Saturday, June 1, 2013

Konflik AS-Irak agar Diselesaikan Secara Damai

Rabu, 9 April 2003.

Konflik AS-Irak agar Diselesaikan Secara DamaiJakarta, 9 April 2003 13:12Ketua MPR Amien Rais mengharapkan invasi Amerika Serikat (AS) dan sekutunya ke Irak segera berakhir, dan dapat diselesaikan secara damai.



Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi HAM dan mengagungkan demokrasi, tidak sepatutnya AS melakukan invasi secara sepihak tanpa mendapat mandat dari Dewan Keamanan PBB, dengan dalih Irak memiliki senjata pemusnah massal meskipun sampai kini belum dapat dibuktikan, kata Amien ketika mengambil sumpah anggota MPR pengganti antar waktu di Jakarta, Rabu.



Ia menyatakan prihatin atas perkembangan situasi di kawasan Timur Tengah itu, karena peperangan tersebut dianggap tidak seimbang.



Pasukan koalisi di bawah komando AS dengan peralatan perang yang canggih telah meluluhlantakkan kota-kota di Irak, namun rakyat dan tentara Irak tetap melakukan perlawanan dengan gigih dan semangat juang yang tinggi.



Pertempuran yang kian memanas itu dilaporkan telah menelan banyak korban jiwa, baik dari tentara kedua pihak maupun warga sipil dan anak-anak yang tak berdosa.



Gambaran peristiwa tersebut, menurut Ketua MPR, sangat mengenaskan, memilukan hati serta mengusik rasa perikemanusiaan dan perikeadilan bangsa Indonesia.



"Karena itu kita harapkan, agar pertikaian tersebut dapat segera berakhir dan dapat diselesaikan secara damai," katanya.



Berkaitan dengan hal itu, ia juga mengharapkan pemerintah Indonesia mengambil peran dan langkah-langkah aktif dalam penyelesaian konflik tersebut.



Namun demikian, diharapkan pula, "kita semua dapat mengendalikan diri terhadap kejadian tersebut, sehingga akan tercipta perdamaian yang abadi sebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945."



Sementara itu menyinggung soal tugas-tugas Badan Pekerja (BP) MPR, Amien mengatakan, sekarang ini Panitia Ad Hoc (PAH) I sedang mengadakan pembahasan tentang pembentukan Komisi Konstitusi.



Di samping itu, Majelis kini juga sedang menyusun Buku Panduan Dalam Memasyarakatkan UUD 1945 sebagai pegangan anggota Majelis dan kalangan tertentu dalam rangka sosialisasi amandemen UUD 1945 kepada seluruh masyarakat Indonesia.



Dalam waktu dekat, PAH II juga akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum di beberapa daerah.



Empat anggota MPR pengganti antar waktu yang diambil sumpahnya saat itu adalah Abdul Rivaie Rachman dari Fraksi Utusan Daerah menggantikan Syarwan Hamid, Ir.H. Roestanto Wahidi (Fraksi Utusan Golongan) menggantikan Hj.F. Titi Vharmana.



Selain itu Dra.Hj. Maisaroh Usman (Fraksi Utusan Golongan) menggantikan Hj. Azizah Sri Wedari Imam, dan Drg. Arwita Mulawati (Fraksi Utusan Golongan) menggantikan Drs.H. Djakaria Machmud. [Edo, Ant]