Saturday, June 1, 2013

detikcom - John & Tito Key Kembali Dipanggil Bersaksi dalam Kasus Basri

Selasa, 5 April 2005.

John & Tito Key Kembali Dipanggil Bersaksi dalam Kasus Basri

Melly Febrida - detikcom



Jakarta -

John Key dan Tito Key tidak memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Basri Sangadji. Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan keduanya dalam persidangan Selasa (12/4/2005) depan.



Perintah ini disampaikan ketua majelis hakim Eddy Joenarso dalam persidangan yang digelar di Aula Mapolres Jakarta Selatan, Jl. Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2005).



Delapan terdakwa kasus pembunuhan Basri dihadirkan dalam persidangan ini. Sebelumnya sidang dibagi dalam dua berkas, yaitu berkas tiga pelaku utama (Semy Key, Emang Refra, dan Rais Texas), serta lima terdakwa pelaku pembantu ( Lois, Erwin Labettubun, Koko Rahawarin, Rasid, dan Yopi Ingrattubun).



Dalam persidangan kali ini hanya dua saksi yang hadir untuk diperiksa, yaitu dokter piket Rumah Sakit MMC, dr. Rizal Heru, dan petugas piket Polsek Kebayoran Baru, Ipda Sarju Dwiyanto. Sementara John dan Tito Key tidak hadir tanpa alasan yang jelas.



"Kami tidak menerima laporan alasan ketidakhadiran John Key dan Tito Key. Tidak ada kabar. Maka kita panggil kembali," kata JPU Nur Hasan Ridwan usai persidangan.



Dalam persidangan Selasa depan juga dihadirkan satu orang saksi tambahan, yaitu anggota kepolisian yang melakukan olah TKP, Bripka Wahyudi dari Seksi Identifikasi Polda Metro Jaya. Selain itu kedelapan terdakwa juga akan diminta keterangannya sebagai saksi atas terdakwa lainnya.



(

gtp

)