Tuesday, June 4, 2013

KoranTempo - Kodam Pattimura Pecat 56 Anggota TNI

Selasa, 3 Agustus 2004.

Kodam Pattimura Pecat 56 Anggota TNIAMBON - Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura memecat 56 anggota TNI karena desersi dan pelanggaran berat. Pemecatan itu dilakukan Senin (2/8), dalam upacara militer yang dipimpin Panglima Kodam XVI Pattimura Mayjen Syarifudin Summah di Markas Kodam, kawasan Mardika, Ambon.



Selain karena desersi dan pelanggaran berat, ke-56 anggota TNI itu juga terlibat kasus pidana serta tidak disiplin. Mereka diketahui desersi pada 1999 ketika diadakan pemeriksaan anggota TNI di jajaran Kodam XVI Pattimura.



Upacara pemecatan prajurit TNI ini dilakukan dengan pembacaan surat keputusan tentang pemecatan, disusul pelucutan pakaian dinas. Pangdam Mayjen TNI Syarifudin Summah pada kesempatan itu menyatakan, menyesalkan dan merasa bersedih atas pemecatan anggota Kodam XVI Pattimura. "Hal ini merupakan konsekuensi karena tidak disiplin," kata Syarifudin. Ia menambahkan, para anggota TNI yang dipecat tersebut sebagian sudah melalui proses pengadilan, sebagian lain ditindak oleh atasannya.



Pejabat Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Mayor (Inf.) Paiman menjelaskan, dari 56 orang yang dipecat tersebut, 12 orang sudah diadili dan ditahan, sedangkan sisanya masih buron. Mereka kemungkinan besar sudah keluar kota Ambon. "Kalau di Ambon pasti ditangkap," ujarnya.



Dari 12 orang yang sudah diadili itu, menurut Paiman, sembilan di antaranya melakukan desersi, dua orang melakukan tindakan asusila serta pidana, dan satu orang melakukan desersi, asusila, dan pidana. Pelanggaran paling berat dilakukan Prajurit Dua Alexander Guano, kata Paiman, yakni memerkosa korbannya, menganiaya, dan membunuhnya.



Pada 23 Juli lalu, Mahkamah Militer III-18 Ambon menjatuhkan vonis pemecatan kepada Kopral Satu Yacob Sinay, 38 tahun, karena melakukan desersi selama 239 hari. Anggota Kodim 1504 Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu juga dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.



Majelis hakim menilai, Yacob terbukti meninggalkan tugas pada 18 September 2003 hingga 13 Mei 2004. Ia meninggalkan tugasnya di Saparua hingga ditangkap tim intel Kodam XVI Pattimura di Desa Mahia, Kecamatan Sirimau, Ambon. Saat ditangkap terdakwa membawa delapan pucuk senjata rakitan dan 10 butir peluru. mochtar touwe