Tuesday, June 11, 2013

KoranTempo - Tim Pengkajian Kasus Kerusuhan Mei 1998 Dibentuk

Rabu, 6 November 2002.

Tim Pengkajian Kasus Kerusuhan Mei 1998 DibentukJAKARTA - Komisi Nasional HAM membentuk tim pengkajian dan advokasi hasil laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Ini adalah respons terhadap ketidakjelasan pemerintah menindaklanjuti laporan tim bentukan era presiden Habibie itu.



"Berkas laporan yang sudah diserahkan ke Presiden tampaknya dipetieskan," kata Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara usai rapat pleno Komnas HAM di Jakarta kemarin.



Menurut Hakim, rapat paripurna setuju Wakil Ketua II Salahuddin Wahid menjadi kordinator tim pengkajian. Sedangkan anggota tim adalah M.M. Billah, Chandra Setiawan, Enny Soeprapto, Hasto Atmojo, Philip Yusuf, Djoko Soegianto, dan Hidayat.



Hakim mengatakan tim ini akan mengkaji kembali seluruh hasil laporan TGPF. Dari kajian itu Komnas HAM akan mendesak DPR mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kasus kerusuhan itu. Sesuai UU Pengadilan HAM, presiden wajib membuat keputusan pembentukan pengadilan ad hoc atas usul DPR.



Laporan akhir TGPF tiga tahun lalu menyimpulkan antara lain bahwa dari aksi kerusuhan yang terjadi dari 13-15 Mei 1998 telah jatuh korban. Menurut tim relawan, ada 1.190 orang meninggal akibat terbakar, 27 orang meninggal akibat senjata, dan 91 luka-luka.



Menurut data Polda ada 451 orang meninggal sedangkan korban luka-luka tidak tercatat. Data Kodam menyebutkan ada 463 orang yang meninggal termasuk aparat keamanan dan 69 orang luka-luka. Sedangkan menurut data Pemda DKI Jakarta yang meninggal dunia ada 288 orang dan luka-luka ada 101 orang.



Sedangkan untuk kota-kota di luar Jakarta, menurut TGPF, angkanya bervariasi. Data Polri menyebutkan ada 32 orang yang meninggal, luka-luka 131 orang dan 27 orang luka bakar. Menurut Tim Relawan, ada 33 orang meninggal dunia dan 74 orang luka-luka.



TGPF juga menemukan adanya tindakan kekerasan seksual di Jakarta dan di sekitarnya, Medan dan Surabaya. Diantaranya, korban perkosaan dengan penganiayaan ada 14 korban, dan korban pelecehan seksual 9 orang. Dalam aksi kerusuhan ini juga terjadi aksi penculikan terhadap masyarakat sipil dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.



Rapat pleno juga membahas pengembalian hasil penyelidikan kasus Trisakti dan Semanggi I, II. Menurut Hakim, Komnas HAM tetap berpendapat hasil kerja komisi penyelidik sudah final. Komnas HAM akan segera mengirim surat untuk menjelaskan sikapnya itu kepada Kejaksaan Agung. maria hasugian