Unaaha,Armin rumpa (Jurnalis Media Sultra)
Perusahaan perkebunan kelapa sawit,PT Mega Usaha Tani (MUT) yang akan berinvestasi di Kabupaten Konawe harus mengurungkan niatnya, Pasalnya izin perkebunan dari pemerintah daerah Kabupaten Konawe yang sudah dikantongi perusahaan yang berganti nama dari PT Damai Jaya Lestari (DJL) menjadi PT MUT tersebut telah dicabut kembali oleh pemerintah Kabupaten Konawe.
"Izin PT MUT sudah dicabut oleh Pemkab Konawe atas persetujuan DPRD, Februari lalu, DPRD menyetujui pencabutan izin PT MUT karena menurut penilaian dan pantauan kami di lapangan perusahaan itu memang belum layak untuk membuka perkebunan di Konawe,"Kata Sekretaris Komisi B DPRD Konawe, Jamaludin Banasiu saat dikonfirmasii, Selasa (15/3)
Jamaluddin mengatakan, wilayah yang akan dijadikan lokasi perkebunan sawit seluas 1.500 hektar yang tersebar dibeberapa Kecamatan antara lain Kecamatan Besilutu, Sampara, dan Pondidaha masuk dalam kawasan Daerah Aliran sungai (DAS) Konaweha.
Kata Dia, Konsekwensinya jika terjadi aktifitas perkebunan sawit di kawasann yang telah direncanakan oleh PT MUT, akan berdampak signifikan pada lingkungan dikawasan DAS tersebut, apalagi wilayah yang diusahakan hanya mencapai 1.500 hektar.
"Mereka tak bisa membangun pabrik di Konawe karena luasan yang diusahakan hanya 1.500 hektar sementara luas areal yang disyaratkan untuk membangun pabrik kelapa sawit mencapai 20 ribu hektar,"ujarnya Jamaludin
Lanjutnya Jamaludin, banyak persyaratan kelayakan lingkungan yang tak bisa dipenuhi oleh PT MUT, buktinya perusahaan tersebut belum mengantongi izin AMDAL. "Sampai saat ini PT MUT belum memiliki izin AMDAL dari Badan Lingkungan hidup," Ujarnya.(***)