Sunday, June 2, 2013

detikcom - Serikat Pekerja Adukan Direktur PLN ke Mabes Polri

Rabu, 16 Maret 2005.

Serikat Pekerja Adukan Direktur PLN ke Mabes Polri

Arin Widiyanti - detikcom



Jakarta -

Serikat Pekerja (SP) PT PLN melaporkan dua petinggi PLN ke Mabes Polri, Rabu (16/3/2005). Petinggi yang dilaporkan adalah Ir Juanda Nugraha (Direktur SDM dan Organisasi) dan Ir Asistia Semiawan (Deputi Direktur Pembinaan Eksekutif PT PLN.



SP menuduh kedua petinggi itu melakukan tindak pidana kejahatan melawan hukum UU No 21/2000 pasal 28 tentang SP dengan memutasikan para pengurus DPP SP PT PLN ke luar kota Jakarta. Demikian dikatakan Ketua Umum SP PT PLN Ahmad Daryoko dalam jumpa pers di Gedung I lantai 3 Gedung PLN, Jl Trunojoyo, Jaksel.



"Kami sudah ke Mabes POlri melaporkan kedua orang ini karena surat pemutasiannya atas nama Asistia dengan rekomendasi Juanda Nugraha. Dari dua orang ini bisa berkembang lagi kalau ternyata ini grand scenario dari atas, bisa dikaitkan perbuatan persekongkolan," kata Ahmad. Menurutnya, melawan UU tentang SP itu bisa dikenai hukuman penjara 1-5 tahun atau denda Rp 100-500 juta.



Ahmad Daryoko menceritakan kronologi mutasi itu. Pada Januari-Februari 2005, manajemen PLN melalui Deputi Direktur Pengembangan Eksekutif memutasi Drs Riya Tarigan (ketua Departemen Advokasi DPP SP PLN), Tjatja Mihardja (anggota Departemen Humas SP PLN), dan Ir Soekaryo (anggota Departemen Pendanaan SP PLN). Pemutasian tanpa dibicarakan lebih dulu dengan DPP SP PLN.



Pada 24 Februari 2005, SP PLN menyampaikan surat keberatan atas tindakan direksi PLN atas mutasi 3 pengurus inti DPP PLN yang dirasa akan menghalangi kegiatan SP PLN.



Namun sebelum mendapat tanggapan dari direksi, ternyata direksi kembali melakukan tindakan mutasi terhadap Sekjen DPP PLN M Yunan Lubis. Keempat orang itu dimutasi ke luar kota.



"Kami menduga hal itu dilakukan karena aktivitas SP PLN. Di antaranya karena menentang privatisasi PLN dan dengan vokal menentang UU Kelistrikan yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami melihat Menteri ESDM dan pejabatnya kebakaran jenggot. Maka mereka menekan direksi PLN dan akhirnya rekan-rekan kami dimutasi," urai Ahmad Daryoko.



SP PLN melaporkan manajemen ke polisi karena melihat masalah itu serius yang dapat membahayakan kelangsungan hidup SP PLN yang keberadaannya dijamin oleh UU. Bila Polri tidak menindaklanjuti pengaduan mereka, Ahmad Daryoko mengancam akan mengerahkan demonstrasi dengan massa yang banyak.



"Karena kalau tidak disikapi, perjuangan SP di daerah juga akan tertindas," alasannya. Selain demo, SP PLN juga mengancam mogok kerja.



Siap-siap mati lampu!



(

nrl

)