Tuesday, June 11, 2013

Republika - Mabes Polri Hentikan Kasus Bos PT Maspion

Selasa, 13 Juni 2006.



Mabes Polri Hentikan Kasus Bos PT Maspion

























JAKARTA -- Mabes Polri ternyata telah menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan kasus praktik perbankan ilegal yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Maspion, Alim Markus. Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu diputuskan setelah beberapa kali berkas perkara Alim dinyatakan P19 alias tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur .''Awalnya kasus Maspion memang diarahkan ke praktik bank gelap. Namun, dalam proses penyidikan setelah memeriksa beberapa saksi ahli dari Bank Indonesia dan ahli perbankan, tidak satu pun yang menyatakan bahwa PT Maspion melakukan praktik bank gelap,'' ujar Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Bachrul Alam, kepada pers, Senin (12/6). Oleh karena itu, kata Anton, pihaknya tidak bisa meneruskan penyidikan Alim. ''Sebab, hingga SP3 dikeluarkan kami tidak menemukan adanya unsur pidananya,'' kilahnya. Alim Markus pernah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu, 21 Mei 2005. Kala itu !

dia disangka melakukan tindak pidana perbankan, khususnya pelanggaran Pasal 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan. Selain Alim, juga ditahan empat tersangka lain yang juga berasal dari unsur pimpinan dan karyawan Maspion Group. Namun, kemudian Polri melimpahkan Alim ke Kejati Jatim. Di Jatim Alim hanya menjadi tahanan kota. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Andi Chaeruddin menjelaskan, Alim menarik dana dari nasabah, tetapi sebagian besar tidak disimpan di bank dan juga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan perbankan. Kuasa hukum Alim, Humprey Djemat SH, sempat menyatakan ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Beberapa kejanggalan itu, menurut Humprey, misalnya, proses hukum tidak didahului dengan peringatan-peringatan awal dari polisi. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap karyawan dan pimpinan Maspion Group juga dinilai terburu-buru. Sayangnya, meski Anton memastikan, kasus Alim Markus dan empat direksi dan karyawan lainnya!

saat ini telah bebas demi hukum, namun ia tak menjelaskan sec!

ara deta

il kapan SP3 ditetapkan. Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri ini hanya menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak manapun kepada polisi dalam proses penghentian penyidikan kasus Maspion tersebut. Izin Bupati Kutai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan izin kepada Kepolisian RI untuk memeriksa Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani HR, sebagai saksi dalam kasus penggelapan oleh oknum lain. Hal ini ditegaskan juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6). ''(Terhadap) Bupati Kartanegara, permohonan izin pemeriksaan diajukan oleh Kapolri, yang memohon untuk yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan atas nama tersangka lainnya,'' kata Andi. Ia menegaskan izin pemeriksaan tersebut dikeluarkan Presiden Yudhoyono dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Selain terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Andi juga mengungkapkan bahwa Presiden Yudhoyono telah menandatangani !

surat izin pemeriksaan terhadap tiga pejabat pemerintah daerah lainnya, yaitu Bupati Maluku Tenggara Barat; Wakil Bupati Buru, Provinsi Maluku; serta Wakil Wali Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatra Utara. Semua surat izin pemeriksaan tersebut diberikan sebagai tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh Kapolri. ''Surat pemeriksaan ini tidak semua dan tidak selalu berkenaan dengan korupsi, tapi bisa saja berkenaan dengan hal-hal yang bersifat pidana ataupun hal lain yang pidana nonkorupsi,'' kata Andi. Bupati Maluku Tenggara Barat diizinkan Presiden untuk diperiksa oleh kepolisian sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum lain. Wakil Bupati Buru, Maluku, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sedangkan Wakil Wali Kota Padang Sidempuan, Sumut, dipersilakan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan ijazah.

(eye/osa )