Tuesday, June 11, 2013

Dua Pejabat Poltabes Palembang Dicopot

Jumat, 8 Pebruari 2002.

Dua Pejabat Poltabes Palembang DicopotPalembang, 8 Pebruari 2002 19:06Ajun Komisaris Polisi Agung Budiono dan Inspektur Dua Armon, masing-masing Kepala Satuan Reserse dan Kepala Unit Narkotik Poltabes Palembang, terpaksa melepas jabatannya, setelah Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan, kedua perwira itu bertanggung jawab atas lolosnya tahanan kasus ekstasi Handoyo alias Sucay. Demikian keterangan Kapolda Sumsel Irjen Polisi Didi Widayadi, Jumat (8/2) di Palembang.



Menurut Kapolda, tim DKP menilai, selain kedua perwira tersebut bertanggung jawab atas larinyat tahanan tersebut, juga mereka dianggap tidak profesional dalam melakukan kontrol kepada bawahannya.



Namun Didi menepis dugaan adanya unsur penyuapan oleh tersangka senilai Rp 450 juta, sebagaimana hasil pemeriksaan DKP.



Untuk mengetahui lebih jelas tentang proses larinya bandar ekstasi kelas kakap Kota Palembang itu, kata Didi, Polda Sumsel melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, guna melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi dan jaksa yang mengantarkan serta menerima berkas tahanan.



Dijelaskannya, enam bintara Poltabes Palembang yang turut diperiksa tim DKP bersama dua perwira atasannya tersebut, akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.



Sementara itu, lanjut Didi, Sucay -tersangka pemilik 500 butir ekstasi dan 2,5 gram shabu-shabu- saat ini sedang dalam upaya pengejaran. [Tma, Ant]