Monday, June 10, 2013

detikcom - Mall & Bank Wajib Pasang CCTV

Selasa, 6 Desember 2005.

Mall & Bank Wajib Pasang CCTV

Sirojul Muttaqien - detikcom



Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mewajibkan semua gedung perkantoran, gedung pertemuan, mall, dan tempat publik lainnya, termasuk kantor bank, untuk memasang CCTV. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Kapolda Nomor 2 Tahun 2005.



"Bank-bank yang menyimpan uang banyak juga wajib pasang CCTV," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani kepada wartawan usai upacara peringatan Hari Jadi ke-56 Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (6/12/2005).



Firman menegaskan, selain mengeluarkan kewajiban memasang CCTV, Polda juga telah menerapkan wajib lapor yang tertuang dalam Peraturan Kapolda Nomor 1 Tahun 2005. "Hal itu dimaksudkan untuk memberikan dampak ketakutan kepada penjahat dalam melakukan aksinya karena bisa diketahui," terangnya.



Dia menjelaskan penggunaan CCTV pada gedung-gedung tempat publik tidak hanya diperuntukkan pada aksi terorisme. Tapi juga untuk kejahatan-kejahatan konvensional lain, seperti pencurian dengan kekerasan.



Kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Polda Metro Jaya juga telah meminta penambahan CCTV yang ada di tempat-tempat publik, seperti halte, stasiun, bandara, dan lainnya.



Dikatakan dia, Peraturan Kapolda Nomor 1 Tahun 2005 sudah diterapkan bagi yang tidak memiliki identitas, dan sudah dilakukan upaya hukum berupa pemanggilan dan peringatan.



Sedangkan untuk Peraturan Kapolda Nomor 2 Tahun 2005, Firman akan segera memanggil seluruh pengelola tempat tersebut untuk diberikan masukan bagaimana memasang CCTV, kegunaan, dan bagaimana memberikan laporan bila ada kejahatan.

(

san

)





detikForum

Register | Today's Posts







Terbaru



keluar masuk di lift... paman_goberMari Menilai Taxi Di Jaka... benhursms 1717... moongate







Teraktif



Transjakarta [Merger Thre... melYang Sewot Sama P L N Mas... bebekterbangPelecehan Seksual di Tran... juliansaid











Informasi Pemasangan Iklan Banner:

Elin Ultantina

Email : iklan@detiknews.com

Telepon. 62-21-7941177 ext.520,526



SMS Iklan

mulai rp. 350.000 per bulan anda dapat memiliki investasi syariah dari prudential (622168990071)