Monday, June 10, 2013

Tempointeraktif.com - Sarimukti Tidak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Rabu, 16 Mei 2007.





Sarimukti Tidak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Rabu, 16 Mei 2007 | 16:23 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Departemen Kehutanan akan mengevaluasi penggunaan tanah milik PT Perhutani di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung sebagai tempat pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Ciamis.



Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan, Amir Hamzah Kartawijaya, Departemen hanya menyetujui penggunaan lahan di Sarimukti sebagai tempat pengolahan sampah. �Kalau lahan itu tenyata hanya dijadikan tempat pembuangan sampah, maka kesepakatan penggunaan lahan tersebut akan ditinjau kembali,� katanya saat ditemui usai seminar tentang pengolahan sampah di Bandung, Rabu (16/5).



Menurut Amir, penggunaan tempat pengolahan sampah di Sarimukti yang akan berakhir Agustus memang bisa saja diperpanjang. Namun, soal itu tergantung kepada Gubernur Jawa Barat dan PT Perhutani. �Sebab dalam surat persetujuan yang ditandatangani Menteri Kehutanan tidak disebutkan batas jangka waktu penggunaan,� katanya.



Lahan seluas 21 hektare milik PT Perhutani di Sarimukti mulai digunakan sebagai tempat pembuangan sampah kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi pada Mei 2006.



Ditemui di tempat terpisah, Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan menyatakan pihaknya akan meminta PT Perhutani memperpanjang penggunaan Sarimukti setelah bulan Agustus. Namun dia belum bisa memastikan berapa lama perpanjangan waktu yang akan diminta. �Karena itu akan dihubungkan dengan kemungkinan penggunaan kembali tempat pembuangan akhir sampah Leuwigajah di Kota Cimahi,�katanya di Bandung.



Erick Priberkah Hardi