Senin, 20 Agustus 2007.
Marak, Praktik Pemalsuan Berkas PBB dan BPHTB
BANDUNG -- Target peroleh Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) dan surat setoran Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2007 di Kota Bandung, mencapai Rp 307 miliar. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Bandung I meminta wajib pajak langsung mengurusi proses pembayaran pajaknya. Imbauan itu digulirkan KP PBB Bandung I menyusul maraknya praktik pemalsuan berkas PBB dan BPHTB di Kota Bandung. Pekan lalu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar I dan Polresta Bandung Tengah berhasil menciduk lima oknum kantor pajak, notaris, dan calo yang memalsukan berkas PBB dan BPHTB. Akibat ulah oknum itu, negara dirugikan hingga Rp 1,5 miliar. Kepala KP PBB Bandung I, Dadang Sahroni, menandaskan, hingga semester satu (Juni 2007), target perolehan PBB dan BPHTB baru terealisasi berkisar 22-35 persen. Kata dia, biasanya lonjakan serapan kedua pajak tersebut terjadi pada akhir tahun. Dikatakan Dadang, mayoritas wajib pajak berasal dari perorangan. Hanya lim!
a persen, sambung dia, perolehan pajak yang bersumber dari lembaga. ''Sisanya yang 95 persen berasal dari wajib pajak perorangan,'' ujar dia kepada wartawan, akhir pekan lalu. Terkait maraknya praktik pemalsuan berkas PBB dan BPHTB, pihaknya mengimbau wajib pajak untuk mengurusnya secara langsung tanpa melalui perantara. Kata Dadang, KPBB pun akan mengoptimalkan koordinasi dengan aparat kepolisian dalam mencegah terjadinya pemalsuan berkas pajak. Dikatakan Dadang, bagi oknum kantor pajak yang terbukti memalsukan berkas tersebut, dipastikan akan ditindak tegas. Bahkan, sambung dia, oknum tersebut bisa dijerat pidana. Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar I, Pandu Bastari, mengatakan, hingga kini, pemalsuan berkas pajak baru ditemukan di wilayah kerja Kantor Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Bandung I. Pihaknya berharap, kasus tersebut tidak terjadi di wilayah kerja kantor pajak lain. ''Biasanya berkas palsu itu terlihat pada nomor registras!
i PBB dan BPHTB,'' ungkap Pandu. Hanya petugas resmi, lanjut d!
ia, yang
akan mengetahui legalitas dokumen pajak milik wajib pajak. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengurusi pajak. Pandu tidak ingin terdapat korban baru dalam modus tersebut.
(san )