Sunday, June 2, 2013

Tempointeraktif.com - TNI Angkatan Udara Bayar Uang Kerohiman Rp 1,6 Miliar

Kamis, 14 Juni 2007.





TNI Angkatan Udara Bayar Uang Kerohiman Rp 1,6 Miliar

Kamis, 14 Juni 2007 | 16:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus sengketa tanah TNI Angkatan Udara dengan para penggarap tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor berakhir dengan damai. Kamis (14/6), Markas Besar TNI Angkatan Udara mengeluarkan uang kerohiman sebesar Rp 1,66 miliar, untuk para penggarap tanah seluas 24 hektar. Dari 54 orang yang menerima uang kerohiman hanyak 12 orang yang menolak.



Acara penyerahan uang kerohiman diadakan di bekas lapangan udara Rumpin, disaksikan oleh Kadispen Mabes TNI AU, Marsekal Pertama TNI, Daryatmo S. Kadis Pamsan, Marsekal Pertama TNI Rudi M. Nur, wakil Danlanud Atang Sanjaya, Badan Pegawas Desa, dan beberapa tokoh masyarakat. Seiap warga memperoleh uang tunai sebesar Rp 500 ribu, sisanya diambil di bank yang ditunjuk.



Uang pergantian kepada penggarap yakni sebesar Rp 5.000 per meter persegi. Dari data yang diperoleh Tempo, jumlah uang kerohiman yang diberikan TNI AU dari mulai Rp 7.5 juta sampai 200 juta. Sedangkan penggantian bangunan Rp 100 sampai 300 ribu disesuaikan dengan kondisi bangunan.



Terlambatnya pemberian uang kerohiman, menurut Kadispen TNI AU, karena belum ada kesepakatan antara warga dengan pihaknya dan menunggu turunnya dana pergantian dari Mabes TNI AU. ?Agar penggarap tidak dirugikan, Kami mengambil kebijakan memberikan uang kerohiman kepada para penggarap diatas lahan milik Negara. Lambatnya pembayarkan karena belum ada kesepakatan antara warga dengan TNI AU,? jelas Marsekal Pertama Daryatmo.



Setiap warga yang menerima uang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagai penggarap, jumlah lahan yang digarap dan menunjukan lokasi lahannya. Sebleum penyerahan penggarap juga diperlihatkan jumlah uang dalam kwitansi. ?Saya tidak tahu mau menggarap tanah dimana lagi,? tutur Sabiis, yang menerima uang kerohiman sebesar Rp 7,5 juta. Yang paling besar menerima uang kerohiman yakni Amri, ia menerima 200 juta untuk garapan tanah seluas 40 ribu meter persegi (4 hektar).



Diantara para penggarap, ada yang menolak ganti rugi yakni Pinan bin Iran, 40 tahun, warga RT 01/05, Kampung Cibitung, Desa Sukamulya. Alasan penolakan karena diatas tanah miliknya seluas 950 meter persegi sudah berdiri rumah sejak 13 tahun lalu. Ia meminta pihak TNI AU untuk mengganti rumahnya dan tanahnya dengan kondisi yang sama. ?Kalau saya mah, rumah harus diganti rumah, tanah diganti tanah tidak mau dalam bentuk uang. Apalagi anak saya masih kecil, mau tidir dimana kalo tidak punya rumah,? tuturnya dihadapan anggota tim asset Lanud Atang Sanjaya Bogor yang memfasilitasi pemberian uang kerohiman.



Mendengar permintaan Pinan, pihak TNI AU menunda pembayarannya, sampai ada kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak, Mendengar keinginan Pinan Kepala Penerangan Lanud Atang Sanjaya, Mayor Sus Ali Umri Lubis mengatakan, jika harus mengganti rumah dan tanah, Pinan diminta membuktikan apakah ia memilik bukti berupa girik atau surat lainnya. ?Saya tidak tahu, yang jelas 13 tahun lalu saya beli tanah dari Desa Sukamulya Rp 1juta, saya tidak mau tahu prosesnya dimana, yang penting rumah ganti rumah, tanah ganti tanah,? tegas Pinan tenang. Pinan merupakan koordinator 12 penggarap yang luasnya 8.000 meter persegi.



Mengenai uang kerohiman yang diberikan kepada 54 penggarap, wakil ketua BPD SUkamulya, H. Ahmad Madsuni, berpendapat, pergantian uang tersebut menguntungkan warganya, karena sebenarnya para penggarap tidak memiliki surat yang sah atas lahan tersebut, karena lahannya merupakan bekas lapangan terbang jaman Belanda yang kini menjadi asset milik TNI AU. ?Tetapi saya juga minta agar warga saya tidak dirugikan untuk mendapatkan ganti rugi garapan,? kata Madsuni.



Di lokasi pembuatan Water training (pusat latihan air), Tempo melihat para pekerja terus menyelesaikan pembangunannya tanpa ganguan lagi. Di lokasi ini tanggal 22 Januari lalu terjadi bentrokan antara warga dengan anggota TNI AU yang berjaga di areal yang akan dijadikan markas komando (Mako) Detasemen Bravo Paskas TNI AU. Dalam bentrokan saat itu ada 2 warga yang terkena peluru karet, dari pihak TNI ada 5 yang luka, satu diantaranya giginya rontok kena batu.



Setelah bentrokan 7 orang yang diduga provokator diamankan, mereka diserahkan ke Polsek Rumpin, namun proses hukumnya tidak dilanjutkan karena ada kesepakatan untuk diselesaikan secara damai, sehingga tidka ada yang ditahan di kantor polisi. Salah penyelesaiannya yakni memberikan uang kerohiman kepada para penggarap. Setelah bentrokan tersebut, dua anggota TNI AU dijatuhkan sanksi karena tembakan peringatannya yang mengenai dua warga.

deffan purnama



INDEKS BERITA LAINNYA :