Jumat, 11 April 2008.
SK Ekspor Beras
Tiada Sanksi untuk Penimbun dan Penyelundup Beras
Jum'at, 11 April 2008 | 17:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memastikan tak mengatur sanksi bagi penyelundup atau penimbun beras dalam aturan ekspor beras yang tengah difinalisasi. Soal sanksi sudah cukup diatur dalam aturan hukum sebelumnya.
"Itu (sanksi bagi penyelundup dan penimbun beras) bagian dari hukum yang ada tentang penyelundupan dan penimbunan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat koordinasi ekonomi di gedung Departemen Komunikasi dan Informatika. Rapat dihadiri delapan kementerian.
Ia menjelaskan, kebijakan beras adalah masalah yang mengkhawatirkan sehingga harus diatur. Aturan ekspor beras berupa Surat Keputusan Menteri Perdagangan diperkirakan rampung dalam satu-dua hari ini. Beleid ini antara lain mengatur ekspor beras umum hanya boleh dilakukan oleh Perum Bulog.
Ariyani | Arti Ekawati
INDEKS BERITA LAINNYA :