Selasa, 8 Agustus 2006.
Tersandung Ipal, Anggota DPRD Bengkalis Ditahan Polisi
Chaidir Anwar Tanjung - detikcom
Pekanbaru -
Nasib apes menimpa A Siringoringo anggota DPRD Bengkalis, Riau. Wakil rakyat ini diduga mengantongi ijazah palsu alias ipal. Kini anggota Fraksi PDI Perjuangan itu ditahan aparat Polres Bengkalis.
"Sampai saat ini kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti terkait dugaan ijazah palsu masih harus kita lengkapi. Sampai saat ini tersangka masih kita tahan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Edi Setio Budi Santoso pada detikcom, Selasa (8/8/2006), di Bengkalis.
Penahanan terhadap wakil rakyat dilakukan karena tersangka tidak menunjukkan itikad baik. Dua kali surat pemanggilan dilayangkan tidak pernah digubris.
"Penahanan ini kita lakukan karena tersangka tidak menunjukan sikap koorperatif kepada kita. Dua kali dilakukan pemanggilan tidak digubris. Akhirnya kita tangkap. Lebih kurang sepakan ini dia mendekam dalam sel tahanan," kata Edi.
Hingga kini belum ada upaya hukum yang dilakukan tersangka. Upaya hukum yang dimaksud misalnya tersangka atau dari pihak PDIP melayangkan surat penangguhan penahanan.
"Kalau pun nantinya akan ada langkah hukum soal penangguhan penahanan, kayaknya bakal tidak kita kabulkan. Tersangka tetap kita tahan sampai BAP bisa dituntaskan tim penyidik kita," tegas Kapolres Bengkalis.
Penolakan upaya penangguhan ini dengan pertimbangan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri. Sebab sampai saat ini tersangka juga tidak menunjukkan sikap kooperatif dengan masih menyembunyikan ijazah palsu setingkat SLTA yang dia miliki.
"Tersangka sampai sekarang masih menyembunyikan ipal yang dia miliki itu. Karena itu, bila nantinya ada surat permohonan penangguhan penahanan bakal tidak kita kabulkan," tegasnya lagi.
Tersangka tersandung kasus kepemilikan ijazah palsu SMA. Ijazah palsu itu mengatasnamakan Yayasan Baginda Mulai, Desa Onantuka, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, Sumut.
Dalam ijazah itu, tersangka merupakan tamatan tahun 1985. Padahal sampai sekarang pihak yayasan ini merasa tidak pernah membuka sekolah SMA. Pihak yayasan hanya menyediakan SMP dan SMK.
Modal ijazah palsu ini dijadikan A Siringoringo sebagai pelengkap administrasi saat akan menjadi anggota dewan. Belakangan, kasus kepemilikan ijazah palsu ini dilaporkan masyarakat ke Polda Riau.
(
nrl
)