Wednesday, June 12, 2013

KoranTempo - DPR Sahkan UU Yayasan

Rabu, 8 September 2004.

DPR Sahkan UU YayasanJAKARTA--Setelah terkatung-katung sekitar dua tahun, akhirnya sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kemarin mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Menurut Ketua Pansus Revisi UU Yayasan Akil Mochtar, saat membacakan sambutannya di hadapan sidang, undang-undang ini diharapkan mampu meredam kontroversi yang ada selama ini.



Menurut Akil, dari 24 materi yang direvisi, ada tiga masalah krusial yang selama ini menjadi sasaran kritik dan protes masyarakat. Pertama, menyangkut akta pendirian yayasan yang memperoleh status badan hukum dari menteri (Pasal 11). Untuk menjamin kepastian hukum dari para pemilik yayasan, kata dia, UU memberi batas waktu kepada menteri dalam melakukan pengesahan yayasan yang ada di seluruh Indonesia. Untuk mempermudah para pemilik yayasan yang berada di luar Jakarta, para pemilik yayasan dapat mendaftarkannya di notaris yang ada di wilayah provinsi, kabupaten/kota. "Ini untuk menghindari adanya nama yayasan ganda," kata dia.



Kedua, tentang jabatan pengurus dan pengawas yayasan (Pasal 32). Sebelum perubahan, menurut dia, masa jabatan pengurus dan pengawas dibatasi untuk jangka waktu lima tahun dan kemudian dapat diangkat kembali. Namun, setelah dilakukan perubahan, masa jabatan pengurus dan pengawas yayasan ditetapkan masa pengurus dan pengawas yayasan dapat diangkat kembali sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar. "Ini sejalan dengan praktek dan kebiasaan yayasan selama ini tumbuh dan berkembang dalam masyarakat," ujarnya.



Ketiga, mengenai menyangkut gaji, upah atau honorarium pengurus yayasan (Pasal 5). Dalam perubahan UU Yayasan ini, pengurus diperbolehkan memperoleh gaji, upah atau honorarium sesuai dengan kemampuan yayasan. "Kalau dalam UU sebelumnya kan semuanya dilarang," ujarnya.



Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya, Pieter Susanto, mengatakan, dengan adanya perubahan UU Yayasan ini, diharapkan ada kepastian hukum. Hal ini terlihat dengan adanya status yayasan yang berbadan hukum. Dengan tidak adanya ketertiban hukum, menurut dia, banyak yayasan yang telah menyimpang dari fungsi dan tujuan yayasan. "Sehingga, mereka sulit ditindak secara hukum," ujarnya.



Muharor A.M. dari Fraksi Kesatuan dan Kebangsaan Indonesia menyatakan, selama ini banyak usaha yang berkedok yayasan. Namun, dengan adanya revisi ini, kelak yayasan tidak boleh berbisnis kecuali untuk menyertakan modal pada suatu usaha tertentu. "Itu pun paling banyak 25 persen dari seluruh kekayaan yayasan," ujar dia. fajar wh