Kamis, 16 Juni 2005.
Polisi Bakal Tahan Penampung Anak di Parung
Ismoko Widyaya - detikcom
Jakarta -
Meski belum berstatus tersangka, pengelola Yayasan Harapan Bangsa (YHB) Lianty Susilowati (46) kemungkinan ditahan pihak kepolisian. Lianty dituduh telah mendirikan yayasan ilegal yang disinyalir terlibat penjualan anak.
"Kalau memang niatnya baik kenapa dia tidak berkoordinasi dengan aparat desa," kata Kapolsek Parung, AKP Rudy Hartono kepada detikcom di Mapolsek Parung, Jl Raya Parung, Bogor, Kamis (16/6/2005).
Lianty mengaku YHB didirikan sebagai tempat penampungan anak yang tidak mampu. Namun, keberadaan YHB sejak tahun 2000 ternyata tidak diketahui Ketua RT setempat dan Kepala Desa Waru. "Dengan dasar itu, dia akan ditahan malam ini," tukas Rudy.
Pihaknya sudah mencurigai YHB sejak bulan April lalu. "Kami menerima laporan warga yang menyebut adanya rumah mencurigakan," tambah dia.
Apalagi, kondisi bangunan yang berada di Jalan Tulang Kuning RT 01 RW 06 No. 41, Desa Waru, Parung, Bogor, selalu terkunci dan tidak pernah ada kegiatan. "Tapi di sana banyak pakaian anak-anak yang dijemur," tandas Rudy.
Polsek Parung baru menangkap dan memeriksa Lianty, Kamis (16/6/2005) pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 17.20 WIB, Lianty masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek.
Warga Tangerang ini akan dijerat 2 lapis pasal, yakni Pasal mengenai izin usaha pendirian yayasan dan Pasal 79 Bab VIII mengenai pemilikan anak tanpa prosedur yang termuat dalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Lianty pernah tercatat bekerja di Pondok Wahana Anak Muda, Cipayung, pimpinan Leody Kusuma. Leody, Rabu (15/6/2005) malam, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menampung anak-anak secara ilegal.
(
ton
)