Thursday, June 6, 2013

Tempointeraktif.com - MKDKI Berwenang Tangani Kasus Malpraktek

Rabu, 6 Juli 2005.





MKDKI Berwenang Tangani Kasus Malpraktek

Rabu, 06 Juli 2005 | 15:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) akan diberi kewenangan menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan malpraktek kedokteran.



"Kasus-kasus itu nantinya akan disidangkan oleh MKDKI dan ditentukan jenis pelanggarannya," kata Hardi Yusa, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) saat sarasehan KKI di Jakarta, Rabu (6/7).



Jenis pelanggarannya, kata Hardi, dapat berupa pelanggaran etik, disiplin dan pidana. Untuk pelanggaran etik, MKDKI akan menyerahkannya ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). MKEK ini berada di organisasi profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).



Untuk pelanggaran disiplin, MKDKI akan usulkan ke KKI. "Apakah akan dicabut izin prakteknya atau diberi pendidikan lagi," kata Hardi. Untuk pelanggaran pidana, pasien dapat langsung mengadukan ke pengadilan negeri.



MKDKI sendiri saat ini belum terbentuk. Hardi menjelaskan, KKI telah berkirim surat kepada IDI dan PDGI untuk menyiapkan calon anggota MKDKI. KKI mengharapkan MKDKI cepat terbentuk karena UU Praktek Kedokteran sendiri akan harus dimulai Oktober mendatang.



Terbentuknya MKDKI, kata Hardi, tidak akan menghilangkan hak pasien untuk mengadukan ke pengadilan negeri. Ini dapat dilakukan jika pasien tidak puas dengan keputusan MKDKI.



MKDKI akan memiliki 11 orang anggota sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2004 itu. Mereka terdiri dari tiga orang dokter dari IDI, tiga dokter gigi dari PDGI, satu dokter umum dan satu dokter gigi dari asosiasi rumah sakit, serta tiga orang ahli hukum. Kewenangan pengesahan berada pada Menteri Kesehatan.



Ami Afriatni