Tuesday, June 11, 2013

Republika - Sukuk, Alternatif Penjualan Aset Negara

Senin, 23 Juni 2008.



Sukuk, Alternatif Penjualan Aset Negara

























Diana Yumanita Peneliti Muda Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia Di tengah keterpurukan perekonomian global akibat krisis kredit perumahan AS, pendanaan syariah justru mengalami pertumbuhan yang signifikan. Perkembangan ini dapat dijadikan peluang bagi para investor global untuk ikut melirik dan memindahkan asetnya ke pendanaan syariah. Sindikasi pinjaman global syariah yang pada tahun lalu hanya mencapai dua miliar dolar AS melonjak hingga dua kalinya pada 2008. Dalam laporan Moodys Investor Service pada tahun ini menyebutkan bahwa pasar keuangan syariah global saat ini diperkirakan sebesar 700 miliar dolar AS, dengan volume sukuk yang mencapai 97,3 miliar dolar AS. Di samping itu, lembaga pemeringkat yang bereputasi tinggi ini memperkirakan bahwa pertumbuhan sukuk rata-rata per tahunnya dapat mencapai 30-35 persen. Sementara, keberadaan institusi keuangan syariah sudah mencapai 300 buah dan tersebar di 76 negara dengan nilai kapitalisasi a!

set yang mencapai lebih dari satu triliun dolar AS per tahun. Indeks Dow Jones Islamic pun mencapai 10 triliun dolar AS. Meskipun nilai kapitalisasi ini masih kecil dibandingkan dengan total industri keuangan global, rata-rata pertumbuhannya mencapai 65 persen per tahun. Saat ini negara besar, seperti Jepang, Hong Kong, dan Inggris juga merencanakan menerbitkan sukuk pada 2008. Rupanya aliran dana yang sangat besar dari Timur Tengah tidak begitu saja ingin dilewatkan oleh negara superpower tanpa melihat keterkaitan instrumen ini pada suatu agama tertentu. Apa yang dimaksud dengan sukuk? Pada dasarnya sukuk adalah suatu bentuk sekuritisasi aset. Oleh karena itu dapat diklasifikasikan sebagai asset backed securities. Tidak seperti struktur obligasi konvensional, di dalam transaksi sukuk harus dilandasi oleh aset yang berwujud (tangible asset). Pendapatan yang diperoleh dari sukuk ini pun berasal dari pemanfaatan dana yang tepat dan dijamin oleh aset yang riil. Kata suk!

uk sendiri merupakan bentuk jamak dari sak yang berarti akta a!

tau sert

ifikat kepemilikan. Sebelum dikeluarkannya PP No IX.A.13 dan No IX.A.14 tahun 2006, sukuk dipersamakan dengan obligasi syariah, sebagaimana yang tertuang di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, yang menyatakan bahwa obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/marginfee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Potensi sangat besar Potensi penyerapan dana dari penerbitan sukuk sangat besar. Dengan rata-rata pertumbuhan dunia yang mencapai 30-35 persen tersebut, maka diperkirakan potensi dana sukuk yang ada pada 2008 ini mencapai 127 miliar dolar AS. Kenaikan harga minyak dunia mampu menambah pundi-pundi negara penghasil minyak sehingga pada saat ini negara-negara Timur Tengah mencari peluang penempatan dananya. Yang sangat menarik, mereka c!

enderung menempatkan dananya pada instrumen yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Paling tidak 300-500 juta dolar AS dana tersebut akan diserap oleh Jepang, sementara Malaysia berpotensi menyerap dana ini hingga 100 miliar dolar AS dengan asumsi rata-rata pertumbuhan sukuknya mencapai 50 persen setiap tahun. Tidak hanya investor asing yang tertarik memanfaatkan instrumen ini. Investor domestik khususnya perbankan syariah, asuransi, dan lembaga keuangan syariah lainnya juga akan memanfaatkan sukuk negara ini. Aset perbankan syariah saat ini mencapai Rp 36 triliun, apalagi ditambah dengan perkiraan peningkatan aset perbankan syariah pada 2008 ini yang diperkirakan dapat mencapai Rp 90 triliun, merupakan potensi yang sangat besar. Sukuk sebagai alternatif pola kerja sama dengan investor asing menggantikan metode penjualan aset negara. Rencana penjualan aset negara dalam rangka memenuhi pundi-pundi keuangan negara setidak-tidaknya banyak menimbulkan pro-kontra berbagai!

pihak. Apalagi, terhadap badan-badan usaha milik negara yang !

justru m

enunjukkan perbaikan di dalam kinerjanya. Bentuk penjualan aset yang umum dilakukan setidaknya bisa dilakukan dengan bentuk atau alternatif lain. Salah satunya adalah dengan menerbitkan sukuk. Misalnya, Garuda sebagai salah satu BUMN yang menyediakan jasa pelayanan penumpang udara dapat menerbitkan sukuk dengan baik melalui pola ijarah maupun mudharabah. Banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari baik dari sisi investor maupun bagi negara. Manfaat bagi negara, akan sangat besar karena dengan karakteristiknya yang harus digunakan untuk pembiayaan pada aset yang jelas dan produktif. Pertama, akan mengurangi decoupling antara sektor keuangan dan sektor riil. Kedua, bagi negara maupun bagi investor akan memberikan pendapatan yang lebih adil dan tidak ada eksploitasi di antara kedua belah pihak. Ketiga, mendorong terciptanya sektor-sektor yang produktif yang selanjutnya akan menciptakan pendapatan sehingga menjamin keberlangsungan keuangan negara dalam jangka panjang. Keem!

pat, menekan terjadinya korupsi karena dalam perjanjian sukuk ini sangat rinci hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, begitu juga penggunaan dana, proyek yang akan dibiayai sehingga tidak ada asymmetric information di dalam perjanjiannya. Kelima, dengan pola tertentu tidak akan terjadi perpindahan kepemilikan aset negara ke tangan investor asing. Kesadaran serta komitmen semua pihak khususnya pengambil kebijakan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan bangsa ini sangat diperlukan guna mempercepat implementasi sukuk. RUU Sukuk yang telah disahkan oleh parlemen Maret lalu hendaknya dapat dijadikan langkah awal bagi peraturan pendukung lainnya untuk juga berada pada gelombang yang sama. Dengan demikian, harapan untuk melepaskan diri dari belenggu ketergantungan pada negara lain akan terwujud. Bangsa ini pun kembali menjadi bangsa yang lebih bermartabat karena tidak lagi berada dalam posisi yang lebih lemah. (Tulisan ini merupakan pendapat pribadi!

, tidak mencerminkan pendapat institusi penulis bekerja).

( )