Tuesday, June 4, 2013

detikcom - Penggusuran di Pisangan Timur Banyak Kejanggalan

Jumat, 6 Januari 2006.

Penggusuran di Pisangan Timur Banyak Kejanggalan

Nurfajri Budi Nugroho - detikcom

Jakarta -

Ratusan warga di Pisangan Timur, Jakarta Timur, tidak terima rumah tinggal mereka digusur paksa. Mereka juga geram karena diperlakukan kasar. Tapi, di balik penggusuran itu ternyata banyak hal yang janggal.



Koordinator LSM Solidaritas Rakyat untuk Otonomi Daerah (SOROD) Ellyus I. Singkoh yang mengadvokasi warga korban penggusuran di RW 9 Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur, mengungkapkan adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi seputar penggusuran rumah-rumah warga, terutama berkaitan dengan santunan yang diberikan.



Kejanggalan-kejanggalan tersebut berawal dari bulan Oktober 2004 silam, ketika warga mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat di kelurahan untuk membahas rencana pelaksanaan pembangunan rel double-track yang melewati wilayah pemukiman warga. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemkot Jakarta Timur dan Direktorat Perhubungan Darat.



"Tapi pada waktu itu warga diarahkan untuk menandatangani blangko kosong dan dipaksa menerima sejumlah uang santunan. Warga dikatakan menempati tanah yang bukan haknya dan juga diancam berhadapan dengan pengadilan kalau tidak mau terima uang tersebut," ungkap Ellyus kepada detikcom, Jumat (6/1/2006).



Kejanggalan yang ditemukan adalah adanya mark-up atas dana santunan yang diberikan kepada warga pada bulan Oktober 2004 sampai Januari 2005, yang besarnya mencapai miliaran rupiah.



"Kami punya bukti yang valid terjadinya mark-up tersebut. Sebagai contoh, ada warga yang mendapat uang Rp 67.500.000, namun dalam blangko kosong tersebut ditulis oleh petugas menjadi Rp 103.437.180. Dan itu terjadi pada semua warga," ujar Ellyus dengan nada geram.



Selain itu, warga seharusnya sudah berhak menempati wilayah tersebut karena warga telah menempati daerah tersebut semenjak tahun 1950-an. Sehingga berdasar PP No. 24/1997 Pasal 24 warga sudah berhak menempati wilayah tersebut.



"Dalam PP tersebut disebut kalau masyarakat menempati suatu wilayah lebih dari 20 tahun dengan penuh tanggung jawab, maka tanah itu sudah menjadi milik warga," imbuhnya.



Ia juga mengungkapkan hak relokasi yang diterima warga, berdasar Kepres No. 55/1993 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.



"Seandainya warga pun terpaksa digusur, seharusnya ada relokasi terhadap warga ke tempat lain yang layak. Sekarang kita kebingungan kayak kena tsunami," ucapnya.



Keluarnya Surat Perintah Bongkar (SPB) pun memiliki kejanggalan. Menurut Ellyus, SPB seharusnya tidak boleh dikeluarkan karena warga telah mengadukan

kejanggalan-kejanggalan yang terjadi kepada Mabes Polri yang telah meminta kepada Kapolda DKI Jakarta untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan serta untuk melakukan perlindungan kepada warga.



"Tapi ternyata SPB keluar juga, bahkan sampai tiga kali. Imbauan kepolisian diabaikan," tandasnya.



Selain melaporkan kepada kepolisian, warga juga telah mengadukan dugaan korupsi yang terjadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini masih menunggu proses hukum selanjutnya.



"Bahkan Pimpronya sudah pernah dipanggil. Yang jelas kami masih berharap ada keadilan di negeri ini," pinta Ellyus.



(

san

)