuk ke ruang administrasi untuk menjalani registrasi sebagai penghuni baru di rumah tahanan kelas 2 tersebut.
Terkait penahanan tersebut, Pengacara Krisna Mukti, Adnan Assegaf mengaku sangat keberatan dan kecewa dengan sikap kejaksaan. Menurutnya, kliennya telah dijebak oleh jaksa penyidik.
Jaksa penyidik menyatakan, Krisna Mukti ditahan karena dari hasil pemeriksaan, bintang iklan sabun Sunlight tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan uang.
Krisna Mukti menjadi tersangka kasus penggelapan uang. Namanya ikut disebut dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang pria bernama Yoyon, yang sejak lima bulan lalu telah divonis dan mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Kendari.
Kejadian bermula saat Yoyon berkenalan dengan Krisna dan kemudian terlibat kerja sama dalam sebuah acara, yaitu Krisna sebagai pembawa acara dan tampil bernyanyi di acara Yoyon.
Belakangan, Krisna dituduh menerima aliran dana yang digelapkan Yoyon. Hasil penyidikan polisi, aliran dana ini masuk ke dalam rekening pribadi Krisna.
Pembawa acara sekaligus Pesinetron, Krisna Mukti akhirnya harus menikmati pengapnya sel tahanan. Krisna Mukti ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat kasus penggelapan uang sebesar 365 juta rupiah. Krisna ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam. Proses pemeriksaan terhadap Krisna Mukti sendiri berlangsung sejak pukul 08.00 wita di ruang Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Setelah sembilan jam diperiksa, sekitar pukul 16.30 wita, Krisna Mukti dengan pengawalan polisi, langsung dibawa jaksa penyidik ke Rumah Tahanan Punggolaka Kendari.

Setibanya di Rutan Punggolaka, Krisna yang menolak menjawab pertanyaan wartawan bergegas masuk ke ruang administrasi untuk menjalani registrasi sebagai penghuni baru di rumah tahanan kelas 2 tersebut.
Terkait penahanan tersebut, Pengacara Krisna Mukti, Adnan Assegaf mengaku sangat keberatan dan kecewa dengan sikap kejaksaan. Menurutnya, kliennya telah dijebak oleh jaksa penyidik.

Jaksa penyidik menyatakan, Krisna Mukti ditahan karena dari hasil pemeriksaan, bintang iklan sabun Sunlight tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan uang.
Krisna Mukti menjadi tersangka kasus penggelapan uang. Namanya ikut disebut dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang pria bernama Yoyon, yang sejak lima bulan lalu telah divonis dan mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Kendari.

Kejadian bermula saat Yoyon berkenalan dengan Krisna dan kemudian terlibat kerja sama dalam sebuah acara, yaitu Krisna sebagai pembawa acara dan tampil bernyanyi di acara Yoyon.
Belakangan, Krisna dituduh menerima aliran dana yang digelapkan Yoyon. Hasil penyidikan polisi, aliran dana ini masuk ke dalam rekening pribadi Krisna.
Labels:
Kriminal
Wednesday, May 27, 2009
Warga Hongkong Jadi Korban Perampokan

