Sunday, March 20, 2011

Penetapan Status TSK Ar Menunggu Pemeriksaan Saksi

Unaaha,Armin rumpa (Jurnalis Media Sultra)
penetapan Status tersangka (AR) yang diduga orang tua bayi yang dikuburkan di Lingkungan Rahabangga, Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha Juma't 4/3) lalu dan diendus oleh Polisi pada hari Jum'at (11/3) lalu, menunggu pemerikasaan saksi-saksi, hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laupe Kasau melalui Kasubbag Humas Polres Konawe AKP Syahrir Hanafi saat ditemui diruang kerjanya Rabu (16/3)
Syahrir mengatakan, saat ini penyidik talah memanggil dua orang saksi dalam hal ini Pode yang menggalikan untuk penguburannya dan Kore yang memaukkan bayi trsebut dalam kuburan, pihaknya juga sudah memanggil dua orang saksi lainnya dalam hal ini WL dan WN namun keduanya belum memenuhi panggilan Ponyidik.
"Pemanggilan WL akan dimintai keterangan tambahan atau kelengkapan keterangan, sementara WN belum pernah diperiksa sebelumnya, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan"kata Syahrir.
Kata Syahrir, terhasdap (AR), setelah diperiksa saksi-saksi akan ditentukan pasal yang akan menjerat dirinya, apakah pasal yang terkait dengan menggugurkan atas permintaan sendiri, Pasal yang terkait dengan menggugurkan bayinya masih dalam kandungan atau membunuh bayi, nanti akan ditatapkan setelah pemeriksaan saksi-saksi.
Lanjut Syahrir, untuk hasil Visum et Repertum penyebab meninggalnya bayi tersebut, pihak Polisi masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Bayangkara "saat ini kami , selain mengumpulkan bukti-bukti juga unsur yang akan dikenakan terhadap AR" Ujar Syahrir. (***)