Monday, June 10, 2013

Tempointeraktif.com - MA Kritik Komisi Antikorupsi dan Komisi Yudisial

Selasa, 30 Januari 2007.





MA Kritik Komisi Antikorupsi dan Komisi Yudisial

Selasa, 30 Januari 2007 | 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Nonyudisial Syamsuhadi Irsyad mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial. "Mereka memandang rendah Mahkamah Agung dan seluruh lembaga peradilan di bawahnya sebagai sarang penjahat," kata Syamsuhadi dalam pidato perpisahannya di rapat pleno Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/1).



Syamsuhadi mengatakan, KPK dengan arogansi kewenangannya telah memporak-porandakan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Hal itu terjadi saat menggeledah ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pada 27 Oktober 2005. "KPK sedang mendambakan popularitas murahan dengan menggeledah tanpa dasar," ujarnya.



Penggeledahan ruang kerja Bagir terjadi saat KPK menyidik kasus suap pegawai Mahkamah Agung yang berupaya "memuluskan" penanganan perkara kasasi korupsi pengusaha Probosutedjo. Bagir sendiri adalah ketua majelis kasasi perkara Probosutedjo.



Kritik yang sama pedasnya dilontarkan Syamsuhadi terhadap Komisi Yudisial. Dia mengkritik Komisi Yudisial yang meminta seleksi ulang 49 hakim agung. "Komisi Yudisial menganggap para hakim agung adalah penjahat, mafia peradilan yang perlu diamputasi," kata Syamsuhadi.



Syamsuhadi menilai, Komisi Yudisial telah seenaknya melakukan pemanggilan hakim dengan hanya berdasarkan laporan dari pihak yang kalah dalam perkara. "Komisi Yudisial tidak paham dengan sistem peradilan yang diawasinya."



Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas enggan mengomentarinya. Erry hanya mengatakan, KPK berterima kasih dan menerima kritikan itu sebagai masukan.



Menurut dia, ada yang lebih penting ketimbang menanggapi pidato perpisahan Wakil Ketua MA itu. "Kami sedang memikirkan hal lain," ujarnya melalui sambungan telepon. Misalnya, kata dia, kajian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Kedudukan Protokoler dan Tunjangan Dewan.



Sedangkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Thahir Saimima menilai wajar pendapat Syamsuhadi. Kendati begitu, dia menilai pernyataan itu sebagai resistensi (perlawanan) terhadap lembaga baru yang mengawasi. "Saya tidak bisa menyalahkan dia sebagai manusia," ujarnya.



Thahir mengajak pemimpin Mahkamah Agung bertindak sebagai negarawan yang mementingkan kepentingan negara dan bangsa. "Bukan kepentingan korps atau kelompok sendiri."



Menurut Thahir, Komisi Yudisial didirikan karena fakta bahwa mafia peradilan memang ada. Namun, Thahir berpendapat tidak semua hakim jelek. "Pak Syamsuhadi termasuk yang bagus," kata dia.



Syamsuhadi akan mengakhiri masa kerjanya pada 1 Februari, ketika genap berusia 67 tahun. Masa kerjanya sudah pernah diperpanjang selama dua tahun. Untuk sementara, jabatan wakil ketua akan dibiarkan lowong. "Tugas-tugasnya diambil alih Ketua Mahkamah Agung hingga waktu yang belum ditentukan," kata Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nessa.



Menurut Rum Nessa, Mahkamah Agung tidak memiliki waktu untuk mengadakan pemilihan wakil ketua yang baru. Sebab, pada 2007 ini Mahkamah Agung mengagendakan sejumlah program, di antaranya menghadapi tahun anggaran baru, dan pelatihan hakim korupsi dari jalur karier.



Tito Sianipar



INDEKS BERITA LAINNYA :