Friday, June 7, 2013

Republika - Mantan Pejabat Imigrasi Divonis Lakukan Korupsi

Selasa, 3 Oktober 2006.



Mantan Pejabat Imigrasi Divonis Lakukan Korupsi













Hakim menjatuhkan vonis dua tahun lima bulan penjara











JAKARTA --- Mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, Muhammad Chusnul Yakin Payapo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini ditegaskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/10). Terdakwa yang bertugas sejak 1 Januari 2003 hingga 5 Oktober 2005 dalam putusan majelis hakim dinyatakan bersalah karena mengenakan biaya pembuatan dokumen keimigrasian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. ''Pengenaan biaya tersebut dengan adanya nilai ganda menyebabkan biaya yang seharusnya masuk ke dalam kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak tidak terjadi,'' kata ketua majelis hakim, Mansyurdin Chaniago. Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun lima bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar ganti kerugian negara Rp 405,3 juta paling lambat satu bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap, bila tidak maka akan dipidana enam bulan penjara. Majelis menjelaskan, dari surat kep!

utusan yang dikeluarkan oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Yacob Dasto, pada 20 Juli 1999 ternyata terjadi nilai ganda dalam biaya pembuatan dokumen keimigrasian. ''Terdakwa sejak menjabat sebagai Kasubid Imigrasi pada 2003 tetap menjalankan kebijakan tersebut sehingga kerugian negara terjadi,'' kata majelis hakim. Masih dalam paparannya, majelis hakim menyatakan untuk pengurusan paspor 48 halaman keluarga terjadi selisih 48 ringgit, untuk paspor 48 halaman perorangan 10 ringgit, demikian juga untuk paspor 24 halaman perorangan dan keluarga masing-masing selisihnya 35 ringgit Malaysia, ada pula untuk pengurusan visa, surat perjalanan laksana paspor dengan jumlah 1.366.155 ringgit. Selain itu, terdakwa juga mengutip biaya untuk percepatan pembuatan paspor dengan jumlah keseluruhan uang yang dapat dikumpulkan adalah 3.757.477 ringgit. ''Jumlah total selisih yang tidak dimasukkan ke dalam kas negara adalah 5.328.782 ringgit,'' kata salah satu anggota majelis hakim, Sofialdi,!

saat membacakan pertimbangan. Dari jumlah tersebut, terdakwa!

membagi

kan kepada sejumlah pihak termasuk staf di Konjen RI Penang dan juga sejumlah pejabat Konjen RI yang pernah bertugas di Penang Malaysia dengan total keseluruhan 3.673.760 ringgit. ''Sehingga, uang yang diterima untuk terdakwa sendiri sejumlah 1.655.022 ringgit. Dari jumlah uang yang diterima terdakwa itu sebesar 510.000 ringgit digunakan untuk beberapa kegiatan termasuk HUT Imigrasi di Konjen Penang dan juga sumbangan untuk korban tsunami Aceh,'' kata anggota majelis hakim lainnya, Ugo. Sementara itu 989.103 ringgit dari 1.655.022 ringgit telah disita oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri. ''Sehingga kerugian negara yang harus diganti oleh terdakwa adalah 155.919 ringgit atau bila menggunakan nilai tukar Rp 2.600 maka setara dengan Rp 405,3 juta,'' kata majelis hakim. Menanggapi putusan majelis yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutannya, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Wisnu Baroto, Edy Hartoyo, dan I Kadek Wiradana menyatakan pikir-p!

ikir. JPU pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider enam kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 1,173 miliar. Demikian juga dengan Chusnul dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Menurut mereka ada kelebihan nilai dalam penyitaan karena didasari perhitungan kerugian negara yang tidak tepat. n wed

( )