Sunday, June 2, 2013

KoranTempo - Konsorsium Pabelan Gagal Cetak Surat Suara

Rabu, 25 Pebruari 2004.

Konsorsium Pabelan Gagal Cetak Surat SuaraSOLO -- Lima percetakan di Solo yang tergabung dalam konsorsium PT Pabelan Cerdas Nusantara kemarin batal mulai mencetak surat suara Pemilu 2004. penyebabnya, KPU belum menyelesaikan film surat suara calon anggota DPR. Menurut Direktur Pabelan, Agung Sasongko, KPU baru menyerahkan dua film surat suara, masing-masing surat suara untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara.



"Itu pun tidak bisa kami cetak, bahkan film untuk DPR Maluku kami kembalikan karena tidak sesuai order," katanya di Solo kemarin.



Menurut Agung, dalam order disebutkan ukuran surat suara adalah 40x65 sentimeter, tetapi film yang dikirim berukuran 55x80 sentimeter. "Filmnya sudah kami kembalikan langsung ke KPU," ujarnya.



Agung mengatakan, meski memenangkan tender, konsorsiumnya tidak dapat segera melaksanakan kewajibannya. Awalnya, Pabelan dapat mencetak surat suara sehari setelah penandatanganan surat perintah kerja (SPK) dari KPU. "Nyatanya, kita terhambat libur ketika akan ambil kertas di gudang PT Letjes Surabaya, terpaksa kita mengambil ke pabriknya di Probolinggo. Begitu kertas sudah ada, filmnya belum siap," katanya.



Satu-satunya film dari KPU yang sudah siap dicetak sebenarnya adalah calon DPR dari Maluku Utara. Hanya saja, karena surat suara tersebut harus dicetak dengan mesin cetak lembaran terpaksa juga tunda. "Kertas yang kami ambil sebanyak 60 ton kemarin berupa gulungan, sedangkan filmnya untuk cetak sheet, jadi kami masih harus memotong kertas dulu," katanya.



Pabelan Cerdas Nusantara adalah salah satu dari 18 konsorsium yang memenangkan tender pengadaan surat suara. Pada gelombang I, Pabelan mendapatkan order sebanyak 31 juta surat suara untuk DPR dan DPD dengan nilai proyek Rp 8,6 miliar. imron rosyid-tnr



Pelanggar Aturan Kampanye Cuma Didenda Rp 200 Ribu



JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menjatuhkan hukuman denda maksimal Rp 200 ribu kepada pelaku pelanggar aturan kampanye Pemilu 2004. Terdakwa pertama Adi Hartono didenda membayar Rp 200 ribu karena terbukti bersalah melakukan penyebaran brosur berisi gambar calon anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan empat terdakwa lainnya, Hartati, Nunik Wulandari, Romlah, dan Sugiarti didenda Rp 100 ribu. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara masing-masing Rp 1.000.



Hakim Effendi Morad menilai, mereka terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan itu, jaksa menilai pelaku terbukti melanggar UU Pemilu berupa penyebarluasan brosur kampanye di luar masa yang ditetapkan.



Menanggapi putusan itu, Romlah, seorang terdakwa, mengaku keberatan. Ia menganggap dirinya tidak bersalah. Mengenai denda yang dijatuhkan ia juga menyatakan keberatan. "Saya belum punya kerjaan," katanya.



Sementara itu, terdakwa Adi Hartono mengatakan tidak akan mengulangi perbuatan itu. Seusai persidangan ia langsung membayar denda yang ditetapkan hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum Putu Sudharsana menyatakan akan berkonsultasi dulu ke atasannya. "Kami pikir-pikir dulu," katanya. edy can-tnr



Ketua KPU Jember Tersangka Tindak Pidana Pemilu



JEMBER -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, M. Syakir Asy'ari dinyatakan polisi sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Ini dinyatakan dalam surat panggilan pemeriksaan dari Polres Jember terkait masalah dugaan pemberian keterangan tidak benar yang dilakukannya kepada Forum Lintas Parpol beberapa waktu lalu. Menurut Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Dwi Rusdiansyah, Syakir akan dipanggil pada besok untuk diperiksa atau diminta keterangan.



Dalam surat panggilan polisi, Syakir dipanggil sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pemilu berupa pemberian keterangan yang tidak benar tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan menjadi peserta pemilu. Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan ia akan dijerat Pasal 137 UU Pemilu.



Syakir sendiri mengaku telah menerima surat panggilan tersebut dan akan memenuhinya. "Ini merupakan suatu pembelajaran bagi kita untuk menuju negara yang demokratis. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan atau takuti," ujarnya.



Syakir juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menghadapi tuntutan hukum yang dilakukan oleh Folrum Lintas Partai seraya mengingatkan bahwa kasus laporan pencemaran nama baiknya oleh forum itu hingga saat ini juga masih diproses di kepolisian. Didampingi kuasa hukumnya dari Rulli and Partenrs, ia mengatakan, pasal yang digunakan polisi sebenarnya tidak



relevan. Pasal yang disangkakan kepadanya, kata dia, ditujukan bagi peserta pemilu atau calon legislatif. "Bukan bagi anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu," katanya. mahbub djunaidy-tnr