Monday, June 3, 2013

KoranTempo - Kisruh Metropolitan Kentjana Selesai, Keluarga Djuhar Cabut Gugatan Terhadap Salim

Kamis, 28 November 2002.

Kisruh Metropolitan Kentjana Selesai, Keluarga Djuhar Cabut Gugatan Terhadap Salim JAKARTA-Keluarga Djuhar Sutanto akhirnya memilih upaya damai dan mencabut gugatan terhadap Keluarga Soedono Salim berkaitan dengan kisruh saham PT Metropolitan Kentjana Tbk yang telah diserahkan Salim ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).



Kuasa Hukum Keluarga Djuhar Denny Kailimang mengatakan pencabutan gugatan itu ditempuh kedua belah pihak bersengketa berencana menempuh upaya perdamaian.



Dengan pencabutan tersebut, menurutnya, secara otomatis proses hukum yang diajukan Keluarga Djuhar dihentikan dan penyelesaian selanjutnya masalah itu akan dilakukan Keluarga Djuhar dan Keluarga Salim. "Bapak Djuhar Sutanto dan Bapak Soedono Salim yang meminta agar masalah itu diselesaikan secara damai," ujar Denny kepada Koran Tempo di Jakarta kemarin.



Denny tidak bersedia memerinci bentuk perdamaian yang akan ditempuh oleh Keluarga Djuhar dan Keluarga Salim. "Saya belum mengetahuinya. Karena soal itulah yang saat ini sedang dibicarakan kedua keluarga tersebut," ujar Denny.



Surat pencabutan gugatan tersebut telah disampaikan Denny Kailimang kepada Majelis Hakim Perkara Perdata, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.



Dalam surat bernomor 157/LK-Ins/XI/02 yang salinan diperoleh Koran Tempo, Denny menjelaskan saat ini Keluarga Djuhar dan Keluarga Salim tengah melakukan pembicaraan guna menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan.



Dengan pertimbangan agar sengketa itu diselesaikan dengan upaya perdamaian di luar pengadilan, papar dia, PT Grandwood Buana, perusahaan milik Tedy Djuhar, putra Djuhar Sutanto mencabut gugatan kepada masing-masing Soedono Salim, Anthoni Salim, Andree Halim, Fifth Indoco Limited, Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan PT Holdiko Perkasa.



Seperti diberitakan, Salim telah menyerahkan 47,5 persen saham Metropolitan ke BPPN pada 1998 lalu sebagai bagian dari penyelesaian utangnya. Saham itu kini telah ditenderkan BPPN dan dimenangkan PT Berca Indonesia (milik Hartati Murdaya) senilai Rp 600 miliar.



Namun kemudian, muncul gugatan dari PT Grandwood Buana milik Tedy Djuhar, putra Djuhar Sutanto, karena ternyata 10 persen di antaranya miliknya. Di sisi lain, Djuhar belum pernah menerima kompensasi apa pun dari Salim. Akibat kekisruhan ini, pengadilan telah menyita saham tersebut dan akan mulai menggelar pengadilan pada 27 November mendatang.



Berdasarkan dokumen yang diperoleh Koran Tempo, selain keluarga Djuhar, Risjad juga sesungguhnya mempersoalkan sejumlah sahamnya yang diserahkan Salim. Beberapa aset yang dipermasalahkan Risjad, yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Metropolitan Kentjana, dan PT Bumi Serpong Damai (Koran Tempo, 29/10). (setri)