Sunday, June 2, 2013

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Anak SD

Kamis, 24 Januari 2008.

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Anak SDMuara Teweh, 24 Januari 2008 16:26Polisi menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi Ahmad Akbar alias Dabai, 8 tahun, warga Jalan Meranti Gang Perintis kelurahan Lanjas Muara Teweh Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, pada 1 Desember 2007.



Dua pelaku itu masing-masing ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Desen alias Ecen, 18 tahun, ditangkap di Muara Teweh pada Jum'at (18/1) dan Mujiburahman alas Cibur, 34 tahun, dijemput polisi ketika berada di areal pertambangan emas tradisional di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Selasa (22/1).



"Kedua pelaku kami jadikan tersangka dan sudah ditahan beserta sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau untuk membunuh korban," kata Kapolres Barut AKBP Restu M Budyanto di Muara Teweh, Kamis.



Dibekuknya dua orang itu berawal dari laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal korban kepada pihak kepolisian setempat.



Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Cibur adalah pelaku utama yang menghabisi nyawa murid Kelas I SDN Lanjas 2 Muara Teweh itu. Ia secara membunuh dan memotong kepala korban hingga lepas dan mayatnya dibuang ke jurang di kawasan kebun karet kilometer 2 Jalan Muara Teweh -Banjarmasin pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.



Mayat korban ditemukan sudah dalam kondisi sebagian berupa kerangka di kebun karet milik warga pada Minggu (9/12) sekitar pukul 10.00 WIB, bahkan kuburan korban sempat dibongkar karena ada dugaan tengkorak kepala bukan milik korban.



Menurut Restu, berdasarkan pengakuan tersangka utama kepada polisi, korban anak pasangan Suryani (30) dan Norna (27) dibunuh karena dinilai nakal dan sering mengganggu keponakan Cibur yang tinggal di dekat rumah korban.



"Untuk sementara motif pembunuhan itu karena kesal terhadap korban, namun itu masih kami kembangkan dengan mendatangkan saksi ahli seorang psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku yang kemungkinan ada maksud lain misalnya penyimpangan seksual," jelas Kapolres Barut yang didampingi Wakapolres Kompol Tofik Ismail.



Tersangka utama itu dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 tahun. Sedangkan Desen diancam pelanggaran Pasal 340 jo Pasal 338 jo 137 KUHP jo 55 dan 56 KUHP karena ikut membantu tindak kriminal tersebut. [TMA, Ant]