Monday, June 10, 2013

Dipenda Jateng Operasikan 8 Samsat Keliling

Selasa, 26 Pebruari 2008.

Dipenda Jateng Operasikan 8 Samsat KelilingSemarang, 26 Pebruari 2008 10:44Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Jawa Tengah pada 2008 mengoperasikan delapan "Mobil Samsat Keliling", untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di daerah terpencil.



"Sebelumnya kita sudah mempunyai satu unit Mobil Samsat Keliling. Namun karena ada tanggapan positif dari masyarakat, maka jumlah unit mobil ditambah lagi," kata Kepala Dipenda Jateng, Kusdijanto Bambang Wihardjo, di Semarang, Selasa (26/2).



Mobil Samsat Keliling yang sudah ada melayani daerah terpencil di Kabupaten Semarang (Kecamatan Suruh dan Susukan), Boyolali (Kecamatan Simo dan Karanggede), dan Sragen (Kecamatan Gemolong). Pelayanan dilakukan mulai Senin-Jumat antara pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Jadwal pelayanan Mobil Samsat Keliling di Gemolong (Senin), Karanggede (Selasa), Simo (Rabu), Suruh (Kamis), dan Susukan (Jumat).



Menurut dia, penambahan unit Mobil Samsat Keliling ditempatkan di Keresidenan Pati, Pekalongan, Kedu, Banyumas, dan Surakarta itu diharapkan bisa melayani wajib pajak di pelosok-pelosok.



Mobil Samsat Keliling dari minibus seharga Rp450 juta per unit yang dilengkapi mesin fotokopi itu dilayani dua pegawai Dipenda, dua polisi lalu lintas (poltas), dan satu pegawai Jasa Raharja.



Delapan Mobil Samsat Keliling itu, katanya, akan melayani daerah-daerah pelosok di Jateng yang jumlahnya cukup banyak karena keberadaan Mobil Samsat Keliling membantu memperpendek jarah pembayaran PKB dan BBNKB.



Ia mengatakan, keberadaan Mobil Samsat Keliling mendapat sambutan positif masyarakat, terbukti banyaknya permintaan dari kalangan masyarakat agar daerahnya dapat dijangkau Mobil Samsat Keliling.



"Membayar PKB dan BBNKB di Mobil Samsat Keliling sangat cepat karena hanya membutuhkan waktu berkisar antara 5 menit hingga 15 menit. Padahal jika membayar di Kantor Samsat butuh waktu lebih lama lagi," katanya.



Dengan adanya Mobil Samsat Keliling, maka kalangan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) didaerah-daerah terpencil tidak perlu membayar PKB jauh-jauh ke ibu kota kabupaten, kata Kusdijanto.



"Langkah itu semata-mata untuk efiesiensi, kepraktisan, dan mendekatkan kepada wajib pajak. Kita ingin masyarakat yang membayar pajak diberi kemudahan, jangan malah dipersulit," katanya.



Wajib pajak yang berada di daerah terpencil bisa langsung mendatangi Mobil Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotornya dengan menyertakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK, BPKB, dan KTP. [TMA, Ant]