Sunday, June 9, 2013

Tempointeraktif.com - 92 Truk Selundupan ex Singapura Disita Polisi Medan

Rabu, 11 Januari 2006.





92 Truk Selundupan ex Singapura Disita Polisi Medan

Rabu, 11 Januari 2006 | 23:12 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:92 unit truk bekas impor asal Singapura berbagai jenis dan merek tanpa dokumen resmi disita Poltabes Medan dari 8 gudang terpisah. "Kami telah menetapkan Direktur CV Bintang Baru, Emulinasion br Ginting, 47 tahun yang mengimpor kendaraan berat tersebut sebagai tersangka,"ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Bambang Hendarso Danuri.



Truk-truk yang akan direkondisi menjadi trailer itu, saat ini ditumpukkan polisi di Tempat Penitipan Barang Bukti di Jalan Kayu Putih Medan.



Menurut Bambang Hendarso, terbongkarnya aksi penyelundupan itu berawal informasi diterima anggotanya baru-baru ini ada kapal yang bersandar di Pelabuhan Belawan. Persisnya di gudang Nomor 203 Belawan membawa truk dan alat berat untuk dibawa ke sejumlah gudang di Kota Medan.



Beberapa petugas menghadang truk-truk itu di pintu gerbang Tol Tanjung Mulia sesaat setelah keluar dari areal kepabeanan dan digiring ke tempat penyimpanan truk di kawasan Jalan Kayu Putih Tanjung Mulia. Saat sopir yang diminta menunjukkan dokumen barang, tidak bisa menunjukan dan kemudian menghubungi pemilik yang juga menunjukkan dokumen palsu, tidak sesuai dengan invoice,packing list dan manifest kapal.



Hambali Batubara