By Line: dedy kurniawan ---
Seorang warga Hongkong menjadi korban perampokan orang tak dikenal. Peristiwa perampokan itu terjadi saat korban masuk ke salah satu bank milik pemerintah untuk mengambil lembaran slip pengiriman uang. Ketika kembali ke mobilnya yang diparkir di halaman bank, korban terkejut melihat kaca mobilnya pecah dan bungkusan berisi uang sebanyak 300 juta rupiah yang ia taruh di jok depan mobilnya telah raib.
Apes benar nsib Cheung Yau, pengusaha perikanan asal Hongkong ini tak menyangka uang ratusan juta yang hendak ia kirim ke mitra bisnisnya lenyap tak berbekas digasak rampok.
Menurut Cheung Yau, ia datang ke Bank Mandiri Cabang Kendari dengan tujuan mengirim
uang kepada mitra bisnisnya. Karena jam pelayanan bank sudah selesai, Cheung Yau hanya mengambil lembaran slip pengiriman uang. Rencananya, besok uang itu baru ia kirim.Namun saat kembali ke mobilnya yang ia parkir di halaman bank, Cheung Yau kaget. Kaca depan sebelah kiri mobinya sudah pecah berantakan. Cheung Yau langsung lemas saat melihat bungkusan berisi uang sebanyak 300 juta rupiah yang ia taruh di jok depan mobilnya sudah lenyap.
Labels:
Kriminal
Tuesday, May 12, 2009
Terdesak Ekonomi, Janda Nekat Curi HP
By Line : Dedy Kurniawan ---
Seorang ibu rumah tangga nekat mencuri handphone di sejumlah gerai yang ada di kawasan pertokoan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Perbuatan itu terpaksa ia lakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi ketiga anaknya yang masih kecil.
Wati, 33 tahun, hanya bisa menangis dan menutupi wajahnya saat sejumlah polisi berpakaian preman datang dan menggeledah rumahnya.
Perempuan yang sudah setahun menjanda itu tak bisa mengelak saat polisi menemukan satu unit telepon seluler yang diduga hasil curian, di dalam tasnya. Sambil terus menutupi wajahnya, Wati kemudian digiring ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka Wati sudah tiga kali terlibat pencurian di sejumlah gerai telepon seluler di kawasan pertokoan.
Setiap kali beraksi, tersangka kerap berganti-ganti penampilan untuk mengelabui korbannya.
Seorang ibu rumah tangga nekat mencuri handphone di sejumlah gerai yang ada di kawasan pertokoan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Perbuatan itu terpaksa ia lakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi ketiga anaknya yang masih kecil.
Wati, 33 tahun, hanya bisa menangis dan menutupi wajahnya saat sejumlah polisi berpakaian preman datang dan menggeledah rumahnya.Perempuan yang sudah setahun menjanda itu tak bisa mengelak saat polisi menemukan satu unit telepon seluler yang diduga hasil curian, di dalam tasnya. Sambil terus menutupi wajahnya, Wati kemudian digiring ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka Wati sudah tiga kali terlibat pencurian di sejumlah gerai telepon seluler di kawasan pertokoan.
Setiap kali beraksi, tersangka kerap berganti-ganti penampilan untuk mengelabui korbannya.
Labels:
Kriminal
Kebelet Beli Motor, Nekat Jual Ganja
By Line : Dedy Kurniawan ---
Kebelet ingin memiliki sepeda motor, dua orang pemuda nekat menjual ganja. Namun rupanya mereka ketagihan. Pasalnya, meski sudah berhasil membeli motor aktifitas menjual ganja masih mereka teruskan. Aksi kedua pemuda pengangguran itu baru berhenti setelah polisi menangkapnya.
Tri Sutrisno hanya bisa tertunduk lesu. Sambil menutupi wajahnya menghindari sorotan lensa kamera, warga jalan Wayong, Kecamatan Kadia, Kota Kendari itu kini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya.
Bersama seorang rekannya, Tri Sutrisno ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan ganja.
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan 25 paket ganja yang baru saja selesai dikemas dan siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku paket ganja kering itu merupakan kiriman seorang rekannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tersangka mengaku, setiap paket kecil ganja kering ia jual seharga 50 ribu rupiah.
Kebelet ingin memiliki sepeda motor, dua orang pemuda nekat menjual ganja. Namun rupanya mereka ketagihan. Pasalnya, meski sudah berhasil membeli motor aktifitas menjual ganja masih mereka teruskan. Aksi kedua pemuda pengangguran itu baru berhenti setelah polisi menangkapnya.
Tri Sutrisno hanya bisa tertunduk lesu. Sambil menutupi wajahnya menghindari sorotan lensa kamera, warga jalan Wayong, Kecamatan Kadia, Kota Kendari itu kini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya.

Bersama seorang rekannya, Tri Sutrisno ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan ganja.

Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan 25 paket ganja yang baru saja selesai dikemas dan siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku paket ganja kering itu merupakan kiriman seorang rekannya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tersangka mengaku, setiap paket kecil ganja kering ia jual seharga 50 ribu rupiah.
Labels:
Kriminal
Tuesday, May 5, 2009
Istri Korban Pembunuhan Ngamuk di Pengadilan
By Line : Dedy Kurniawan
Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, berakhir ricuh. Usai sidang, istri korban pembunuhan mengamuk hingga di luar ruang sidang karena tak menerima vonis majelis hakim yang dianggapnya ringan. Sejumlah aparat polisi dan kerabat korban bahkan sempat kewalahan menenangkan istri korban.
Suriani, 29 tahun, tak dapat menahan kemarahannya. Ia sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pembunuh suaminya.
Sambil berteriak-teriak menyebut Hasan, nama terdakwa pembunuh suaminya, Suriani terus meronta. Ibu satu anak itu bersikeras berdiri di depan mobil tahanan milik kejaksaan yang akan ditumpangi Hasan menuju ke lembaga pemasyarakatan kolaka untuk menjalani hukumannya. Meski sempat berhasil ditenangkan, namun amukan Suriani tak berhenti. Walau kedua tangannya dipegangi sejumlah kerabatnya, ia terus meronta dan berteriak-teriak menyebut nama Hasan, pembunuh suaminya.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada tanggal 7 Januari 2009 lalu. Saat itu, terdakwa Hasan usai berpesta minuman keras tanpa sebab langsung mengamuk sambil mencabut sebilah badik.
Korban Yusuf, suami Suriani, yang kebetulan sedang berjalan bersama empat orang rekannya usai bekerja di kebun mereka, langsung ditikam Hasan sebanyak dua kali. Akibatnya korban tewas setelah sebelumnya sempat sehari dirawat di rumah sakit.
Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, berakhir ricuh. Usai sidang, istri korban pembunuhan mengamuk hingga di luar ruang sidang karena tak menerima vonis majelis hakim yang dianggapnya ringan. Sejumlah aparat polisi dan kerabat korban bahkan sempat kewalahan menenangkan istri korban.
Suriani, 29 tahun, tak dapat menahan kemarahannya. Ia sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pembunuh suaminya.
Sambil berteriak-teriak menyebut Hasan, nama terdakwa pembunuh suaminya, Suriani terus meronta. Ibu satu anak itu bersikeras berdiri di depan mobil tahanan milik kejaksaan yang akan ditumpangi Hasan menuju ke lembaga pemasyarakatan kolaka untuk menjalani hukumannya. Meski sempat berhasil ditenangkan, namun amukan Suriani tak berhenti. Walau kedua tangannya dipegangi sejumlah kerabatnya, ia terus meronta dan berteriak-teriak menyebut nama Hasan, pembunuh suaminya.Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada tanggal 7 Januari 2009 lalu. Saat itu, terdakwa Hasan usai berpesta minuman keras tanpa sebab langsung mengamuk sambil mencabut sebilah badik.
Korban Yusuf, suami Suriani, yang kebetulan sedang berjalan bersama empat orang rekannya usai bekerja di kebun mereka, langsung ditikam Hasan sebanyak dua kali. Akibatnya korban tewas setelah sebelumnya sempat sehari dirawat di rumah sakit.
Labels:
Kriminal
Thursday, January 29, 2009
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Kerang Langka
Upaya penyelundupan sebanyak 12 ton kerang langka berhasil digagalkan aparat gabungan kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Selain melanggar UU KOnservasi, pemilik kerang tersebut juga diduga melakukan pemalsuan dokumen. Dalam dokumen pengiriman disebut barang yang dimuat rumput laut, setelah diperiksa ternyata kerang langka jenis Carris Cormeta, Molusca dan Triton Terompet.
Labels:
Kriminal
Sunday, January 25, 2009
Razia Hotel esek-esek di Siang Bolong
Dua pasangan mesum berhasil ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel kelas Melati yang berada di tengah pemukiman warga di Kendari, Sulawesi Tenggara. Salah satu pelaku bahkan masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di kendari. Menurut warga, pelajar berseragam dan PNS juga kerap keluar masuk hotel tersebut sambil membawa pasangan yang diduga kuat bukan istrinya.
Labels:
Kriminal
Friday, January 23, 2009
Terlibat Politik Uang, Camat Dipenjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjauhkan vonis delapan bulan penjara kepada Atim Bioko, Camat Lalolae dan Asikin, staf Dinas Perkebunan, terdakwa kasus politik uang saat digelarnya Pilkada di daerah itutanggal 23 Oktober tahun 2008. Selain penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 2 juta.
Labels:
Kriminal
Subscribe to:
Posts (Atom)