Senin, 29 Maret 2004.
Skandal Politikus Kejar PaketMESKI divonis dua bulan penjara, Walidji tetap berusaha cuek. Pria 62 tahun yang senang berkopiah miring ke kanan ini tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan. Rabu lalu, misalnya, ia masuk kantor seperti biasa. "Saya tidak salah, cuma korban politik," katanya kepada Taufan Luko Bahana dari Gatra.
Vonis dua bulan untuk Walidji itu dibacakan pada Selasa pekan lalu, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Purnawati, SH. Ia dinyatakan terbukti bersalah. Sebagaimana dakwaan subsider, ia telah menyalahi Pasal 137 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Dalam persyaratan calon anggota legislatif (caleg), Walidji menggunakan ijazah sarjana yang tak sah. Bisa dikategorikan surat palsu.
Tapi terdakwa yang kini jadi caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu dibebaskan dari dakwaan primer, yang ancamannya hukumannya empat bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Alasannya, menurut hakim, kesalahan terdakwa terjadi karena tersedia peluang dari Biro Kemahasiswaan Universitas Tri Tunggal (UTS) Kalidami, Surabaya. Di sanalah terdakwa diterima sebagai mahasiswa meskipun tak mengantongi ijazah SMA.
Skandal Walidji mencuat setelah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Surabaya mendapat laporan dari Soewoto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKPI. Rekan separtai ini awalnya dikirimi surat kaleng. Isinya menyatakan bahwa Walidji menggunakan ijazah palsu untuk persyaratan pencalegan. Kemudian Panwaslu meneruskan laporan tersebut ke polisi hingga kejaksaan.
Walidji bernama lengkap Haji Mochamad Soewardjo Walidji. Di belakang namanya, dibubuhkan gelar sarjana hukum. Begitulah yang tertera dalam salinan ijazah UTS yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), 29 Januari lalu. Ijazah tersebut diteken Rektor Ir. Soehardjono dan Dekan Fakultas Hukum Hans Mulyadi, SH. Setelah diselidiki, nomor induk register mahasiswa dalam ijazah itu tak tercatat di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta VII.
Namun Walidji tetap ngotot pernah jadi mahasiswa hukum di perguruan tinggi tersebut. "Saya sering masuk kuliah, kok," katanya. Rupanya, ia salah kamar. Sebab, UTS tengah dilanda konflik internal. Status kemahasiswaannya cuma diakui UTS yang beralamat di Jalan Kalidami. Sejak 2001, universitas ini dinyatakan kalah dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara melawan UTS yang beralamat di Jalan Jojoran. Sehingga UTS Kalidami tak berhak mengeluarkan ijazah.
Meski sudah mengantongi salinan ijazah S-1, Walidji sebenarnya cuma tamatan SMP. Kemudian ia mengikuti pendidikan kejar paket C untuk mengejar ujian persamaan tingkat SMU. Ujiannya baru akan dilangsungkan pada April ini. Tapi Walidji tetap mencantumkan status tamatan SMU --tanpa tahun kelulusan-- ketika mendaftar sebagai caleg di KPU. "Ya, kan nanti saya lulus juga. Setelah dapat ijazah SMU, saya ambil ijazah S-1 yang asli," katanya, enteng.
Menurut Abdul Malik, kuasa hukum Walidji, kliennya tetap tak bersalah, apalagi dikaitkan dengan pemalsuan ijazah S-1. Sebab, surat tanda kelulusan itu sudah ditandatangani secara resmi oleh UTS Kalidami. Semua kewajiban sebagai mahasiswa sudah dipenuhinya. "Kalau memang bermasalah, seharusnya yang dilaporkan adalah pihak universitas," katanya.
Toh, yang diseret cuma Walidji. Dalam sidang pertama, 24 Februari lalu, ia protes karena sidang ditunda satu hari dan dirinya tak ditanya sama sekali. "Lho, kenapa kok ditunda? Kok, saya tidak ditanya sama sekali?" tanyanya kepada hakim. Rupanya, politikus bergelar "sarjana hukum" ini belum akrab dengan proses persidangan.
Kasus pertama dalam sidang pelanggaran UU Pemilu ini juga berakhir dengan kejanggalan. Ketika selesai membacakan putusan, majelis hakim masih memberi kesempatan tujuh hari kepada Walidji untuk mengambil tindakan hukum (banding). Padahal, dalam Pasal 133 ayat 2, pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18 bulan merupakan tingkat pertama dan terakhir. Jadi, tak ada banding.
"Ya, saya mengaku khilaf," kata Hakim Ketua Purnawati. Karena sudah inkracht, rencananya majelis hakim segera membuat extract vonnis (petikan putusan) yang akan diberikan kepada jaksa penuntut umum. Sekaligus memberi perintah untuk segera mengeksekusi Walidji. Tapi Joko Waloejo, seorang pengacara Walidji, tetap akan melakukan banding. "Kami akan mencari terobosan hukum, karena dakwaan primernya tak terbukti," katanya.
Karier politik Walidji kini terhadang badai besar. Jika eksekusi dilakukan, ia akan dipecat dari partainya. Namanya yang telanjur masuk lembar pencoblosan pun akan dianulir oleh KPU. Tapi mantan pedagang kerupuk yang berkat politik hidupnya terangkat ini tak mau putus asa.
Walidji tetap sibuk mengikuti kejar paket C tiga kali dalam seminggu. Bahkan, ia mengaku tengah mengikuti program S-2 di Universitas Putra Bangsa Jurusan Manajemen SDM. Sepertinya, tak perlu lagi ijazah S-1.
Kholis Bahtiar Bakri
[Hukum, GATRA, Edisi 20 Beredar Jumat 26 Maret 2004]