Sunday, June 2, 2013

Soeharto Diampuni, Korban Pelanggaran HAM Jangan Dilupakan - 11/05/2006, 15:09 WIB - KOMPAS Cyber Media - NASIONAL

Kamis, 11 Mei 2006.





Soeharto Diampuni, Korban Pelanggaran HAM Jangan Dilupakan



Laporan : Heru Margianto

Jakarta, KCM

Kirim Teman | Print Artikel

Berita Terkait:

- Ketua MA: Soeharto Tak Bisa Diadili Secara In Absentia

- Ketua MPR: Belum Ada Pengampunan untuk Soeharto

- Jaksa Agung Cabut Status Cekal Soeharto

Rencana penghentian proses hukum mantan Presiden Soeharto, jangan sampai melupakan nasib korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di zaman Orde Baru. Sebab, korban adalah bukti otentik dan empirik tentang kejahatan kemanusiaan yang pernah terjadi. Selain itu, penghentian proses hukum atau pengampunan, jangan juga menghapuskan identifikasi kesalahan yang terjadi.

"Saya setuju hukuman terhadap Soeharto dihapuskan karena usianya tidak memungkinkan Soeharto menanggung hukuman, tapi saya tidak setuju jika penghapusan hukuman juga menghapuskan kesalahan atau tanggung jawab sosialnya," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/5).

Menurutnya, tidak dihapusnya tanggung jawab sosial penting untuk perjalanan bangsa Indonesia ke depan. Sebab, sebuah bangsa perlu belajar dari kesalahan-kesalahan masa lalu agar tidak mengulanginya lagi di masa mendatang. "Kalau kita menghapus juga kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan atau menganggap kesalahan-kesalahan itu tidak ada, kita tidak akan pernah tahu kesalahan apa yang pernah terjadi dan tidak bisa belajar dari kesalahan itu," tambah Usman.

Keadilan korban

Usman mengungkapkan, keputusan terhadap Soeharto yang akan dikeluarkan pemerintah harus mempertimbangkan juga secara adil kepentingan para korban. Dalam konteks ini rasa keadilan bagi korban bukan dimaknai bahwa Soeharto harus dihukum, tetapi rehabilitasi dan kompensasi harus diberikan kepada korban.

Negara atau Soeharto harus meminta maaf atas peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu. Selama bertahun-tahun, korban-korban politik dan HAM di masa Soeharto mengalami pengasingan secara sosial akibat stigma yang diberikan kepada mereka. Mereka juga kehilangan keluarga dan pekerjaan.

Usman menyebutkan korban pelanggaran HAM tersebut antara lain korban peristiwa PKI 1965, Talangsari, dan Tanjung Priok. "Timbangan keadilan harus seimbang, rehabilitasi atau pemulihan nama baik harus diberikan kepada mereka. Selain itu juga diberikan kompensasi atas kerugian materil dan imateril yang mereka pikul selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Belajar dari Argentina

Usman mencontohkan, keadilan bagi korban pernah dilakukan oleh Argentina. Rezim yang berkuasa tahun 1983, Raul Alfoncin, menghentikan proses hukum terhadap mantan penguasa junta militer Jenderal Jorge Rafael Videla. Pengampunan itu bersamaan dengan pemberian rehabilitasi danm kompensasi kepada korban-korban politik Videla.

"Anak-anak korban diberikan jaminan pendidikan gratis, para korban yang sudah tua diberikan jaminan kesehatan seumur hidup, para aktivis yang dulu dipenjara dan disiksa sehingga kehilangan masa depan diberi rumah," demikian Usman Hamid.Penulis:Nik