Tuesday, June 4, 2013

detikcom - Perhatian! Sanksi Perda Rokok Berlaku 6 April

Kamis, 9 Maret 2006.

Perhatian! Sanksi Perda Rokok Berlaku 6 April

Niken Widya Yunita - detikcom

Jakarta -

Anda perokok? Jika iya, jangan merokok di tempat umum yang tertutup. Bisa-bisa Anda diciduk petugas dan dikenakan sanksi yang mulai berlaku 6 April.



"Gubernur minta 6 April sudah diberikan sanksi," ujar Asisten Kesejahteraan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta Rohana Manggala di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2006).



Menurut Rohana, denda yang bakal dikenakan bervariasi maksimal Rp 50 juta rupaiah dan maksimal kurungan penjara 6 bulan.



Dikatakan dia, Pemprov DKI Jakarta masih menyiapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang peraturan merokok di tempat umum tertutup tersebut, dan diperkirakan akan selesai sebelum 6 April.



Mengenai petugas yang akan memberikan sanksi, lanjut Rohana, Pemprov DKI Jakarta akan menerjunkan 243 petugas.



Petugas tersebut yang terdiri dari Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Kesejahteraan Masyarakat, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Dinas Trantib dan Linmas.



Petugas ini disebar di 7 tempat, antara lain tempat ibadah, sekolah dan kesehatan, mal dan gedung-gedung.



Angkutan Umum



Untuk larangan merokok di angkutan umum, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan 1 orang petugas di tiap bus.



"Mereka akan dikasih kekuatan senjata seperti pentungan untuk menghindari perlawanan warga," kata Rohana.



Pemprov sebelumnya akan memberikan sanksi kepada perokok sesuai Perda 2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara pada 4 Februari 2006. Namun peraturan tersebut batal diberlakukan mengingat juklak dan juknis belum selesai.



(

aan

)