Monday, June 10, 2013

Republika - Kejari Usut Kasus Sengketa Tanah Rp 9,9 Miliar

Sabtu, 31 Mei 2008.



Kejari Usut Kasus Sengketa Tanah Rp 9,9 Miliar

























� TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan mengusut kasus pengalihan terhadap tanah negara senilai Rp 9,9 miliar. Kasus ini melibatkan PT Cipendawa, PT Nisi, dan Pemkot Tangerang. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Agus Sutoto, Jumat (30/5), mengatakan, kasus ini bermula saat tanah seluas 35.057 meter persegi yang terletak di Kecamatan Jatiuwung tidak dikembalikan ke negara oleh pihak penyewa, yaitu PT Cipendawa. "Padahal seharusnya tanah tersebut bisa diperpanjang," kata Agus. Namun yang terjadi adalah tanah tersebut malah dijual ke PT Nisi sebesar Rp 9,9 miliar. "Padahal sesuai dengan perjanjian, paling lambat dalam waktu setahun tanah tersebut harus sudah dikembalikan kepada negara.'' Tanah tersebut malah dijual PT Cipendawa ke PT Nisi lewat akte notaris Thomas Wiyo Nomor 8, 9, dan 10 tahun 2006 tentang pengalihan tanah dari PT Cipendawa ke PT Nisi. "Jadi, seharusnya Rp 9,9 miliar tersebut adalah milik negara," katanya. Dalam kasus tersebut, Kejari Tang!

erang telah menetapkan seorang tersangka, yakni RP, direktur PT Cipendawa. "Ia adalah orang yang menyerahkan haknya ke PT Nisi," katanya. Akibat perbuatannya itu, ia terancam Undang-Undang Pasal 2 dan 3 Undang-Undang no.31 tahun 1999 juncto nomor 21 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan pasal 37 ayat 2. PT Cipendawa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pakan unggas yang beralamat di daerah Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang. PT Nisi juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. "Kasus ini sebenarnya kasus yang diperkarakan sejak Agustus 2007 lalu," kata Agus. Namun, Kejari memutuskan untuk melanjutkan kembali kasus ini. Kasi Pidana Khusus, Rakhmat Hariyanto, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat. "Waktu itu yang melaporkan adalah sebuah LSM," katanya. Ia juga mengatakan bahwa beberapa saksi telah diperiksa. Beberapa orang terse!

but adalah mantan Kanwil BPN Provinsi Banten Harjono, mantan K!

epala BP

N Kota Lukman Abdullah, seorang staf BPN Indra Fernando, dan Direktur PT Nisi, Kim Yok Cun.

(c66 )