Sunday, June 9, 2013

Tempointeraktif.com - Kejaksaan Ancam Tangkap Wakil Ketua DPRD Tuban

Kamis, 1 Mei 2008.





Kejaksaan Ancam Tangkap Wakil Ketua DPRD Tuban

Kamis, 01 Mei 2008 | 12:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengancam akan menangkap paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tuban Go Tjong Ping jika dalam waktu tiga hari ini tidak segera menyarahkan diri. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Jatim Mulyono menyatakan, saat ini pihaknya masih menanti kesediaan Go Tjong Ping agar menyerahkan diri secara baik-baik. "Tapi kalau dalam tiga hari ini dia tidak datang, kami akan menetapkan dia sebagai daftar pencarian orang," kata Mulyono, Kamis (1/5).



Mulyono menambahkan, meski saat ini kejaksaan dalam posisi menunggu namun intelijen kejaksaan terus berusaha mencari keberadaan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Tuban itu. Bila keberadaan Go Tjong Ping tidak diketemukan, rencananya pada Jumat (2/5) atau Senin pekan depan kejaksaan tinggi akan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membahas kemungkinan eksekusi paksa. "Kami menegakkan aturan, dalam hal ini surat ketetapan hakim," kata Mulyono.



Seperti diberitakan sebelumnya, Go Tjong Ping kabur setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya I Made Tjakra mengeluarkan surat penetapan penahanan kepada Go Tjong Ping dan Miyadi pada Selasa kemarin. Surat penetapan bernomor 654/PDB 2008/PN SBY itu dibacakan Made Tjakra seusai memimpin sidang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi dari kepolisian terkait kerusuhan pasca-pilkada Tuban tahun 2006 lalu. Dalam sidang ini Go Tjong Ping dan Miyadi duduk sebagai terdakwa penggerak massa. "Untuk memperlancar proses persidangan," kata Made Tjakra tentang alasan dikeluarkannya surat penetapan penahanan tersebut.



Kuasa hukum Go Tjong Ping, Martin Hamonangan membantah bahwa kliennya sengaja melarikan diri. Menurutnya, Go Tjong Ping berhak pulang ke Tuban karena meski hakim telah memerintahkan untuk menahan, namun perintah itu tidak disertai dengan berita acara penahanan dan surat penetapan dari kejaksaan. "Karena surat-suratnya belum lengkap, secara hukum klien saya masih bebas," kata Martin kepada Tempo.



Martin menyesalkan sikap hakim yang menginginkan kliennya ditahan. Alasannya, kata Martin, selama menjalani proses persidangan Go Tjong Ping tidak pernah mangkir dan selalu datang tepat waktu. Sehingga penetapan penahanan oleh hakim itu dia nilai tidak berdasar dan tidak relevan. Meski demikian Martin menjamin bahwa dalam waktu satu dua hari ini kliennya akan memenuhi ketetapan majelis hakim. "Klien saya pasti akan menyerahkan diri. Kejaksaan tidak usah kebakaran jenggot," kata Martin. Kukuh S Wibowo



INDEKS BERITA LAINNYA :