Thursday, June 6, 2013

KoranTempo - Pemerintah Kucurkan Rp 25 Miliar untuk Gaji Karyawan TVRI

Selasa, 8 Juli 2003.

Pemerintah Kucurkan Rp 25 Miliar untuk Gaji Karyawan TVRIJAKARTA - Pemerintah kembali mengucurkan dana Rp 25 miliar untuk pembayaran gaji karyawan PT TVRI (Persero) selama tiga bulan (Juli-September). Sedangkan gaji untuk tiga bulan terakhir tahun ini akan dikucurkan pemerintah pada akhir September atau awal Oktober dengan jumlah yang kurang lebih sama.



Direktur Keuangan PT TVRI (Persero) John Sebayang menjelaskan, gaji 6.723 karyawan tetap TVRI saat ini masih dibayarkan oleh Departemen Keuangan, karena 80 persen karyawan itu masih menjadi pegawai negeri sipil. Sisanya, merupakan karyawan honorer. Karena itu, pemerintah tetap berkewajiban membayarkan gaji karyawan yang berstatus pegawai negeri sipil.



Selain karena status karyawan yang masih pegawai negeri, menurut John, pemerintah juga tetap berkewajiban mendanai TVRI selama stasiun televisi ini menjalankan fungsinya sebagai televisi publik. Meski saat ini TVRI masih dalam proses transisi untuk menuju lembaga penyiaran publik, pemerintah tetap harus membiayai gaji karyawan.



"Saya yakin pemerintah tidak akan tinggal diam dan tidak akan membiarkan TVRI mengalami kesulitan dalam hal pembayaran gaji karyawan," kata John kepada Koran Tempo di Jakarta akhir pekan lalu.



John berpendapat, pemerintah sebenarnya juga bisa membantu TVRI membiayai operasional liputan, jika itu masih dalam konteks menjalankan fungsi publik dan ditujukan bagi kepentingan publik, misalnya mendanai peliputan di Aceh yang laporannya kemudian disiarkan secara langsung oleh TVRI.



Berkaitan dengan dana operasional, kebutuhan dana operasional TVRI mencapai Rp 2,45 miliar per hari atau Rp 895 miliar per tahun. Stasiun pusat membutuhkan dana Rp 70 juta per jam siaran dan stasiun daerah sebesar Rp 30 juta per jam. Perhitungan dana operasional tersebut meliputi gaji karyawan, biaya operasional, pemeliharaan, dan biaya pendukung lainnya.



Selama kuartal II dan kuartal III/2003, TVRI telah mendapat kucuran dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 42 miliar untuk pembayaran gaji karyawan. Masing-masing Rp 17 miliar untuk tiga bulan pertama dan Rp 25 miliar untuk April-Juni.



Berdasarkan laporan TVRI per April 2003, kemampuan stasiun televisi tertua di Indonesia itu untuk menghasilkan pendapatan hanya sekitar Rp 348,9 juta per hari, yang diperoleh dari iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga, ditambah kucuran dana dari pemerintah sekitar Rp 248,9 juta per hari. Dari jumlah itu, jika biaya operasional mencapai Rp 2,45 miliar per hari, maka TVRI mengalami defisit Rp 1,8 miliar per hari.



Menurut John, TVRI tahun depan akan berusaha mencari dana sendiri baik, untuk operasional maupun gaji karyawan melalui iklan, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, atau dengan pemerintah daerah setempat. Jika ternyata dana tersebut masih belum mencukupi untuk membayar gaji karyawan, TVRI akan tetap meminta bantuan pemerintah sampai TVRI stabil dan status karyawannya sudah tidak lagi menjadi pegawai negeri sipil.



Masih tunggu proses



Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anshari Ritonga membenarkan, pemerintah telah memberikan sejumlah dana untuk membantu membiayai gaji karyawan TVRI dalam tiga bulan ini.



Menurut Anshari, gaji karyawan TVRI akan tetap dibayarkan oleh pemerintah selama karyawannya masih berstatus perusahaan jawatan atau masih menjadi pegawai negeri sipil.



"Selama statusnya belum dialihkan dari pegawai negeri sipil menjadi pegawai persero, pemerintah akan tetap membiayai gaji karyawan TVRI," kata Anshari pada kesempatan terpisah. Namun, Departemen Keuangan tidak dapat memastikan kapan status karyawan TVRI akan berubah dari karyawan perusahaan jawatan menjadi karyawan persero, karena hal itu merupakan wewenang Kementerian BUMN dan ditentukan oleh TVRI sendiri.



Peralihan status karyawan TVRI menjadi persero saat ini sedang dalam proses yang memasuki tahap selanjutnya, yakni inventarisasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, termasuk penghitungan penyertaan modal dan aset TVRI.



"Sebagai persero, TVRI harus melalui tahap seperti itu dulu. Nah, dalam kondisi demikian, jika statusnya belum dialihkan, karyawan tetap berstatus karyawan perusahaan jawatan," kata Anshari. laksmi nurwandini