Tuesday, June 11, 2013

KPU Diminta Segera Berhentikan Ketua KPU Mimika

Jumat, 19 November 2004.

KPU Diminta Segera Berhentikan Ketua KPU MimikaJayapura, 19 November 2004 13:34Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat diminta secepatnya memproses serta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian ketua KPU Mimika, yang sudah dipecat KPU Propinsi Papua 25 Oktober lalu.



Ketua KPU Propinsi Papua, Ferry Kareth, di Jayapura, Jumat mengatakan, pihaknya telah memberhentikan ketua KPU Mimika pada 25 Oktober lalu dan suratnya sudah disampaikan kepada KPU Pusat, namun sampai saat ini proses SK pemberhentiannya belum juga tiba.



Menurut Ferry, KPU Pusat sebaiknya memperhatikan secepatnya SK pemberhentian Ketua KPU Mimika, itu karena yang bersangkutan sampai saat ini masih mengaku sebagai ketua, bahkan melakukan kebijakan sendiri dengan memproses pelantikan 25 anggota DPRD setempat.



Proses pelantikan 25 anggota DPRD Mimika yang dilakukan ketua KPU itu dinilai sangat bertentangan, karena pelantikan yang berlangsung 12 November lalu tidak mengunakan produk hukum SK KPU No.44/2004 yang didukung dengan SK Gubernur 182/2004, tetapi merupakan membuat SK sendiri dengan mengunakan SK No.89/2004 yang sudah tidak sah.



Dikatakan, akibat keterlambatan KPU Pusat dalam mengeluarkan SK pemberhentian ketua KPU Mimika itu menyebabkan berbagai macam masalah baru yang timbul di daerah itu.



SK No.89/2004 itu sudah dicabut KPU Pusat dan diganti dengan SK No.44/2004, namun yang terjadi di Mimika, mereka pergunakan SK No.89/2004, sehingga tidak mempunyai dasar hukum, bahkan tidak didukung dengan SK Gubernur.



Kondisi ini harus di perhatikan secara baik oleh pihak KPU Pusat, bahkan hasil pelantikan 25 anggota DPRD Mimika itu kami anggap tidak sah.



Sementara anggota DPRD Mimika yang sekarang berjumlah 50 orang karena, 25 anggota yang lama, belum ada SK pemberhentian resmi, ditambah lagi yang baru 25 yang dilantikan diluar SK No.44/2004 itu, sehingga kondisi benar-benar sangat membinggungkan.



Karena itu KPU dalam waktu dekat menurunkan SK pemberhentian ketua KPU Mimika sekaligus membuat surat pembatal hasil pelantikan 25 anggota DPRD Mimika yang baru, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan. [EL, Ant]