Jumat, 24 Pebruari 2006.
Korban Longsor Leuwigajah Menangkan Gugatan
TPA Citatah dan Nagreg akan digunakan sebagi tempat pengolahan sampah.
BANDUNG -- Tuntutan korban bencana longsoran sampah Leuwigajah kepada gubernur Jabar, wali kota Bandung, wali kota Cimahi, bupati Bandung, dan PD Kebersihan Kota Bandung, dikabulkan majelis hakim PN Bandung. Kepada para tergugat, majelis memerintahkan segera melakukan pembayaran uang ganti rugi. Namun demikian, para korban mengaku kecewa karena tuntutan yang dikabulkan majelis hakim itu jauh lebih kecil. ''Keputusan hakim tidak adil. Tolong, berikan kami keadilan,'' ujar Sumiati (51 tahun), seusai mengikuti jalannya persidangan, Kamis (23/2). Padahal, dalam peristiwa itu ia kehilangan seorang anak dan seorang cucunya. Sementara itu sejumlah korban lain terlihat marah, lemas dan lunglai mendengar keputusan itu. Sidang yang berlangsung pukul 12.30-13.30 WIB, berjalan lancar. Dalam persidangan yang dipimpin Hidyatul Manan SH, majelis hakim memerintah para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi. ''Para tergugat terbukti melakukan kesalahan. Karena itu, majel!
is menghukum tergugat satu sampai lima,'' ujar Hidayatul, saat membacakan putusan. Ganti rugi yang harus dibayarkan itu berupa uang santunan Rp 30 juta per jiwa, ganti rugi kerusakan sawah dan ladang Rp 50 ribu per m2, bangunan rumah Rp 1,1 juta per m3 dan Rp 20 juta untuk mengganti barang-barang lainnya. Sementara itu, terkait dengan persoalan sampah, kawasan Citatah masih belum bisa menjadi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), walaupun sudah tercantum dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung. Ini karena proses pengkajian dan pendalaman terhadap kelayakan lokasinya, masih dalam tahap pembahasan Pemkab Bandung. Bupati Bandung, Obar Sobarna, mengatakan, dalam Perda No 12 tahun 2001 mengenai RTRW Kabupaten Bandung, tercantum bahwa sebagian kawasan di Kecamatan Cipatat yang direncanakan untuk dijadikan TPA. Namun, saat ini pemkab masih melakukan penelitian terhadap kelayakan lokasi dan kondisi masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Obar mengatakan, t!
ujuan perencanaan pemkab tidak hanya mengarah kepada pembuatan!
TPA di
kawasan Citatah. Namun, kata dia, pemkab berkonsentrasi untuk juga menjadikan lokasi itu sebagai tempat pengolahan sampah. Tunggu UU Pemprov Jabar menjanjikan realisasi kerja sama pengolahan sampah di TPA Citatah dan Nagreg antara lima daerah dan investor, berlangsung tiga bulan mendatang. Wakil Gubernur Jabar, Nu'man Abdul Hakim, menyatakan kerja sama itu akan berlangsung setelah Undang-undang tentang persampahan selesai dibuat. Menurut Nu'man, berdasarkan pengakuan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, tiga bulan mendatang, akan kelar UU persampahan. ''Saya sudah bertemu dengan Meneg LH. Dia janji tiga bulan lagi UU itu kelar. Artinya, action itu bagusnya tiga bulan lagi ,'' ujarnya. Nu'man mengatakan, UU tersebut akan dijadikan landasan pengolahan sampah di TPA Citatah dan Nagreg. Menurut dia, kedua TPA itu tidak akan lagi digunakan sebagai tempat pembuangan, tetapi sebagai tempat pengolahan.
(ren/dra/san )