Thursday, June 6, 2013

detikcom - Sidang Gugatan Class Action Warga PI Ditunda

Selasa, 18 Desember 2007.

Sidang Gugatan Class Action Warga PI Ditunda

Irwan Nugroho - detikcom



Jakarta -

Sidang perdana gugatan clash action warga Pondok Indah (PI) terhadap Pemprov DKI Jakarta dalam kasus pembangunan busway koridor VIII ditunda. Kuasa hukum pengembang mangkir menghadiri sidang.�"Ditunda sampai 8 Januari 2008. Karena 2 pihak tergugatnya, PT Yasa Patria Perkasa dan Wanita Mandiri tidak hadir tanpa alasan," ujar kuasa hukum warga PI, Wilmar Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2007)�Namun, menurut Wilmar, pemprov DKI hadir dalam sidang yang berlangsung singkat itu dan diwakili oleh Biro Hukum. �Pengamatan detikcom, sejumlah artis yang tinggal di kawasan elit PI turut berdatangan ke PN Jaksel. Mereka memberikan dukungan terhadap gugatan dengan nilai Rp 850 juta itu.�Wilmar mengatakan, hakim sebenarnya telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak tergugat. "Bahwa surat panggilan sudah sampai kepada tergugat, tapi tidak hadir.�Wilmar merinci pihak-pihak tergugat secara lengkap. Yakni Dinas Perhubungan, Dinas !

Pekerjaan Umum, Dinas Pertamanan, Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, Metropolitan Kencana, Yasa Patria Perkasa dan Wanita Mandiri.�"Proyek busway tidak didahului Amdal padahal dalam pasal 43 PP nomor 27/1999 setiap pembangunan harus didahului Amdal," pungkas Sitorus.



(

irw

/

ana

)