Kamis, 2 Maret 2006.
Kolonel Irfan Divonis Mati
Surbaya, Kamis
Kirim Teman | Print Artikel
Warta Kota
Berita Terkait:
- Kolonel Irfan Dituntut Hukuman Mati
- KSAL Ingin Kolonel Irfan Dihukum Mati
- Kolonel Irfan Bisa Dihukum Mati
Kolonel Laut (S) M Irfan Djumroni yang didakwa membunuh mantan istrinya, Ny. Eka Suhartini danhakim pada Pengadilan Agama Sidoarjo,Ahmad Taufik, dijatuhivonis mati.
Dalam sidang putusan majelis hakim di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) III Surabaya di Sidoarjo, Kamis (2/3) siang, menolak semua pembelaan dari penasihat hukum dan bantahan yang disampaikan Irfan.
Keputusan majelis hakim yang diketuai Kolonel (CHK) Burhan Dahlan itu, sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) III Surabaya. Sebelumnya Oditur Militer Kolonel (CHK) Aris Sudjawardi menuntut terdakwa dengan hukuman mati serta dipecat dari TNI.
Terdakwa membunuh mantan istrinya dan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo pada tanggal21 September 2005. Ia menusuk kedua korban dengan pisau berbentuk sangkur, karena tidak puas atas putusan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo mengenai harta gono-gini, yakni sebuah rumah di Pondok Chandra Sidoarjo, yang dimenangi Eka Suhartini.Sumber:AntPenulis:Nik