Tuesday, June 4, 2013

KoranTempo - Bekas Komandan Satgas Tribuana Divonis Bebas

Kamis, 8 April 2004.

Bekas Komandan Satgas Tribuana Divonis BebasJAKARTA -- Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur dengan terdakwa Letnan Kolonel (Inf.) Yayat Sudrajat. Majelis kasasi yang dipimpin Parman Suparman beranggotakan H.T. Boestomi, Sakir Ardiwinata, Ronald Z. Titahelu, dan Dirwoto memutus perkara bekas Komandan Satuan Tugas Tribuana VIII Timor Timur itu pada 1 April lalu.



Menurut Hakim Agung Dirwoto, anggota majelis kasasi perkara itu, majelis kasasi berpendapat, jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa putusan Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta adalah bebas tidak murni. "Karenanya, kasasi jaksa ditolak," ujarnya kepada Koran Tempo kemarin.



Dirwoto enggan menjelaskan detail pertimbangan hukum kasus itu. Ia meminta melihat sendiri berkas putusan. "Tanya ke bagian pidana saja. Di situ lebih terperinci," elaknya. Dirwoto hanya mengatakan, salah satu pertimbangan majelis kasasi adalah tidak terbukti adanya hubungan dan pertanggungjawaban komando antara Yayat dan massa yang bertikai di Timor Timur kala itu. "Yang perang itu adalah massa prokemerdekaan dengan prointegrasi, dan itu di luar kemampuan Yayat sendiri," ujar Dirwoto.



Putusan bebas dalam tingkat kasasi ini merupakan yang ketiga kalinya untuk perkara ini. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menolak kasasi jaksa dengan terdakwa bekas Kepala Polisi Daerah Timor Timur Brigjen Timbul G. Silaen. Lalu, bekas Bupati Covalima Kolonel (Inf.) Herman Sedyono yang didakwa bersama empat terdakwa lainnya.



Dirwoto membantah dugaan dalam perkara yang melibatkan unsur militer pada umumnya divonis bebas. "Bukan begitu. Kebetulan saja pendapatnya sama," katanya. Dalam memutus perkara ini, Dirwoto mengatakan, majelis kasasi bersuara bulat. "Nggak ada dissenting opinion (beda pendapat). Majelis memutus secara bulat," dia menegaskan.



Menanggapi hal ini, bekas Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung B.R. Pangaribuan mengatakan, pihaknya telah berupaya maksimal sesuai dengan sistem hukum yang ada. "Tapi kalau putusan kasasinya begitu, ya mau apa lagi. Kami tetap menghormati putusan hakim," ujarnya saat dihubungi kemarin. Pangaribuan menolak berkomentar lebih jauh, dengan alasan belum melihat dan membaca secara detail putusan perkara tersebut.



Saat ditanya apakah putusan ini menimbulkan kekecewaan bagi jaksa, Pangaribuan menyatakan, dalam melaksanakan pekerjaannya setiap jaksa tentunya akan kecewa jika dalam putusannya tidak sesuai dengan tuntutannya. "Tapi itu pendapat pribadi. Kami tetap berupaya mengikuti sistem yang ada," ujarnya. Menurut dia, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan jaksa setelah putusan kasasi. Perihal rehabilitasi terhadap terdakwa, Pangaribuan mengatakan, hal itu tergantung pada bunyi amar putusan kasasi. Namun, dikatakannya, dengan putusan bebas pada tingkat kasasi otomatis rehabilitasi sudah dilakukan.



Sementara itu, penasihat hukum Yayat, Yan Juanda Saputra, mengatakan, putusan kasasi itu sudah sesuai. Menurut dia, selama persidangan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta semua unsur yang dikatakan sebagai pelanggaran HAM tidak terbukti. "Unsur meluas dan sistematis yang dikatakan sebagai unsur pelanggaran HAM tidak terbukti," ujarnya kemarin.



Demikian pula dengan unsur pertanggungjawaban komando, Yan mengatakan, pada saat itu tanggung jawab keamanan berada pada polisi. Ia menjelaskan, kliennya ketika peristiwa di Timor Timur terjadi hanya mendapat tugas dari Danrem 164 Wiradharma Kolonel Tono Suratman untuk mendampingi wakil Danrem. Dengan demikian, ia menilai, tidak ada pertanggungjawaban komando dalam kasus ini. Yan menilai, putusan bebas ini membuktikan bahwa pengadilan HAM untuk kasus Timor Timur terlalu dipaksakan.



Pada persidangan pertama, majelis hakim yang diketuai Tjitjut Sutiarso di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta membebaskan Yayat dari tuntutan hukum. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa pada persidangan sebelumnya menuntut Yayat agar dihukum 10 tahun penjara.



Putusan kasasi Yayat ini merupakan yang ketiga dalam perkara pelanggaran HAM Timor Timur setelah putusan Timbul G. Silaen dan Herman Sedyono. Sementara itu, perkara terdakwa bekas Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osoario Soaris, bekas Dandim 1627 Dili Letkol Infanteri Endar Priyanto, dan bekas Dandim 1638 Liquica Letkol Infanteri Asep Kuswani masih tahap pemeriksaan di majelis hakim kasasi. sukma