Saturday, June 1, 2013

detikcom - Dakwaan Tidak Cermat, Terdakwa Korupsi Rp 70,6 M Minta Bebas

Kamis, 19 Januari 2006.

Dakwaan Tidak Cermat, Terdakwa Korupsi Rp 70,6 M Minta Bebas

Indra Subagja - detikcom



Jakarta -

Tim Penasihat hukum Liem Kian Yin alias Yin-yin terdakwa kasus penyimpangan penjualan tanah dan bangunan PT Sandang, yang membuat negara rugi Rp 70,6 miliar, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa. Penasihat hukum, menilai uraian perbuatan terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan jelas.



"Yang ada dalam dakwaan cerita proses pembelian Patal Cipadung oleh Suryadi, bukan terdakwa. Sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP maka dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan, karena itu apa yang didakwakan tidak sesuai perbuatan terdakwa," Kata penasihat hukum terdakwa Martin Parengkuan dalam eksepsi setebal 14 halaman yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, gedung Uppindo, Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Kamis (19/1/2006).



Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Gusrizal, dengan agenda pembacaan eksepsi. Penasihat hukum terdakwa menyampaikan, peran terdakwa dalam penjualan hanya sebagai orang yang memberikan informasi yang diperoleh dari PT Sandang.



"Tidak tampak peranan terdakwa dalam proses penjualan sehingga penuntutan tidak berdasarkan alat bukti hanya berdasarkan asumsi sehingga dakwaan menjadi tidak cermat dan kabur," ujar Martin.



Menurut pembela, dakwaan kabur kemudian dapat terlihat dari tidak jelasnya siapa yang membeli PT Insan, dalam dakwaan disebutkan yang membeli PT Insan, Suryadi, tapi juga disebutkan lagi yang membeli PT Insan adik ipar terdakwa."Timbul pertanyaan siapa sebenarnya yang membeli," ujar Martin.



Mengenai penjualan tanah dibawah nilai jual objek pajak (NJOP), menurut penasihat hukum hal tersebut sepenuhnya kewenangan petugas pelayanan pajak menentukan nilai NJOP, dan terdakwa tidak pernah memberikan uang sebagai jaminan untuk pembelian tanah dan bangunan kepada PT Sandang, terdakwa hanya memberikan informasi sebagai kapasitas pribadi, tentang rencana penjualan tanah dan bangunan.



Atas eksepsi pembela JPU Muhibudin, meminta waktu untuk memberikan penjelasan tertulis. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 24 Januari.

(

ndr

)