Monday, June 10, 2013

Pelawak Gogon Ditangkap Sebagai Pengguna Narkoba

Kamis, 23 Agustus 2007.

Pelawak Gogon Ditangkap Sebagai Pengguna NarkobaTangerang, 23 Agustus 2007 11:18Pelawak berambut jambul, Gogon alias Margono, 47 tahun, ditangkap polisi setelah dilaporkan selingkuhannya, Tri Husni Handayani, 37 tahun, sebagai pengguna narkoba, setelah terlibat adu mulut di sebuah pangkalan ojek di Perumahan Bandara Mas, Tangerang, Selasa malam (21/8).



"Saat pertengkaran terjadi, wanita tersebut mengancam akan melaporkan Gogon sebagai pengguna narkoba kepada RT atau kantor polisi terdekat," kata Kapolrestro Tangerang, Kombes (Pol) Iza Fadri, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, di Tangerang, Rabu (22/8).



Fadri mengatakan, Gogon kepada teman selingkuhannya meminta agar menyelesaikan masalah secara baik-baik di rumah Gogon, di Perumahan Bandara Mas, Tangerang.



Namun Tri menolak. Bahkan, Tri mengancam akan memanggil teman dekat prianya untuk melindungi dari keributan dengan Gogon tersebut, sehingga pertengakaran semakin seru.



Kemudian datang Ketua RT setempat ke rumah Gogon, dengan maksud mencari dan menyelesaikan masalahnya. Karena Tri enggan berdamai, Ketua RT melapor ke Polsekta Neglasari, Tangerang.



Beberapa saat kemudian, aparat Polsekta Neglasari tiba di rumah Gogon. Setibanya di rumah pelawak dengan ciri khas rambut jambul dan kumis a la Chaplin itu, polisi dilapori Tri, bahwa Gogon seorang pengguna narkoba.



Kemudian polisi menggeladah rumah Gogon, dan menemukan seperangkat alat hisap shabu (bong), dua buah korek api gas, satu buah plastik kecil berwarna yang diduga bekas tempat menyimpan shabu, satu lembar aluminium foil, dan satu patahan pil ekstasi warna pink sisa pakai, dalam bungkus bening yang disimpan di sisi televisi.



"Gogon langsung mengaku sebagai pemakai narkoba, sehingga ia langsung diamankan bersama teman wanitanya tersebut, beserta barang buktinya," kata Fadri.



Setelah diamankan, lanjut Fadri, Gogon dan wanita tersebut menjalani tes urine. Keduanya ternyata menunjukkan hasil yang positif sebagai pengguna narkoba.



Dengan adanya bukti hasil tes urine yang positif maka Gogon sudah dinyatakan sebagai tersangka pengguna narkoba dan proses hukum menuju tingkat penyidikan.



Dalam kasus tersebut Gogon dijerat Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Pasal 62 tentang penggunaan psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta.



Saat disinggung status wanita selingkuhan Gogon tersebut, Fadri mengaku tidak mengetahui statusnya. Namun, wanita asal Perumahan Alam Indah tersebut, sudah tinggal serumah dengan Gogon sejak beberapa waktu lalu. [EL, Ant]